Beredarnya masker palsu membuat Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghimbau warga untuk berhati-hati membeli dan memakai masker yang justru bisa membuat positif Covid-19.
RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Bukan karena dampak dari penggunaan maskernya, melainkan karena sekarang ini tengah beredar masker medis palsu di pasaran. Wakil Walikota (Wawako) Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengimbau agar masyarakat mewaspadai adanya informasi telah beredarnya masker palsu ini. "Kami mengimbau warga untuk lebih berhati-hati jika membeli dan menggunakan masker medis yang dijual dipasaran," terang Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi pada media, Senin (5/4).
Ayat mengaku sudah tahu perihal adanya informasi yang telah beredar ini. Ia menegaskan bahwa pemilik masker medis palsu janganlah menimbulkan kekacauan disaat pandemi. "Masker medis palsu tentu merugikan masyarakat, jika digunakan tentu akan semakin banyak penderita corona, ini tentunya tidak baik bahkan kondisi semakin tak kondusif," Bukan saya pemilik akun FB itu, saya cuma punya satu akun FB," ujarnya.
Bahaya masker medis palsu
Sebelumnya, Plt Dirjen Farmalkes Kementerian Kesehatan Arianti Anaya telah menerangkan, masker medis palsu justru berisiko tinggi menularkan Covid-19 bagi pemakainya. Warga sebelum membeli masker diminta lebih teliti. Jenis masker medis ada dua, yakni masker bedah dan masker respirator.
Masker bedah berbahan material berupa non–Woven Spunbond, Meltblown, Spunbond (SMS) dan Spunbond, Meltblown, Meltblown, Spunbond (SMMS). Masker tersebut digunakan sekali pakai dengan tiga lapisan. Penggunaannya menutupi mulut dan hidung. Lain halnya dengan masker respirator atau biasa disebut N95 atau KN95.
Masker respirator ini menggunakan lapisan lebih tebal berupa polypropylene, lapisan tengah berupa elektrete / charge polypropylene. Masker jenis ini memiliki kemampuan filtrasi yang lebih baik dibandingkan dengan masker bedah. Biasanya masker respirator digunakan oleh tenaga medis yang kontak langsung dengan pasien Covid-19. “Kalau dia sudah mendapatkan izin edar dari Kemenkes, artinya masker ini dikategorikan sebagai masker bedah". "Atau masker N95 atau KN95 yang dikategorikan sebagai alat kesehatan,” kata Arianti Anaya dalam konferensi pers virtual, Minggu (4/4/2021).
Penggunaan masker merupakan salah satu upaya untuk mencegah penularan Covid-19. Kini tercatat sudah ada 996 industri masker medis yang sudah memiliki nomor izin edar dari Kementerian Kesehatan. Ketika produk masker sudah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, maka masker tersebut telah memenuhi persyaratan mutu keamanan dan manfaat.
Sebab telah lulus uji Bacterial Filtration Efficiency (BFE), Partie Filtration Efficiency (PFE), dan Breathing Resistence sebagai syarat untuk mencegah masuknya dan mencegah penularan virus serta bakteri. “Masker medis harus mempunyai efisiensi penyaringan bakteri minimal 95%,” tutur drg. Arianti.
Untuk menindaklanjuti masker ilegal, Kemenkes melakukan upaya melalui mekanisme kerja sama dengan aparat hukum. Masker N95 dan KN95 untuk kebutuhan medis dan non medis secara fisik sulit dibedakan secara fisik. Guna menghindari kesalahan pemilihan masker medis, maka tenaga kesehatan dan masyarakat disarankan membeli masker medis yang sudah memiliki izin edar alat kesehatan dari Kemenkes. Baik itu di kemasan maupun diakses di infoalkes.kemkes.go.id.
Jika tenaga kesehatan dan masyarakat menemukan masker yang dicurigai tak memenuhi standar agar melaporkan melalui akses Hallo Kemkes di 1500567. Meski saat ini proses vaksinasi sudah berlanjut, namun masyarakat juga harus tetap menjaga protokol kesehatan salah satunya adalah tetap menggunakan masker. "Cermat memilih masker dalam menjaga diri dari penularan Covid-19. Jangan hanya tergiur dengan model atau apapun yang penting kita memilih masker yang sesuai dengan kebutuhan kita,” pesannya.
Selain itu pemakaian masker di masa pandemi Covid-19 memunculkan tren baru. Penggunaan masker bertali pengait agar bisa digantung di leher, kini sedang menjadi tren. Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting SpP (K) FCCP, tidak menganjurkan penggunaan masker bertali gantung tersebut.
Alasannya, tali berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19. Ia menyarankan agar masker digunakan secara fit, agar hidung dan mulut tertutup penuh. "Kalau kita turunkan masker ke tali pengait itu, maka akan kena ke hijab kita, kena ke baju itu juga terkena". "Maka bagian dalam masker itu jangan sampai kontak dengan yang lain-lain, kecuali dengan anggota tubuh kita," ungkapnya, dikutip dari siaran BNPB, Selasa (23/2/2021).
Selain itu, kebiasaan menyentuh masker yang diturunkan dan dinaikkan juga dapat berisiko tertular Covid-19. Pastikan mencuci tangan sebelum maupun sesudah menyentuh masker. "Pastikan saat memegang masker tangan bersih". "Karena sisi luar masker berfungsi menyaring droplet saat kita berbicara," jelasnya.
Alexander mengatakan, penggunaan masker yang tepat dan benar memberikan perlindungan efektif agar tidak terpapar Covid-19. Jika berada di rumah sakit atau akan berkunjung ke rumah, masker N95 lebih disarankan untuk dipakai. Sementara, jika berada di ruang publik, masker medis dapat gunakan. Kemudian, masker kain disarankan digunakan ke tempat dengan interaksi yang sangat terbatas, misalnya bertani maupun ke peternakan. "Kalau di rumah saja atau ke tempat yang cukup kita kenal baik penularannya, kita pakai masker kain". "Ini yang harus kita ingat, virus ada di mana-mana. Jadi bukan tidak boleh menggunakan masker kain," paparnya.
Jenis masker rekomendasi WHO
Pemerintah sedang gencar-gencarnya mempromosikan gerakan pakai masker yang baik dan benar, sebagai ujung tombak menekan penyebaran Covid-19. Satu di antaranya, tak menyarankan penumpang KRL untuk memakai masker scuba dan buff jika ingin menggunakan jasa KRL. "Masker kain yang bagus adalah yang berbahan katun dan berlapis tiga."
"Mengapa hal itu penting? Karena kemampuan memfiltrasi atau menyaring partikel virus itu akan lebih baik dengan jumlah lapisan yang lebih banyak."
"Dalam hal ini tiga lapisan berbahan katun. Dan masker scuba atau buff ini adalah masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis."
"Sehingga kemungkinan untuk tembus tidak bisa menyaring lebih besar. "Maka dari itu disarankan untuk menggunakan masker yang berkualitas untuk bisa menjaga," tutur Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/9).
Lantas, bagaimana masker yang memberi proteksi dari virus dan bakteri?
Organisasi kesehatan dunia (WHO) menyarakan agar setiap individu yang berada di luar rumah memakai masker secara baik dan benar di tengah wabah Covid-19.
Berikut ini jenis masker yang direkomendasikan WHO:
1. Masker Kain Tiga Lapis
Masker jenis ini sebelumnya hadir sebagai antisipasi kelangkaan masker yang terjadi di apotek dan toko-toko kesehatan pada awal pandemi lalu.
Masker kain yang dibuat harus memiliki tiga lapisan, yaitu lapisan non-anyaman tahan air (depan).
Lalu, microfibre melt-blown kain non-anyaman (tengah), dan kain biasa non-tenunan (belakang).
Masker kain harus dicuci setelah digunakan dan dapat dipakai berkali-kali.
Bahan yang biasa digunakan untuk masker kain adalah bahan kain katun, scarf, dan sebagainya.
2. Masker Bedah 2 Ply atau Surgical Mask 2 Ply
Masker bedah 2 Ply atau urgical Mask 2 Ply ini hanya terdiri dari 2 lapisan (layers), yaitu lapisan luar dan lapisan dalam tanpa lapisan tengah yang berfungsi sebagai filter.
Karena tidak memiliki lapisan filter pada bagian tengah, maka tipe masker ini kurang efektif untuk menyaring droplet atau percikan dari mulut dan hidug pemakai saat batuk atau bersin.
Masker jenis ini hanya direkomendasikan untuk pemakaian masyarakat sehari-hari yang tidak menunjukan gejala-gejala flu atau influenza.
Yang disertai dengan batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, dan nyeri tenggorokan.
3. Masker Bedah 3 Ply atau Surgical Mask 3 Ply
Masker bedah memiliki tiga lapisan (layers) atau masker bedah ini efektif untuk menyaring droplet yang keluar dari pemakai ketika batuk atau bersin.
Masker ini direkomendasikan untuk masyarakat yang menunjukkan gejala-gejala flu atau influenza, yakni batuk, bersin-bersin, hidung berair, demam, dan nyeri tenggorokan.
Masker ini juga bisa digunakan oleh tenaga medis di fasilitas layanan kesehatan.
Berdasarkan rekomendasi WHO, masker seperti ini harus digunakan oleh orang yang berusia 60 tahun ke atas, atau mereka yang memiliki kondisi penyakit mendasar.
Masker medis harus digunakan oleh orang yang merawat pasien yang terinfeksi Covid-19 di rumah, atau orang yang berada di ruangan yang sama.
4. Masker N95
Masker N95 dalam kelompok masker Filtering Facepiece Respirator (FFR) sekali pakai (disposable).
Masker ini memiliki kelebihan tidak hanya melindungi pemakai dari paparan cairan dengan ukuran droplet, tapi juga cairan hingga berukuran aerosol.
Kelompok masker ini direkomendasikan terutama untuk tenaga kesehatan yang harus kontak erat langsung menangani kasus dengan tingkat infeksi tinggi, seperti pasien positif Covid-19. (*)
Tags : masker palsu, marak dijual masker medis palsu, pekanbarucovid-19,