Korupsi   2022/05/25 20:11 WIB

KPK Bacakan Dakwaan untuk Annas Maamun Soal Dugaan Suap APBD Riau 2015

KPK Bacakan Dakwaan untuk Annas Maamun Soal Dugaan Suap APBD Riau 2015
Mantan Gubernur Provinsi Riau Annas Maamun

PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan dakwaan untuk Annas Maamun soal dugaan suap APBD Riau 2015.

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan suap pengesahaan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 sebesar Rp1,01 miliar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/2/22).

Sidang diagendakan untuk membacakan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Annas sendiri mengikuti persidangan secara virtual dari rumah tahanan (Rutan) Kelas I A Pekanbaru didampingi kuasa hukumnya, Aguslan SH MH.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK, Yoga Pratomo SH yang membacakan dakwaan, menyebut dugaan suap yang dilakukan terdakwa sebesar Rp1,01 miliar itu terjadi pada medio Juli-September 2014 lalu.

Uang itu diberikan terdakwa untuk Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Riau periode tahun 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

"Maksud dan tujuan terdakwa menyerahkan uang tersebut, agar DPRD Riau periode tahun 2009-2014 segera mengesahkan APBD Riau Tahun Anggaran 2015 sebelum digantikan oleh anggota DPRD Riau hasil pemilu legislatif tahun 2014," kata jaksa.

Untuk merealisasikan hal tersebut, tanggal 1 September 2014, terdakwa melalui Wan Amir Firdaus memerintahkan Kepala Dinas di lingkungan Pemprov Riau untuk mengumpulkan uang dan diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir dan Suwarno.

Uang tersebut diserahkan Suwarno di parkiran basemen gedung DPRD Riau dengan meletakkannya ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM1391PC yang dikendarai Ahmad Kirjuhari.

Hingga tiga hari usai penyerahan uang tersebut, tepatnya tanggal 4 September 2014, RAPBD Riau TA 2015 disahkan menjadi Perda APBD Riau TA 2015 dengan ditandatanganinya persetujuan bersama DPRD Riau dengan Gubernur Riau tentang Ranperda APBD Riau Tahun Anggaran 2015 Nomor : 21/SKB/PIMP/DPRD/2014 dan Nomor : 63/NPB/IX/2014.

Kemudian, tanggal 8 September 2014 sekira pukul 16.00 WIB di Hotel Raudah, Johar memberitahukan Riky agar mengajak Ahmad Kirjuhari datang ke cafe Lick Latte Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Lalu, Riky dan Kirjuhari menuju ke cafe tersebut menggunakan mobil dinas Riky Nissan X-trail dengan nomor polisi BM1634NK.

Sebelum sampai ke cafe, Kirjuhari dan Riky singgah ke rumah makan pempek di Jalan Sumatra Pekanbaru. Lalu Kirjuhari menceritakan kepada Riky jika dirinya telah menerima uang sebesar Rp900 juta dari terdakwa untuk anggota DPRD Riau.

Kemudian Kirjuhari bersama dengan Riky membuat catatan tentang pembagian uang tersebut. Rinciannya, Kirjuhari dan Riky mendapatkan Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisa uang Rp575 juta dibagi secara proporsional kepada 17 Anggota DPRD lainnya berdasarkan jabatan anggota di DPRD Riau.

Sehingga masing-masing mendapatkan sekitar Rp30 juta hingga Rp40 juta. Setelah Kirjuhari dan Riky membuat catatan perhitungan pembagian uang, tidak beberapa lama kemudian Johar menelepon meminta keduanya untuk segera ke cafe Lick Latte.

Sesampainya di cafe Lick Latte, Johar menanyakan uang bagiannya yang berasal dari terdakwa Annas. Saat itu, Johar meminta bagian uang sebesar Rp200 juta. Namun karena uangnya tidak cukup, akhirnya disepakati Johar mendapatkan bagian uang sebesar Rp155 juta. Selanjutnya uang bagian Johar itu diserahkan Riky di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka Pekanbaru.

Dengan rentetan peristiwa itu, Jaksa KPK menjerat terdakwa Annas Maamun dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Usai Jaksa KPK membacakan dakwaannya, hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH, kemudian mempertanyakan terdakwa apakah mengerti dengan surat dakwaan tersebut.

"Pendengaran saya agak terganggu pak. Saya mengerti pak. Dakwaan sudah saya terima hari ini," kata Annas menjawab pertanyaan hakim.

Setelah itu, hakim menyatakan sidang perdana tersebut selesai. Sidang kemudian dilanjutkan Kamis (4/6/2022) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Tags : KomisiPemberantasan Korupsi, KPK, Dakwaan untuk Annas Maamun, Dugaan Suap APBD Riau 2015,