PEKANBARU - Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN), menegaskan pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
"Pemerintah bisa dipenjara karena membiarkan jalan rusak."
"Kalu saya melihat jalan nasional yang ada di Riau itu sudah pada banyak yang rusak. Bahkan belakangan ini seringkali masyarakat melakukan aksi protes terhadap buruknya kondisi jalan raya di daerahnya," kata Larshen Yunus, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Relawan Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) tadi ini, Kamis.
Masyarakat kesal ada yang menanam pohon pisang di tengah jalan raya yang sedang rusak parah penuh lobang dan membahayakan. Aksi itu dilakukan oleh masyarakat untuk memprotes pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang tidak kunjung memperbaiki jalan raya yang sudah rusak berbulan-bulan di daerahnya.
Menurutnya, akibat jalan rusak dan tidak segera diperbaiki adalah:
Pertanyaannya sekarang, siapa yang harus bertanggung jawab atas jalan rusak, penuh lobang dan membahayakan nyawa pengguna jalan?
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), penyelenggara dan penanggung jawab jalan adalah pemerintah (pusat dan daerah) sesuai status jalannya.
Jika ada jalan raya rusak maka pemerintah wajib segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Siapa saja penanggung jawab jalan menurut UULLAJ No. 22 Tahun 2009 adalah:
Pasal 24 UULLAJ mengatur secara bahwa:
(1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
(2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Artinya UULLAJ melalui regulasi hukum Pasal 24 untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, para penyelenggara jalan harus melakukan:
UULLAJ mengatur sanksi hukum sebagaimana kewajiban para penyelenggara jalan di dalam Pasal 273:
(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Berarti jika ada jalan raya rusak tetapi tidak juga diperbaiki dan akhirnya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai penyelenggara jalan dapat dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda.
Jika terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak, pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum harus bergerak cepat setelah terjadi kecelakaan lalu lintas dan jatuh korban serta kerugian, memeriksa dan menghukum pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Setelah ada Putusan Pidana dan dinyatakan penyelenggara jalan bersalah dan dihukum, selanjutnya korban atau keluarga korban dapat melakukan upaya hukum hukum tambahan.
Tahap berikutnya korban atau keluarga korban kecelakaan dapat melakukan upaya gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pejabat Pemerintah secara perdata terhadap para penyelenggara jalan ke Pengadilan Negeri.
Gugatan Perdata dapat dilakukan berdasarkan putusan pidana terdahulu dimana penyelenggara jalan telah lalai melakukan kewajiban hukumnya sendiri sebagai mana diatur di dalam Pasal 24 UULLAJ.
Penegakan hukum sebagaimana diatur dalam UULLAJ dan upaya gugatan hukum ini adalah bagian menumbuhkan perilaku budaya baru masyarakat juga pejabat pemerintah sebagai penyelenggara jalan.
Dalam Teori Hukum ada dikenal Teori Sistem Hukum dari Lawrence Friedman dijelaskan bahwa efektivitas penegakan hukum bergantung pada tiga komponen utama: substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum.
Ketiga komponen ini saling berinteraksi dan mempengaruhi bagaimana hukum bekerja dalam suatu masyarakat.
Ada substansi hukum lalu lintas berupa UULLAJ agar masyarakat dan pemerintah taat hukum. Aturan hukum UULAJ khususnya Pasal 24 dan 273 ini selanjutnya ditegakkan dan dijalankan secara konsisten oleh aparat penegak hukum (APH).
Apabila penegakan hukum oleh para APH berjalan baik dan tegas maka melahirkan akan perilaku lalu budaya baru di masyarakat serta aparat pemerintah yakni budaya tertib lalu lintas dan berkeselamatan.
Adanya regulasi hukum UULLAJ dan ditegakkan secara konsisten maka masyarkat menjadi sadar keselamatan dalam berlalu lintas.
Begitu pula pemerintah sebagai penyelenggara jalan bekerja dengan baik, melayani masyarakat menyediakan serta merawat jalan raya untuk keselamatan pengguna jalan raya.
Undang-undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Banyaknya jalan yang rusak di Tanah Air menjadi pekerjaan rumah yang tidak ada hentinya bagi pemerintah. Kondisi jalan yang rusak sering menyebabkan kecelakaan, bahkan mengakibatkan jatuh korban.
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu ‘alarm’ peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak.
"Aparat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atau Dinas Bina Marga/Dinas PU di daerah sesuai kewenangan jalan nasional, provinsi, kota/kabupaten, masih banyak yang tidak memahami akan jeratan hukum akan mengenai mereka, jika membiarkan jalan rusak tanpa dilakukan perbaikan segera," kata Larshen Yunus, yang juga sebagai Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik (HMPP) Satya Wicaksana.
Di saat musim hujan tiba, jumlah jalan rusak kian bertambah. Tak jarang kecelakaan pun terjadi, akibat terperosok atau menghindar jalan rusak mengakibatkan korban luka bahkan bisa kehilangan nyawa.
"Bisa kecelakaan tunggal, terserempet atau ditabrak kendaraan lain saat menghindari jalan rusak tersebut," ujar dia.
Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dengan demikian, kata Larshen, apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.
"Dan kalau terjadi kecelakaan, tidak terkena sanksi hukum," jelas dia.
Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Pasal 24:
Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas.
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan wajib memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Larshen menunjuk Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.
Pasal 273:
Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/ atau kerusakan Kendaraan dan / atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
“Sudah banyak korban kecelakaan akibat jalan rusak. Jika korban atau keluarga korban sadar hukum, pasti penyelenggara jakan yang abai bisa terkena sanksi hukum,” kata Larshen.
Larsjhen meminta sebelum terjerat hukum, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan segera. Jika tidak memungkinkan karena faktor cuaca, berilah tanda atau rambu pada pada jalan yang rusak tersebut. (*)
Tags : lalu lintas, transportasi, kecelakaan lalu lintas,