PEKANBARU - Nawasir Kadir, mantan Direktur PT Bumi Siak Pusako (BSP) menggugat operator tunggal ladang minyak wilayah kerja CPP (CPP Blok) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru minta ganti kerugian Rp560 miliar.
"Kita sudah masukkan gugatan perkara perdata perbuatan melawan hukum itu dengan didaftarkan pada Selasa 15 Maret 2022 lalu dengan nomor register perkara: 78/Pdt.G/2022/PN Pbr," kata dia tadi ini, Jumat ngopi bersama pada wartawan di kedai kopi Nikmat Jalan Harapan Raya, Pekanbaru.
Si penggugat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap BUMD yang kepemilikan saham terbesar dimiliki Pemkab Siak itu dengan jumlah gugatan sebesar Rp 560 miliar.
Gugatan dilayangkan oleh Nawasir Kadir.
Ia adalah adalah merupakan Direktur Utama PT BSP yang pertama, sejak CPP Blok diambil alih dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Selain menggugat PT BSP, Nawasir juga menjadikan Pemerintah Kabupaten Siak dan PD Sarana Pembangunan Siak sebagai tergugat kedua dan tergugat ketiga.
"Menghukum para tergugat membayar kerugian penggugat secara materiil sebesar Rp 15 miliar dan denda 20 persen tiap tahun sebesar Rp 45 miliar ditambah kerugian immateriil sebesar Rp 500 miliar, sehingga total Rp 560 miliar," demikian bunyi petitum gugatan Nawasir Kadir.
Selain itu, Nawasir juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat membayar uang denda (dwangson) sebesar Rp 25 juta per hari, jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan ketika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat untuk meminta maaf kepada penggugat melalui tiga media cetak dan online di Riau dan nasional," demikian gugatan Nawasir.
Nawasir dalam petitum gugatannya meminta majelis hakim menyatakan akta pendirian PT Bumi Siak Pusako nomor 41 tanggal 17 Oktober 2021 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebaliknya, terhadap akta perubahan anggaran dasar PT BSP nomor 2 tanggal 1 April 2002 tidak sah dan cacat hukum.
Ia juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya sebagai Direktur Utama PT BSP setidaknya dari tahun 2001 hingga 2006.
Adapun sidang perdana perkara ini telah digelar pada 29 Maret silam.
Persidangan lanjutan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 kemarin.
Dalam putusan sela perkara ini, majelis hakim menyatakan kalau PN Pekanbaru berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Para pihak juga diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Nawasir Kadir membenarkan adanya gugatan tersebut.
Ia menyebut langkah hukum ini adalah merupakan kali ketiga gugatan yang dilayangkannya, setelah dua gugatan sebelumnya, permohonannya ditolak PN Pekanbaru.
Nawasir menjelaskan, dasar gugatan bermula saat ia dipercaya menjadi Dirut PT BSP pada tahun 2001 yang betugas memimpin gabungan Tim Negosiasi Blok CPP Riau dan Tim Task Force Pertamina Hulu. Di sini peran Nawazir terlihat nyata dalam perjuangan mendapatkan blok CPP tersebut.
Hingga akhirnya, pada 8 Agustus 2002, PT BSP dan Pertamina Hulu resmi ditunjuk oleh Menteri ESDM mengambil alih pengelolaan wilayah kerja penambangan (WKP) minyak bumi Blok CPP
"Tapi entah kenapa, nama saya hilang sebagai Dirut PT BSP di akta pendirian. Tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pemkab Siak, dan Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Siak telah melakukan perubahan anggaran dasar PT BSP," terang Nawasir.
Ia menjelaskan, dalam perubahan anggaran dasar itu, tercantum Azaly Djohan sebagai dirut, Arwin AS sebagai komisaris utama, dan M Syafei Yusuf sebagai komisaris.
"Jelas ini tindakan melawan hukum. Karena ini merugikan saya secara sepihak, makanya saya melakukan gugatan ke PN Pekanbaru," ujar Nawasir.
Nawasir berharap gugatannya tersebut bisa dikabulkan majelis hakim PN Pekanbaru.
"Kalaupun majelis hakim berpendapat lain, kita mohon putusan yang seadil-adilnya," jelasnya.
Jadi kita tunggu saja hasil keputusan pengadilan minggu depan, tutupnya. (*)
Tags : Nawasir Kadir Mantan Direktur PT BSP, PT Bumi Siak Pusako, Nawasir Kadir Minta Ganti Kerugian Rp 560 M,