PEKANBARU - Majelis Ulama Indonesia [MUI] mengeluarkan fatwa haram pada produk-produk Israel sebagai perlawanan terhadap penjajahan pro zionis.
"MUI keluarkan fatwa haram pada produk Israel."
"Sebagai umat muslim tentu kita dukung kebijakan MUI tersebut. Dan kita tentunya sangat mendukung dan wajib memperjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi israel, sekecil apapun yang kita lakukan, Insya Allah akan bermanfaat buat saudara kita," kata Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Mulyadi, Sabtu (11/11).
Menurutnya, sebagai umat muslim dan sebagai bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap penjajahan Zionis Israel dalam upaya genosida.
Mulyadi mendukung kebijakan MUI mengeluarkan fatwa haram untuk produk-produk yang selama ini pro kepada Zionis Israel.
Ia juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk yang terafiliasi dengan penjajah Zionis Israel, serta yang mendukung genosida terhadap masyarakat Palestina.
"Usahakan sebisa mungkin, mengurangi produk-produk penjajah zionis israel," ujarnya.
Bahkan Politisi PKS ini menyarankan agar pihak-pihak terkait merilis atau mengumumkan apa saja produk Zionis Israel yang saat ini beredar, khususnya di Kota Pekanbaru.
"Seharusnya begitu, ditempel apa saja prodak yang pro zionis israel itu. Tujuannya agar masyarakat gak bingung, dan faham yang mana saja produknya," pungkas Mulyadi.
Diketahui, Jumat 10 November 2023 kemaren MUI mengeluarkan fatwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung penjajahan Zionis Israel ke Palestina hukumnya haram.
Dan di dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 itu juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Zionis Israel dan yang terafiliasi dengan Zionis Israel serta yang mendukung genosida terhadap Palestina. (*)
Tags : fatwa haram, mui keluarkan fatwa haram produk israel, perlawanan terhadap penjajahan pro zionis,