PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Praktik parkir liar sangat marak di Kota Pekanbaru dan dinilai merugikan masyarakat serta pengusaha.
"Menjamurnya parkir liar bikin resah dan rugikan masyarakat."
"Seharusnya perusahaan bisa mengambil suatu kebijakan untuk membebaskan biaya parkir kalau itu memang 'parkir liar'," kata H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak, Ketua Umum Lembaga Melayu Riau [LMR] tadi ini, Kamis (25/4/2024).
Disamping itu banyak netizen di berbagai media sosial membuat gerakan Tolak Parkir Liar sebagai bentuk perlawanan.
Gerakan ini masif dilakukan di berbagai kota besar seperti Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Padang, Medan, tetapi di Kota Pekanbaru, Riau belum melakukan apa-apa.
"Buat yang belum tahu, gerakan Tolak Parkir Liar perlu dilakukan dengan aksi yang cukup sederhana, yakni tidak membayar parkir ke juru parkir liar [tanpa menunjukkan karcis/retribusi parkir]," ungkap Darmawi Wardhana.
Menurutnya, semakin banyak orang yang tidak mau membayar parkir liar, maka juru parkir liar lama-kelamaan akan hilang dengan sendirinya.
Ia berpendapat kasus juru parkir liar ini cenderung kompleks dan harus diselesaikan oleh sejumlah pihak terkait, misalnya pemerintah dan aparat di daerah setempat.
"Sebaiknya, sudah harus menempel informasi parkir gratis. Tapi kan kadang mereka [juru parkir liar] kalau ditegur alasannya banyak, bilang enggak minta uang dan lain sebagainya," tukas Darmawi Wardhana.
"Tim kami [LMR] sudah berkoordinasi secara rutin dengan mereka, tapi memang mereka terus ada. Di sisi lain kami juga harus menjaga situasi yang kondusif. Intinya tanggung jawab kami harus menjaga kenyamanan publik," tuturnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia [YLKI] Riau juga berkomentar soal ini.
"Pengelola minimarket harus bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di areanya. Karena seluruh area tersebut menjadi yurisdiksi pengelola retailer, dan mereka bertanggung jawab menjaga keamanan dalam area tersebut,” sebut Sukardi Ali Jahar, Ketua YLKI Riau.
"Jadi biasanya lokasi seperti konviniens store (minimarket) ini dia melakukan perizinan tidak mengutip. Kalau tidak mengutip berarti parkirnya gratis," ujarnya.
Menurut Sukardi, sebaliknya jika minimarket memiliki izin parkir dengan cara mengutip, maka juru parkir harus memberikan tanda bukti yang sah seperti karcis.
Dia berpendapat, jika konsumen minimarket tidak diberi tanda bukti seperti di atas, maka mereka dianjurkan tidak membayar.
"Mereka mengajukan izin tidak berbayar, tetapi parkir bayar terus tidak diberi tanda terima, itu sudah termasuk ilegal. Kalau tidak ada tanda parkirnya, tidak apa-apa kita tidak bayar," tambahnya.
Ia menilai, kendala penataan parkir minimarket yaitu Pemerintah Daerah [Pemda] yang kurang sigap atau tegas terhadap ormas yang melakukan penjagaan parkir.
"Kadang ada di beberapa daerah terlalu memanjakan ormas, sehingga ormas ini merajalela dengan cara menguasai kantong parkir yang tidak dikelola secara profesional," tuturnya.
Bisa dipenjara 9 tahun
Tetapi kembali disebutkan Darmawi Wardhana Zalik Aris, mini market dan kedai kopi merupakan salah satu tempat paling banyak terdapat pungutan liar [pungli] parkir.
Juru parkir liar mencatut uang dari pengunjung meski di mini market dan kedai kpi tersebut.
Kalau retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi," ujarnya
Darmawi Wardhana mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
"Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya. Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut," ujarnya.
"Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya," kata dia.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan [Dishub] kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
"Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan," kata dia.
Jadi menurutnya, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. (*)
Tags : parkir liar, pekanbaru, menjamurnya parkir liar, parkir liar bikin resah, parkir liar rugikan masyarakat dan pengusaha, parkir liar terancam dipenjara 9 tahun,