Riau   2022/10/16 11:0 WIB

Momentum Baru Kolaborasi LAM Provinsi Riau dan Kiprahnya Mulai Dilakukan, 'yang Kepengurusannya Sempat Kisruh'

Momentum Baru Kolaborasi LAM Provinsi Riau dan Kiprahnya Mulai Dilakukan, 'yang Kepengurusannya Sempat Kisruh'
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau, Datuk H.R. Marjohan Yusuf.

PEKANBARU - Sejumlah Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang dipimpin Datuk Drs. H. Marjohan Yusuf mendatangi Balai Adat LAM Riau di Jalan Diponegoro, Pekanbaru kemarin itu akhirnya berbuahkan hasil.

"Momentum baru kolaborasi LAM Provinsi Riau dan kiprahnya mulai dilakukan."

"Sebetulnya kami sudah dapat SK penggunaan aset milik Pemprov ini pada hari Selasa 31 Mei 2022 lalu. Tapi kawan-kawan ingin segera berkantor," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) LAMR Datuk Taufik Ikram Jamil pada media belum lama ini.

"Kami paham ada proses. Karena ketika aset itu didapatkan, dilihat dulu apa saja aset di dalamnya," sambungnya.

Kedatangan rombongan pengurus guna melihat kondisi kantor lembaga adat yang setelah Surat Keputusan (SK) pemakaian gedung dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

Taufik Ikram Jamil menuturkan bahwa pihaknya telah mendapat SK dimaksud pada Selasa 31 Mei 2022.

Namun secara terpisah Datuk Marjohan Yusuf dalam pembicaraanya dengan Ketua Umum Lembaga Melayu Riau (LMR) H. Darmawi Wardhana Zalik Aris melalui telepon mengaku LAMR kini sudah melalui proses dan pihaknya sudah bisa berkantor di sana.

Pihaknya sudah bisa masuk ke dalam area perkantoran.

"Setelah sejumlah proses telah dilalui seperti daftar aset yang ada sudah diperiksa Pemprov, maka sudah bisa menempati kantor di Balai Adat LAMR," kata Darmawi Wardhana mengulang pembicaraannya dengan Marjohan Yusuf. 

Tetapi soal dualisme terus yang sempat terjadi, Taufik Ikram Jamil kembali mengatakan bahwa salah satu syarat pengukuhan dalam Aturan Dasar Rumah Tangga (ADRT) adalah dilantik oleh Datuk Sri Setia Amanah, yaitu Gubernur Riau yang menjabat saat ini.

Menurutnya, Balai LAMR asetnya dimiliki oleh Pemprov Riau, telah diserahkan SK penggunaannya kepada jajaran pengurus sekarang.

"LAM tidak ada dualisme. Pengurus LAM itu di dalam ADRT dikukuhkan datuk setia amanah, yakni gubernur. Dan itu kita yang sah. Jadi tidak ada dualisme. Kalau (gugat) ke pengadilan silahkan tidak ada masalah. Itu merupakan hak seseorang," pungkasnya.

Namun Ketua Umum Dewan Pimpinan Agung (DPA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Tan Sri Syahril Abubakar terus angkat bicara terkait Pengurus Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) versi Musyawarah Besar Luar Biasa Lembaga Adat Melayu Riau (Mubeslub LAMR) yang hendak menduduki Balai Adat LAMR di Jalan Diponegoro Pekanbaru itu.

Versi Mubeslub yang dimaksud adalah yang dipimpin Datuk Marjohan Yusuf.

Syahril Abubakar sudah memasukkan gugatan ke pengadilan yang ditujukan kepada pimpinan LAMR versi Mubeslub, dan pihak Pemprov Riau dan Gubernur Riau.

Drs. H. Marjohan Yusuf dikontak ponselnya belum menjawab.

Tetapi seperti kembali disebutkan Ketua Umum Lembaga Melayu Riau (LMR) H Darmawi Wardhana Zalik Aris sahabat dari Datuk Marjohan Yusuf berpendapat, LAM Riau sudah menetapkan Datuk H.R. Marjohan Yusuf sebagai Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau pada Senin 8 November 2021 kemarin. 

"Datuk Marjohan menggantikan Datuk Seri H. Al azhar yang meninggal dunia, 12 Oktober lalu," kata Darmawi seperti Minggu (1/10) ini.

Adapun penetapan Ketua MKA yang baru tersebut berdasarkan rapat pleno yang dipimpin Sekretaris Umum MKA LAMR Datuk H. Taufik Ikram Jamil, didampingi Datuk Rustam Efendy dan Datuk Tarlaili. 

Dari 42 orang pengurus dan anggota MKA LAMR , ada 27 orang hadir secara fisik, tiga orang izin, dan satu orang sakit. Rapat pleno didasarkan pada Bab VII Pasal 8 dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART LAMR). Disebutkan bahwa pergantian antar waktu (PAW) pengurus LAMR dapat terjadi apabila meninggal dunia dengan melaksanakan rapat pleno lengkap. Ketum adalah salah seorang unsur pengurus.

"Sekarang, Datuk Marjohan definitif sebagai Ketua Umum MKA LAMR Riau dan berhak menyandang gelar Datuk Seri,” Sebut Darmawi Wardhana lagi.

Menurutnya, penetapan Datuk Marjohan sebagai Ketua MKA yang baru merujuk pada tradisi yang dilakukan LAMR , seperti saat meninggalnya Ketum MKA LAMR Datuk Tenas Effendy tahun 2015. 

Saat itu posisi Datuk Tenas diganti pemangku setingkat di bawahnya yakni Datuk O.K. Nizami Jamil melalui rapat MKA. Adapun Datuk Marjohan memegang pemangku setingkat di bawah Ketum MKA LAMR Datuk Seri Al Azhar yang meninggal dunia. 

"Selain merujuk peraturan internal, penunjukan Datuk Marjohan juga berdasarkan hasil konsultasi bersama Gubernur Riau selaku payung panji LAMR."

"Gubernur Riau Syamsuar yang bergelar Datuk Seri Setia Amanah, sudah memerintahkan MKA LAMR menjalankan dan berdasarkan pengalaman sebagaimana diurai diatas," sebut Darmawi yang mengetahui perihal ini. 

Jadi LAMR kini terus memainkan peran krusial bagi masyarakat yang menampung berbagai pengaduan warga dalam mengurai persoalan sosial kemasyarakatan. (rp.sdp/*) 

Tags : Lembaga Adat Melayu Riau, LAMR, Momentum Baru Kolaborasi LAM Riau, Kiprah LAMR,