PEKANBARU - Menjelang arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah, Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas berplat merah dilarang digunakan untuk kepentingan mudik Lebaran karena merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi pelayanan publik.
Markarius menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang aktivitas kedinasan pejabat dan pegawai dalam menjalankan tugas di wilayah Kota Pekanbaru.
Penggunaan kendaraan tersebut untuk kepentingan pribadi, terutama perjalanan ke luar kota saat mudik, dinilai melanggar etika birokrasi serta aturan yang berlaku.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian, yang meminta seluruh pemerintah daerah memastikan tidak ada penyalahgunaan kendaraan dinas selama periode libur panjang Hari Besar Keagamaan Nasional tahun 2026.
Meski demikian, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mewajibkan seluruh mobil dinas dikumpulkan di kantor pemerintahan selama libur Lebaran.
Kendaraan tetap dapat berada di bawah pengawasan masing-masing pejabat pemegang kendaraan, namun dengan catatan tidak digunakan untuk perjalanan mudik.
Dilansir dari MCRiau, menurut Markarius, pihaknya memberikan kepercayaan kepada para ASN untuk menjaga kendaraan dinas tersebut di rumah masing-masing selama masa libur.
Ia menegaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan untuk menunjang kinerja di dalam wilayah Kota Pekanbaru.
Pemko juga telah berulang kali mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah agar mematuhi aturan tersebut tanpa pengecualian.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.
Terkait pengawasan, Markarius memastikan bahwa pelanggaran akan ditindak tegas. ASN yang kedapatan membawa mobil dinas ke luar kota untuk mudik akan dikenakan sanksi sesuai aturan disiplin pegawai, mulai dari teguran hingga sanksi administratif lainnya.
Ia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru akan mengikuti sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan fasilitas negara pada momen Lebaran. (rp.elf/*)
Tags : arus mudik, lebaran, pemko larang asn pakai mobil dinas di lebaran, pekanbaru, News Kota,