News   2024/04/17 22:3 WIB

MK Banyak Menerima Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Kata Juru Bicara Fajar Laksono

MK Banyak Menerima Ajukan Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Kata Juru Bicara Fajar Laksono
Juru Bicara MK, Fajar Laksono

JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan bahwa baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

"Hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae," kata dia.

Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik.

ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.

"Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik," ujar Fajar.

Fajar pun memastikan bahwa setiap amicus curiae yang masuk akan diserahkan kepada majelis hakim yang tengah merumuskan putusan terkait sengketa pilpres.

"Siapa yang menyampaikan kita terima, tapi apakah itu dipertimbangkan atau tidak, yang penting kita sampaikan kepada majelis hakim," kata dia.

Untuk diketahui, amicus curiae adalah praktik hukum yang memungkinkan pihak lain di luar pihak berperkara untuk terlibat dalam peradilan.

Dalam bahasa Indonesia, amicus curiae lebih dikenal sebagai sahabat pengadilan atau friends of court.

Pendapat dari amicus curiae itu nantinya dapat digunakan untuk memperkuat analisis hukum dan menjadi bahan pertimbangan hakim.

Dalam konteks sengketa Pilpres 2024, ada banyak tokoh yang sudah mengajukan diri sebagai amicus curiae, mulai dari Presiden kelima Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri, para guru besar, budayawan, hingga mahasiswa. (*)

Tags : Mahkamah Konstitusi, Pemilu 2024, amicus curiae, Sidang sengketa, pilpres 2024, News,