KAMPAR, RIAUPAGI.COM - Tabir misteri terkait kasus pencurian dan atau penadah buah kelapa sawit yang terjadi di daerah kota Batak, Tapung Raya, Kabupaten Kampar, Riau mulai terendus.
"Kasus pencurian dan penadah buah kelapa sawit mulai terendus."
"Informasi itu sangat disayangkan masih ada praktek haram dalam penyelesaian perkara dibelakang meja, yakni perobekan kertas perkara oleh Kejaksaan Negeri [Kajari] Kampar pada saat itu," kata Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah [DPD)] Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia [KNPI] Provinsi Riau melaporkan tadi melalui Whats App [WA] nya, Selasa (3/10/2023).
Dia mengaku perkara tersebut diketahui sudah sampai pada Tahapan Penyidikan (Sidik), setelah sebelumnya di P21 Polres Kampar ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
"Informasinya, kasus ini terjadi sekitar pertengahan tahun 2019 yang lalu itu diduga 'dipetieskan' oleh pihak Kejari Kampar, yang diduga kuat adanya tekanan dari salah seorang Jaksa Intelijen dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," sebutnya.
"Informasinya, PT Asian Agri memberikan Proyek Kerjasama (PB) kepada Perusahaan Penampung Buat TBS atas nama PT Nayya Gabe Mandiri."
"Perusahaan yang dimaksud diketahui sebagai penampung tunggal dari Group Asian Agri," katanya.
Kronologis singkatnya, yakni dipertengahan tahun 2019 yang lalu, tertangkap warga setempat mobil truck yang berisi buah kelapa sawit hasil curian dari kebun milik perusahaan negara Malaysia.
Ketika kenek mobil itu tertangkap, si supir diketahui berhasil kabur, sehingga kasus itu sampai dimeja kepolisian dan diteruskan sampai ke Kejaksaan.
Sebagai perusahaan yang diketahui menampung buah hasil curian itu, PT Asian Agri justru lepas tangan, alih-alih sudah meng-subkan kepada perusahaan penampung buah kelapa sawit, yaitu PT Nayya Gabe Mandiri.
Tetapi Larshen Yunus yang juga Wasekjend KNPI Pusat Jakarta ini menyebut, agar supremasi hukum benar-benar di jalankan sesuai koridornya, "jangan sampai ada stigma bahwa hukum masih tetap tajam kebawah, namun tumpul keatas."
"Dari informasi yang kami himpun, bahwa terhadap perkara itu tersangkanya sudah ditetapkan dan dalam proses pemanggilan oleh penyidik umum (Pidum) Kejari Kampar, namun ntah bagaimana bisa-bisanya perkara itu lenyap begitu saja," katanya yang menduga kalau masalah itu ada campur tangan dari oknum Jaksa Kejagung RI dari Jakarta.
Menurut Alumni dari Sekolah Vokasi Mediator Hukum PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu, bahwa ada berbagai aspek yang bisa diproses dalam perkara pencurian dan atau penadah buah kelapa sawit tersebut.
Pertama, kata Ketua Larshen Yunus, bahwa informasinya justru pemilik sekaligus pimpinan tertinggi dari perusahaan yang di tersangkakan itu mengalihkan semua struktur kepemimpinan (Direksi) dari yang namanya inisial NT kepada NT juga yang merupakan saudara tiri dari si pemilik perusahaan.
Kedua, setelah upaya spekulasi diselesaikan dimeja notaris, maka mulainya ada niatan jahat dengan berusaha mendikte aparat penegak hukum (APH).
Ketiga, Ketua KNPI Provinsi Riau ini juga jelaskan, bahwa pengungkapan perkara tersebut wajib dijadikan percontohan, bahwa korps adyaksa benar-benar tegak lurus terhadap peristiwa hukum pidana.
"Tim kami segera menyusun rencana untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, untuk mendapatkan kejelasan perkara itu," katanya.
Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau segera melakukan sikap yang lebih serius lagi. Agar perkara yang dimaksud benar-benar terungkap dan benar-benar ada kepastian hukum.
Jadi Larshen Yunus berpendapat dengan adany apratik pencurian dan penadah buah sawit ini selain menjadi kacau harga TBS hingga menjadi anjlok, karena makelar-makelar sawit ini mendapat keuntungan menari-nari diatas penderitaan orang lain. (*)
Tags : kasus pencurian buah sawit, pencurian dan penadah buah kelapa sawit, kampar, pencurian dan penadah sawit mulai terendus, News Daerah,