Pekanbaru   2022/10/07 13:12 WIB

Pengelolaan Sampah Gunakan Swastanisasi Selalu 'Berakhir Gagal', Komisi IV: Sebaiknya Dikembalikan pada Masyarakat

Pengelolaan Sampah Gunakan Swastanisasi Selalu 'Berakhir Gagal', Komisi IV: Sebaiknya Dikembalikan pada Masyarakat

PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru terus saja menyoroti pengelolaan sampah dilakukan pihak swastanisasi yang terkesan selalu galadalam dua tahun terakhir.

"Pengelolaan sampah menggunakan swastanisasi sudah menghabiskan Rp80 Miliar per tahun."

"Sebelumnya kita sudah memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru agar pengelolaan sampah dikembalikan kepada masyarakat," kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Nurul, Kamis (6/10).

Komisi IV menyarakna sebaiknya pengelolaan sampah dikembalikan pada masyarakat.

Pasalnya pengelolaan sampah dengan cara swastanisasi dengan menyerahkannya kepada pihak ketiga yang menghabiskan anggaran hingga Rp80 miliar per tahun dinilai gagal.

"Kami di Komisi IV sejak 2 tahun yang lalu telah memberikan rekomendasi kepada Bapak Walikota Firdaus dan DLHK Pekanbaru untuk mengembalikan pengelolaan sampah ke masyarakat namun tidak dihiraukan," ujarnya.

"Ternyata pada tahun 2021, terjadilah musibah bencana sampah sehingga berujung kepada penegakkan hukum," sebutnya.

Nurul menyebutkan, pengelolaan sampah melalui swakelola masyarakat dinilai jauh lebih murah jika dibandingkan dengan swastanisasi.

Besarnya anggaran yang dikeluarkan untuk pengangkutan sampah oleh pihak ketiga sekitar Rp80 miliar setiap tahunnya terlalu boros namun hasilnya gagal.

"Menurut hemat kami, selama dikelola pihak ketiga persoalan pengangkutan sampah justru semakin semrawut. Padahal dana yang dikucurkan untuk pengelolaan mencapai angka Rp80 miliar," sebutnya.

"Bukannya membaik, malah gagal. Jika pengelolaan sampah dikembalikan ke masyarakat melalui konsep swakelola maka banyak manfaat yang akan didapat," ujarnya lagi.

Manfaat dari konsep swakelola yang dimaksud Nurul, pertama biaya lebih murah dan lebih efisien. Kedua, seluruh elemen masyarakat mulai tingkat RT, RW, Lurah dan Camat akan dilibatkan sehingga fungsi kontrol berjalan dan memiliki rasa tanggungjawab. (rp.sul/*)

Untuk diketahui, melihat kinerja pihak ketiga yang tak kunjung tuntas menyelesaikan persoalan sampah di Pekanbaru.

Akhirnya Pj Walikota Pekanbaru Muflihun berani mengambil tindakan tegas. Dimana pada tahun 2023 nanti akan mengembalikan pengelolaan sampah kepada masyarakat dengan mengusung konsep swakelola.

Tags : Pengelolaan Sampah, Swastanisasi Kelola Sampah, Pekanbaru, Dewan Soroti Pengelolaan Sampah,