JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong kemajuan UMKM dengan pemanfaatan katalog elektronik melalui pejabat pemerintah hingga Pemerintah Daerah.
Luhut pun menegaskan akan ada sanksi bagi pejabat hingga Pemda yang tidak memberdayakan pembelanjaan dalam negeri berupa sanksi peringatan hingga pemberhentian dari jabatan.
"Adapun gerakan Bangga Buatan Indonesia melalui belanja PDN ini tercantum dalam PP 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, bahwa Kementerian atau Lembaga, Pemda dan BUMN wajib menggunakan PDN," kata Menko Luhut di acara gerakan nasional BBI, Dikutip dari Okezone.com, Rabu (25/5/2022).
Adapun sanksi bagi pejabat yang tidak melakukan pengadaan barang jasa yang tidak melaksanakan PP 29 ini mulai dari peringatan tertulis.
"Kemudian nanti akan ada denda administratif, dan kalau perlu pemberhentian dari jabatan pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
Menko Luhut memaparkan terkait arahan Presiden, untuk target satu juta produk yang harus tayang di e-katalog pada akhir 2022, dapat kami laporkan bahwa per 24 Mei 2022, sudah tayang 340.342 produk di e-katalog.
"Di satu sisi, kami juga terus berupaya mendorong penayangan e-katalog lokal oleh seluruh Pemda. Di sisi lain, baru terdapat 46 Pemda yang telah menayangkan e-katalog lokal," ungkapnya.
Untuk itu, Kemendagri perlu memastikan 496 Pemda segera menayangkan e-katalog lokal pada Selasa 31 Mei 2022.Satu hal untuk menjadi catatan kita bersama, semua bilateral loan agreement perlu diperhatikan kembali agar mengutamakan PDN.
"Untuk itu, Kemenkeu segera meninjau kembali kontrak yang ada agar mengutamakan PDN, serta melakukan negosiasi ulang terhadap kontrak yang tidak berpihak pada PDN," pungkasnya. (*)
Tags : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Majukan Produk Lokal, Majukan UMKM ,