Pendidikan   2023/03/03 9:18 WIB

Mutasi 188 Kepsek di Riau jadi Perhatian Publik, 'karena Diduga Cacat Prosedur'

Mutasi 188 Kepsek di Riau jadi Perhatian Publik, 'karena Diduga Cacat Prosedur'

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Sejumlah188 orang kepala sekolah (kepsek) di Provinsi Riau dimutasi menuai perhatian publik karena diduga menyalahi Permendikbud Ristek Nomor 40 tahun 2021 Tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

"Mutasi 188 Kepsek di Riau diduga cacat prosedur."

"Kami juga akan melakukan evaluasi terhadap Disdik riau dan Kepsek yang terkena mutasi. Kami ingin memastikan mutasi tersebut dilakukan dengan prosedur yang benar dan tidak merugikan siapapun," kata Ketua Komisi V DPRD Riau, Robin P Hutagalung menanggapi itu, Rabu (2/3/2023).

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan Kadisdik Riau.

Polemik itu muncul karena diketahui beberapa Kepsek pengganti yang telah dilantik tidak memenuhi syarat yang tercantum dalam Permendikbud, seperti harus memiliki sertifikat calon kepala sekolah (Capek), berusia 56 tahun dan minimal sarjana atau Diploma IV.

Kemudian, memiliki sertifikat pendidik, sertifikat Guru Penggerak, pangkat terendah bagi guru PNS dan penilaian kinerja baik selama 2 tahun terakhir. Namun, ada juga Kepsek yang di-non-jobkan padahal memenuhi persyaratan tersebut.

Tapi Robin P Hutagalung mengungkapkan sudah menjadwalkan pemanggilan Kadisdik Riau.

Namun karena saat ini seluruh anggota DPRD Riau tengah menjalankan reses, Robin belum bisa memastikan kapan tepatnya pertemuan itu akan digelar.

"Dalam bulan (maret) ini sudah kita agendakan. Jadwal pastinya belum, nanti dirapatkan dulu di komisi," ujarnya.

Sementara itu, Plt Kadisdik Riau, M Job Kurniawan mengakui memang ada beberapa Kepsek yang telah dilantik tidak memiliki sertifikat Cakep dan usianya tidak masuk kualifikasi.

"Secara prinsip memang benar apa yang disampaikan sesuai Permendikbud Ristek, bahwa ada syarat orang menjadi kepala sekolah. Bahwa harus Cakep dan umur sekian, itu benar," kata dia, Kamis (2/3/2023).

Namun M Job tidak melihat hal tersebut sebagai masalah. Ia menyebut, dalam Permendikbud Ristek itu juga disebutkan Kepsek yang belum memiliki sertifikat Cakep boleh dilantik dulu, baru diurus sertifikasinya.

"Kan tidak ada masalah, karena diaturan itu diizinkan diberikan waktu satu periode untuk mereka mengikuti lulus Cakep. Sama dengan pejabat eselon II, mana yang belum ikut Diklat PIM II saat menjabat baru didiklatkan," terang M Job.

"Terkait umur juga benar harus 56 tahun. Tapi itu pada saat pengangkatan pertama, namun kalau hanya mutasi kan tak masalah. Kalau Kepsek itu dimutasi ke sekolah lain saya rasa tidak ada masalah," pungkasnya. (*)

Tags : mutasi kepala sekolah, mutasi 188 kepsek di riau, mutasi kepsek jadi perhatian publik, mutasi kepsek diduga cacat prosedur,