Rokan Hilir   2020/12/03 21:55 WIB

Operasi Yustisi Disiplin Prokes Kembali Digelar

Operasi Yustisi Disiplin Prokes Kembali Digelar

BAGANSIAPIAPI - Satuan Tugas (Satgas) Pemburu Teking Covid-19 kembali melakukan Operasi Yustisi gabungan tentang penerapan disiplin dan sanksi pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

"Operasi Yustisi gabungan (TNI/Polri, Dishub dan Satpol PP) ini dalam rangka penerapan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Gubri Nomor 55 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 52 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes Covid-19, yang merupakan upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rohil," kata Kanit Reskrim Polsek Bangko, Ipda Jonera yang  memimpin Operasi Yustisi pada wartawan, Kamis (3/12/2020).

Selama kegiatan memberikan penindakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan  yang dipusatkan di Jalan Perwira diikuti sebanyak 4 personel Polri, 8 personel Satpol PP dan 2 personel dari Dishub. Hasil dari operasi, masih banyak ditemukan masyarakat tidak mematuhi Prokes, sehingga dilakukan penindakan disiplin terhadap tiga warga yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais SH meminta kesadaran semua pihak mematuhi protokol kesehatan sebagai suatu yang harus dilaksanakan, karena memperkecil risiko penularan virus Covid-19. "Masyarakat kita imbau menggunakan masker, rajin cuci tangan, menjaga jarak dan hindari kerumunan. Hal ini untuk menjaga kita dari risiko penularan virus Covid-19, sayangi diri dan keluarga," pesan Sasli Rais. (rp.elf/*)

Tags : Operasi Yustisi, Disiplin Prokes, Rohil,