Pekanbaru   2026/11/03 20:0 WIB

Menuju Smart City, Pemko Pekanbaru Tertibkan Fiber Optik Semrawut yang Didukung Dewan

Menuju Smart City, Pemko Pekanbaru Tertibkan Fiber Optik Semrawut yang Didukung Dewan

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pemko Pekanbaru bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akhirnya mengambil langkah tegas terhadap persoalan kabel fiber optik yang semrawut dan dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.

 

Penertiban tidak lagi sebatas imbauan, melainkan akan diikuti tindakan langsung di lapangan.

Kondisi kabel fiber optik di sejumlah ruas jalan Kota Pekanbaru sudah berada pada tahap mengkhawatirkan.

Banyak kabel terpasang tanpa izin, dibiarkan menjuntai, bahkan melintang di badan jalan.

Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga telah menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menelan korban jiwa.

“Ini bukan lagi soal keindahan kota, tapi soal nyawa masyarakat. Kabel-kabel yang membahayakan harus segera ditertibkan,” tegas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika.

Sebagai langkah konkret, Polresta Pekanbaru bersama Kejari Pekanbaru sepakat membentuk Satgas Penertiban Kabel Fiber Optik.

Satgas ini akan melibatkan unsur TNI, Polri dan Kejaksaan, dengan tugas utama melakukan penindakan langsung terhadap kabel fiber optik yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

“Kami siap mendukung penuh langkah penertiban ini. Satgas akan bekerja di lapangan untuk memastikan keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina.

Dalam waktu dekat, Pemko Pekanbaru akan mulai melakukan pemotongan kabel fiber optik di titik-titik rawan.

Seluruh provider akan diundang dan diberi kesempatan terakhir untuk merapikan kabel secara mandiri sebelum tindakan tegas dilakukan.

Padahal, sejak tahun 2025, Pemko Pekanbaru telah berulang kali menyurati dan memanggil para penyedia layanan jaringan.

Namun hingga kini, respons konkret dinilai masih minim. Jumlah provider yang terbatas tidak sebanding dengan banyaknya kabel, karena kabel lama yang sudah tidak aktif juga tidak pernah dibongkar.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid menegaskan, penertiban memiliki dasar hukum yang jelas.

Peraturan Daerah (Perda) terkait pemanfaatan tiang dan lahan sudah berlaku dan wajib dipatuhi.

“Tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan ruang kota tanpa izin dan tanpa memenuhi kewajiban pajak serta retribusi. Perda sudah jelas, dan ini harus ditegakkan,” tukasnya.

Langkah pemerintah Kota Pekanbaru dalam melakukan penataan kabel jaringan telekomunikasi diruas jalan protokol mendapat sambutan positif dari anggota legislatif di DPRD Kota Pekanbaru.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, mengingat kondisi kesemrawutan kabel Fiber Optik (FO) sangat menganggu estetika kota dan mengancam keselamatan pengendara.

Namun menurut Aidhil, penertiban kabel FO tersebut tidak hanya terfokus di jalan protokol saja, namun juga menyasar lingkungan pemukiman masyarakat yang juga tak kalah banyak kabel yang semrawut. 

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru ini menilai, persoalan kabel semrawut masih banyak ditemukan di lingkungan masyarakat.

Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan warga jika kabel dipasang terlalu rendah atau menjuntai hingga ke badan jalan.

Menurutnya, penataan jaringan fiber optik harus dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai penertiban hanya terlihat di jalan-jalan besar, sementara kabel yang semrawut di gang dan kawasan perumahan justru luput dari perhatian.

"Penataan kabel ini jangan hanya di jalan protokol. Gang-gang dan lingkungan permukiman warga juga harus diperhatikan. Karena masyarakat di sana juga setiap hari berhadapan dengan kondisi kabel yang semrawut," kata Aidhil, Selasa (3/11).

Ia mendesak, Pemko Pekanbaru bersama perusahaan provider serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) perlu menyusun pola kerja yang lebih efektif agar penertiban bisa menjangkau seluruh kawasan.

Pembagian wilayah penertiban berdasarkan zona atau kecamatan dapat menjadi salah satu solusi.

Dengan begitu, tim yang dibentuk bisa bergerak secara bersamaan untuk menata kabel di sejumlah titik, termasuk kawasan permukiman.

Aidhil menilai, langkah tersebut lebih efektif dibandingkan penertiban yang hanya dilakukan secara bertahap di satu lokasi.

Apalagi, persoalan kabel semrawut tersebar di berbagai wilayah Pekanbaru dan membutuhkan penanganan yang terencana.

Ia juga meminta seluruh perusahaan provider ikut bertanggung jawab terhadap jaringan kabel yang mereka pasang.

Koordinasi dengan pemerintah daerah dan APJATEL harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar rencana penertiban.

"Kami ingin penataan ini benar-benar menyentuh lingkungan masyarakat. Jangan sampai jalan utama sudah ditertibkan, tetapi ketika masuk ke gang-gang, kabel masih melintang dan tidak beraturan," ujarnya.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Pekanbaru itu berharap, OPD terkait segera mengevaluasi pola penertiban yang selama ini berjalan.

Penataan kabel yang menyeluruh dinilai penting untuk menciptakan lingkungan permukiman yang lebih rapi, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

"Kami harapkan ke depan pola kerjanya diubah. Penataan kabel harus dilakukan secara merata, termasuk di lingkungan perumahan warga," pungkasnya.

Anggota Komisi II DPRD Riau, Ginda Burnama menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan pemasangan kabel fiber optik yang tidak sesuai aturan.

Pada waktu lalu, Pemko Pekanbaru bersama Forkopimda Kota Pekanbaru tegas sepakat menertibkan kabel fiber optik semrawut dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Dikatakannya, penertiban tersebut akan dilakukan Satgas yang dibentuk Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Satgas ini akan melakukan penertiban dengan memotong tiang-tiang dan fiber optik yang melanggar aturan.

"Termasuk kabel fiber optik yang tidak sesuai dengan aturan itu akan kami potong, ini bagian  dari upaya penataan kota," ucapnya.

Satgas penertiban fiber optik ini dibentuk bersama Pemko dengan berbagai unsur seperti Kejaksaan, Kepolisian, serta Dishub.

Upaya penataan kota, Pekanbaru dinilai menjadi barometer pembangunan daerah sekaligus ibukota Provinsi Riau.

Pemko juga akan merencanakan pembangunan di bawah tanah untuk fiber optik, sebagai upaya mewujudkan Pekanbaru sebagai kota pintar (Smart City).

"Untuk jangka menengah dan panjangnya juga Pemko Pekanbaru akan membuat di bawah tanah untuk fiber optik-nya nanti ke depan menjadi smart city," jelas politisi Gerindra Dapil Kota Pekanbaru ini.

Dengan adanya keberadaan satgas diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para penyedia layanan fiber optik agar mematuhi aturan.

"Tentu kita dukung, namun kita tunggu dalam waktu dekat tindak lanjut dari satgas yang dapat membuat efek jera bagi pelaku usaha jaringan optikdan tidak lagi memasang sembarangan," pungkasnya.

Namun, diharapkan juga seluruh penyedia jaringan untuk menyesuaikan pada aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru dengan tidak memasang kabel fiber optik sembarangan. Untuk menjaga ketertiban, keamanan serta keindahan kota. (rp.ind/*)

Tags : Fiber Optik, FO, Kabel FO, Penertiban Kabel FO, Pemko Tertibkan Kabel FO, Smart City, Kabel FO Semrawut ,