Pilkada   2021/01/19 17:32 WIB

MK Keluarkan ARPK Soal Lima Gugatan di Pilkada Riau

MK Keluarkan ARPK Soal Lima Gugatan di Pilkada Riau

PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) melalui situs resminya Senin 18 Januari 2021 terkait lima gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) dari Riau yang selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan.

Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Dan Pengawasan Firdaus mengatakan lima ARPK dari MK sudah keluar, artinya kelima gugatan tersebut diterima dan akan lanjut pada tahap persidangan awal di MK. "Jadi kelimanya sudah diterima dan akan menunggu jadwal sidang berikutnya, dimana jadwal sidang perdana dimulai 26 Januari 2021, dengan materi pemeriksaan pendahuluan,"ujar Firdaus pada media, Selasa (17/1).

Lima Paslon yang menggugat tersebut materi gugatannya dianggap MK bisa lanjut pada tahap berikutnya. "Tentunya sebagai yang digugat, kami dari KPU akan segera menyiapkan secara matang untuk bersidang di MK, kami akan kordinasi bersama lima KPU yang digugat," katanya.

Menurutnya, saat ini seluruh KPU Kabupaten di Riau yang berperkara di MK sudah memiliki pengacara untuk pendamping mereka bersidang nantinya. "Rencana 19 Januari ini, kita akan mengadakan rapat akhir di KPU Riau, bersama 5 Kabupaten dan kuasa hukum masing-masing kabupaten. Pengacaranya kita minta juga hadir," sebutnya.

Sebelumnya dari hasil penelitian sementara berkas gugatan, KPU memprediksi hanya dua gugatan dari lima gugatan yang akan berlanjut dan berproses sidang di MK, hal tersebut bisa dilihat dari hasil diskusi di internal KPU terkait materi gugatan. "Kalau kami memprediksi hanya dua gugatan yang akan berlanjut di sidang MK, sedangkan tiga lagi itu kami prediksi tidak lanjut," jelas Firdaus. (*)

Tags : Mahkamah Konstitusi, MK Keluarkan ARPK, Pilkada Riau, Lima Gugatan di Pilkada Riau,