Bisnis   2021/01/08 15:4 WIB

OJK Rancang Operasional Kantor Bank Digital

OJK Rancang Operasional Kantor Bank Digital

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan keberadaan bank digital atau neo bank hanya akan beroperasi secara digital sekurang-kurangnya satu kantor pusat. Nantinya kegiatan usaha model bisnis bank ini melalui saluran elektronik dengan keberadaan kantor fisik bank yang terbatas atau minimal atau tanpa kantor fisik bank.

 Hal tersebut tercantum dalam Permintaan Tanggapan Atas RPOJK Bank Umum yang dirilis oleh OJK. “Bank digital yang menjalankan kegiatan usaha secara digital wajib memiliki sekurang-kurangnya satu kantor yaitu kantor pusat,” tulis RPOJK, Kamis (8/1).

Di Indonesia, dua produk digital yang sedang digadang-gadang antara lain Jenius milik PT Bank BTPN Tbk dan Digibank milik PT Bank DBS Indonesia. Di luar itu, sudah banyak yang berkomitmen untuk memanfaatkan infrastruktur digital seperti PT Bank Amar Indonesia Tbk, PT Bank Jago Tbk, PT Bank Neo Commerce Tbk, dan PT Bank Digital BCA.

Sedangkan di luar negeri keberadaan bank digital sudah pesat. Bahkan sudah banyak bank yang sepenuhnya memanfaatkan digital untuk mengganti operasional fisiknya di luar negeri seperti WeBank dari China, Kakao Bank dari Korea Selatan, dan Aspire Bank dari Singapura. Sementara Eksekutif Director of Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan Bank Indonesia dan OJK dapat memperketat perizinan dan peraturan terhadap investor asing yang akan masuk ke industri keuangan digital. Sebab, jika kelonggaran diberikan maka pemain asing yang didukung dana melimpah dikhawatirkan akan menguasai ekonomi digital Indonesia termasuk bank digital.

“BI dan OJK harus menerapkan aturan yang lebih ketat industri keuangan digital. Masuknya bank digital semestinya diantisipasi sejak awal agar mereka (investor asing) tidak menguasai ekonomi Indonesia,” ujarnya kepada wartawan.

Ekonom Senior Indef Aviliani menambahkan saat ini perbankan di Indonesia masih sebatas memanfaatkan infrastruktur digital untuk mendorong efisiensi operasional dan optimalisasi bisnis transaksi. Padahal klasifikasi bank digital jauh lebih maju yakni mampu melakukan ekspansi bisnis intermediasi tanpa ada kehadiran fisik dengan memanfaatkan semua infrastruktur digital. “Neo bank jauh lebih maju dan memang membutuhkan regulasi lebih lanjut. Indonesia belum sampai tahap ini, tetapi regulasi perlu disiapkan. OJK perlu berkomunikasi dengan banyak kementerian lembaga dan pemangku kepentingan perbankan lain,” ucapnya. (*)

Tags : bank digital, produk digital bank, aturan bank digital, ojk,