PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Ombudsman RI Perwakilan Riau menerima 131 laporan masyarakat selama tahun 2022 yang laporannya terbanyak berasal dari Kota Pekanbaru.
"Ombudsman RI Perwakilan Riau menerima 131 laporan masyarakat."
"Untuk klasifikasi terlapor yang paling banyak yakni pemerintah daerah 60 laporan, Badan Pertanahan Nasional 21 laporan, Kepolisian 18 laporan, lembaga pendidikan negeri 10 laporan, BUMN/BUMD enam laporan, lembaga pendidikan swasta lima laporan," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama pada media, Senin.
Jumlah itu lebih banyak dari tahun 2021 yang hanya 123 laporan.
Ia menyebut, dari 131 laporan, terbanyak dari Pekanbaru yakni 76 pelapor. Lalu, dari Kabupaten Bengkalis ada 12 pelapor dan Kampar sembilan laporan.
Laporan yang disampaikan masyarakat seperti tidak berkompeten, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, dan penyimpanan prosedur. Juga permintaan uang, penyalahgunaan wewenang, barang dan jasa, diskriminasi serta tidak patut.
"Untuk cara penyampaian laporan, paling banyak dilakukan melalui telepon, datang langsung, melalui surat, email dan juga on the spot," ujarnya.
Sementara itu, untuk peringkat hasil penilaian kepatuhan pada pemerintah daerah pada 2022 yang ada pada peringkat pertama yakni Kabupaten Bengkalis. Lalu Siak, Pemprov Riau, Rokan Hilir (Rohil), Rokan Hulu (Rohul), Kampar, dan Kepulauan Meranti.
"Kemudian, peringkat ke delapan yakni pemerintah kabupaten Pelalawan, selanjutnya Kuantan Singingi, Inhil, Inhu, Pekanbaru dan terakhir kota Dumai," sebutnya.
Dalam kesempatan itu, Bambang juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah pada tahun 2023 diharapkan bisa perbaiki pelayanan strategis. Terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Seperti yang menyangkut pendidikan, kesehatan, administrasi yang langsung diakses masyarakat.
"Karena itu tahun 2023, kami akan melakukan sidak terkait pelayanan dasar masyarakat tersebut. Kami berharap ada komitmen dari para kepala daerah untuk mewujudkan hal itu," tutupnya. (*)
Tags : ombudsman, 131 laporan masyarakat, riau, ombudsman terima laporan masyarakat, pelayanan dan penyimpangan prosedur,