News   2024/04/25 13:41 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hapus Kebijakan Wajib Pemenuhan Domestik CPO

Pemerintah Diminta Segera Hapus Kebijakan Wajib Pemenuhan Domestik CPO

JAKARTA - Pemerintah diminta segera menghapus kebijakan wajib pemenuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) atas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO).

Kebijakan ini dianggap tak berperan dalam mengendalikan laju kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri.

Pasalnya, harga minyak goreng saat ini masih terus bergerak di atas harga eceran tertinggi (HET). naik. Bahkan, pemerintah dalam hal ini  Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah mewacanakan melakukan penyesuaian HET minyak goreng.

Panel Harga Badan Pangan mencatat, harga minyak goreng hari ini, Selasa (23/4/2024), turun Rp130 ke Rp17.800 per liter jenis kemasan sederhana dan turun Rp20 ke Rp15.910 per liter jenis curah.

Sepekan sebelumnya, 16 April 2024, harga minyak goreng jenis kemasan berada di Rp17.940 per liter dan curah di Rp15.890 per liter.

Harga tersebut adalah rata-rata harian nasional di tingkat eceran. Data diakses pukul 11.53 WIB.

"Sebaiknya DMO dicabut saja. Instrumen untuk mengamankan penyediaan minyak goreng domestik sebaiknya kombinasi levy (pungutan) ekspor dan penugasan BUMN melalui Peraturan Presiden (Perpres)," kata Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung pada media, Selasa (23/4).

Toh, imbuh dia, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) sudah mampu menghasilkan minyak goreng, setidaknya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kelompok ekonomi lemah dan UKM. PTPN dan ID Food juga Perum Bulog, lanjutnya, mestinya bisa jadi penopang kebutuhan dalam negeri asalkan direncanakan jauh-jauh hari.

"Selisih harga eceran tertinggi (HET) dengan harga ekspor FOB, dibayar dari dana sawit. Ini bisa diatur lewat Perpres. Korporasi sawit silahkan ekspor dengan bayar levy," ujar Tungkot.

"Saat ini DMO masih berlaku full tapi harga minyak goreng curah domestik naik terus di atas HET/ DPO. Bukankah itu berarti DMO gagal melindungi kepentingan domestik. Jadi akrena DMO tidak efektif mengendalikan harga minyak goreng curah domestik, apalagi kondisi harga dunia, sebaiknya DMO dicabut," tukasnya.

Di sisi lain, dia menambahkan, pencabutan DMO CPO memang membutuhkan waktu. Sehingga, sebelum dicabut, pemerintah harus menyiapkan kebijakan pengganti terlebih dahulu.

"Harga minyak goreng curah domestik pada periode Januari-Maret 2024 mengalami pergerakan positif hingga naik menjauhi harga minyak goreng curah (DPO/ domestik price obligation) atau HET yang ditetapkan pemerintah. Berdasarkan data tersebut, tampaknya kebijakan DMO dan DPO tidak efektif lagi sehingga perlu dievaluasi segera," kata Tungkot.

Menurutnya, pemerintah harus bergerak cepat sehingga krisis minyak goreng di dalam negeri yang terjadi pada tahun 2022 tidak terulang.

Sebagai informasi, kebijakan DMO ini diberlakukan sejak 23 Mei 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 33/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat.

Yang kemudian diperbarui dan diperluas dengan Permendag No 49/2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat.

DMO CPO diberlakukan setelah pemerintah sempat melarang ekspor CPO pada akhir April 2022.

Menyusul menipisnya pasokan CPO di dalam negeri yang memicu kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng. Seperti diketahui, CPO adalah bahan baku untuk pembuatan minyak goreng.

Kebijakan ini diharapkan bisa menjamin pasokan CPO di dalam negeri dengan target ketersediaan minyak goreng sebanyak 10 juta ton.

Kala itu, sebagai efek domino beruntun, pelonggaran aktivitas akibat Pandemi Covid-19 ditambah pecahnya perang Rusia-Ukraina, harga CPO dunia terus menanjak hingga berulang kali pecah rekor.

Tercatat, harga CPO pernah tembus 7.100 Ringgit Malaysia per ton.

Di saat bersamaan, harga minyak goreng bergerak naik. Di awal tahun 2022, harga minyak goreng yang biasanya Rp12.000-an per liter, perlahan melonjak hingga tembus Rp24.000 per liter untuk jenis kemasan.

Penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan satu harga minyak goreng, ditambah larangan ekspor sesaat yang diberlakukan pemerintah pada April 2024 justru menambah masalah. Minyak goreng langka.

Hingga kemudian pemerintah memutuskan melepas harga minyak goreng ke pasar pada medio Maret 2022, dan mengubah kebijakan larangan ekspor menjadi DMO CPO.

Minyak goreng tiba-tiba membanjiri pasar, namun harganya melambung hingga tembus Rp57.000 per kemasan 2 liter.

Harga minyak goreng memang perlahan melandai, namun bertahan di atas Rp15.000 per liter curah dan kemasan sederhana di atas Rp17.000 per liter.

Sedangkan harga minyak goreng kemasan bermerek kini bertahan di atas Rp20.000 per liter. Demikian mengutip paparan Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag Bambang Wisnubroto dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2024, Senin (22/4/2024).

Harga tersebut di atas harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang ditetapkan pemerintah sejak Februari 2023. Yaitu, minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. (*)

Tags : cpo, dmo cpo, minyak goreng, ekspor cpo, het minyak goreng, sawit, News,