Kasus gangguan ginjal akut mengemuka sehingga obat sirup disetop sementara.
PEKANBARU - Sepekan setelah pertama kali dilaporkan, kasus gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia melonjak menjadi lebih dari 200 kasus dengan angka kematian sebanyak 99 anak atau hampir 50% dari total kasus.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan penelitian Kemenkes mendeteksi tiga zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE) pada tubuh pasien balita yang terkena gangguan ginjal akut.
Bahan-bahan tersebut diduga menjadi pemicu puluhan kasus gangguan ginjal akut yang ditemukan di Gambia, Afrika Tengah.
Karena itu, Kemenkes telah menyetop sementara penjualan dan penggunaan obat dalam bentuk cair atau sirup demi “menyelamatkan anak”.
Akan tetapi, pakar epidemiologi memandang situasi gangguan ginjal akut di Indonesia “sudah genting” dan “sangat serius”, sehingga perlu ditetapkan status kejadian luar biasa (KLB) gagal ginjal akut.
“Saya melihat ini sudah genting, sangat serius. Ketika kasus seperti ini terjadi, jelas itu adalah puncak gunung es. Kita tahu bagaimana surveilans kita, artinya korbannya jauh lebih banyak,” ujar pakar epidemiologi dari Universitas Griffith di Australia, Dicky Budiman, Rabu (19/10).
Tetapi ditemukannya Kasus gangguan ginjal akut ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau menerima arahan agar apotek hentikan sementara penjualan obat sirup pada anak.
"Arahan itu langsung dari pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes)."
“Jadi Kemenkes sudah meminta apotek maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup,” kata Kepala Dinkes Riau, Zainal Arifin, Rabu (19/10).
Tiap apotek juga dilarang menjual obat sirup sementara. Dan kita sudah mengirim juga ke 12 kabupaten kota untuk mempedeomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut
Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Pihaknya sudah meneruskan surat dari Kemenkes ke seluruh kabupaten/kota. Meminta agar apotek dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.
“Kemudian ada keputusan Dirjen pelayanan kesehatan tentang tata laksanakan kondisi klinis dengan gejala akut pada anak pelayanan kesehatan," kata Zainal.
Keputusan itu untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan. Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan untuk sementara tidak meresepkan obat bentuk cair. Itu berlaku sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.
"Dalam keputusan itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," katanya.
Dihentikannya resep obat sirup bagi anak untuk mencegah kematian. Tapi sejauh ini Provinsi Riau belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat sirup. Namun, perlu dilakukan pencegahan lebih awal.
“Obat sirup itu menyebabkan gangguan ginjal pada anak. Kita sudah menghubungi dokter anak sampai hari ini untuk Riau belum ditemukan. Kita mengikuti perintah nasional, jangan sampai sudah ada jatuh korban baru di stop,” tegas Zainal.
Untuk diketahui, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan data terbaru terkait jumlah anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius. Ada 192 anak yang terdeteksi mengalami penyakit yang belum diketahui penyebabnya.
Sedangkan untuk di Kota Pekanbaru pihak Dinkes menyurati ratusan apotek terkait larangan jual obat sirup anak ini.
"Hal ini seiring telah diterima surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI pada Rabu 19 Oktober 2022," kata Kepala Dinkes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru melarang penjualan resep obat sirup anak di apotek. "Kita keluarkan hari ini, selesai suratnya kita kirimkan langsung ke sekitar 300 apoteker," kata Zaini Rizaldy Saragih.
Pihaknya tetap berkoordinasi dengan BPOM terkait jenis dan merek obat sirup yang dilarang tersebut. Sebab untuk peredaran obat kewenangan dari BPOM.
"Kalau tidak ada (spesifikasi) merek atau jenis obat, kita akan sampaikan secara umum saja larangannya," kata dr Zaini.
Diketahui, larangan merupakan tindak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang mengeluarkan aturan agar seluruh apotek dan tenaga kesehatan menyetop sementara penjualan atau resep obat sirup. Hal itu menyikapi resiko anak terkena gangguan ginjal akibat obat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. Surat ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022. (*)
Tags : Obat Sirup, Riau, Kasus Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Disetop Sementara,