"Perusahaan pabrik kelapa sawit [PKS] masih didominasi rata-rata dilakoni oleh perusahaan perkebunan sawit skala besar yang kini ada 285 total pabrik yang beroperasi tetapi tidak semua memiliki kebun inti"
ayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba] mendesak Pemprov Riau untuk membuka data 285 pabrik sawit apakah benar memilik kebn inti yang dipersyaratkan oleh Kementan RI, jika masih 'melenceng' dari ketentuan bisa memberikan sanksi tegas terhadap para perusahaan tersebut.
“Tindakan dilakukan oleh Pj Gubernur Riau patut diapresiasi jika mau membuka data kembali, namun selama ini tindakan dari pemerintah tidak ada."
"Mestinya, jika pemerintah kembali akan mengkaji ulang pabrik sawit tanpa kebun inti daftar perusahaan bisa dibuka dan langsung menindaknya,” kata Ir Marganda Simamaora SH M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba [Salamba], Minggu malam (7/4).
Daftar perusahaan pabrik kelapa sawit
Sebelumnya, Gubernur Riau mengeluarkan surat yang ditujukan kepada para pimpinan perusahan pabrik Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) beberapa hari lalu, yang berisi tentang implementasi penerapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun.
"Surat itu tertera juga deretan nama-nama PKS yang ada di Riau. Total ada 285 PKS yang tertera di surat itu," kata Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja.
Dia menyebutkan bahwa, nama-nama yang tertera di surat itu merupakan perusahaan yang telah memiliki izin.
"Itu yang sudah terdata dan memiliki izin," kata Defris pada wartawan, Jumat (27/1) lalu.
Dia juga menunjukkan daftar PKS yang memiliki izin dan PKS lain yang tidak terdapat di daftar nama tersebut, berarti belum memiliki izin.
Adapun 285 perusahaan yang telah memiliki izin itu tersebar di 11 kabupaten/kota di Riau. Berikut daftarnya:
49 PKS di Kabupaten Kampar
PT. Abadi Agro Rahmatillah
PT. Adimuka Agro Lestari
PT. Agro Abadi
PT. Air Kamper
PT. Anderson Unedo
PT. Arindo Trisejahtora
PT. Bangun Tenara Risu
PT. Bina Fitri Jaya
PT. Bina Sawit Nusantara
PT. Buana Wiralestari Mas Kijang Mill
PT. Buana Wiralestari Mas Nagasakti Mill
PT. Bumi Mentari Karya
PT. Cikandra Perkasa
PT. Firma Anugrah Sawit
PT. Flora Wahana Tirta
PT. Ganda Buanindo
PT. Graha Prima Lestari
PT. Johan Sentosa
PT. Kampar Alam Mas Inti
PT. Kampar Tunggal Agrindo
PT. Karya Indorata Persada
PT. Kebun Pantai Raja
PT. Kencana Agro Persada
PT. Kharisama Wirajaya Palma
PT. Makmur Paima Lestari
PT. Mandau Alam Lestari
PT. Mira Bumi
PT. Multi Agro Sentosa
PT. Padasa Enam Utama Koto Kamper Mill
PT. Pangkalan Baru Indah
PT. Peputra Masterindo
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Galuh
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Garo
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Pagar
PT. Perkebunan Nusantara V Tandun
PT. Perkebunan Nusantara V Terantam
PT. Ramajaya Pramukti Ramarama Mill
PT. Remula Hijau Mandiri
PT. Riau Kampar Sahabat Sejati
PT. Sekarbumi Alamlestari Tapung Kanan Mill
PT. Sewang Sawit Sejahtera
PT. Sewangi Sejati Luhur
PT. Subur Arum Makmur |
PT. Sungai Pinang Malindo
PT. Tasma Puja
PT. Tunggal Yunus Estate
PT. Wa Karya Pramitra
PT. Yani Bersaudara Sejahtera
PT. Swastisidi Amagra.
46 PKS di Kabupaten Rokan Hulu
CV. Era Sawita
PT. Andika Permata Sawit Lestari
PT. Arya Rama Prakarsa
PT. Citra Bumi Agro
PT. Eka Dura Indonesia
PT. Eluan Mahkota
PT. Ere Mahatomas
PT. Fortus Agro Asia
PT. Gerbang Sawit Indah
PT. Giga Pura Perkasa
PT. Graha Permata Hijau
PT. Gunung Sawit Mas
PT. Hutahean (Rantau Panjang)
PT. Hutahean (Teluk Sono)
PT. Indomakmur Sawit Berjaya
PT. Jabal Perkasa
PT. Karya Samo Mas
PT. Kencana Agro Sejahtera
PT. Kencana Persada Nusantara
PT. Kencana Utama Sejati
PT. Langgak Inti Lestari
PT. Lubuk Bendahara Palma Industri
PT. Mahato Inti Sawit
PT. Merangkai Artha Nusantara
PT. Minyak Ikan Mas Indonesia
PT. Nagamas Argo Mulya
PT. Nagamas Argo Mulya (Take Over PT. Surisenia/ PT. Bun Investama)
PT. Padasa Enem Utama
PT. Padasa Enam Utama
PT. Panca Surya Agrindo
PT. Panca Surya Agro Sejahtera
PT. Perdana intisawit Perkasa
PT. Perdana intisawit Perkasa
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Intan
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Rokan
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Tapung
PT. Riau Anugrah Sentosa
PT. Rohul Palmindo
PT. Rohul Sawit Industri
PT. Sawit Asahan Indah
PT. Subur Arum Makmur
PT. Subur Arum Makmur
PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy
PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy
PT. Torganda
PT. Torusganda.
35 PKS di Kabupaten Rokan Hilir
PT. Anugerah Agro Sawit Perkasa (PT. Sawit Leidong Jaya)
PT. Bahana Nusa Interindo
PT. Balam Berlian Sawit
PT. Balam Sawit Sejahtera
PT. Cipta Agro Sejati
PT. Darma Wungu Guna
PT. Djaya Globalindo Sejahtera (PT. Daya Guna Sejahtera)
PT. Dwi Mitra Daya Riau
PT. Era Karya Mukti Jaya
PT. Geliga Bagan Riau
PT. Gunung Mas Raya Sei Bangko
PT. Gunung Mas Raya Sei Rumbia
PT. Hasil Karya Bumi Sejati
PT. Jatim Jaya Perkasa
PT. Jaya Gemilang Sukses
PT. Karya Abadi Sama Sejati
PT. Kencana Andalan Nusantara
PT. Lahan Tani Sakti Alur Dumai Factory
PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera
PT. Perkebunan Nusantara III Sei Merang Mill
PT. Perkebunan Nusantara V Tanah Putih
PT. Perkebunan Nusantara V Tanjung Medan
PT. Pujud Karya Sawit
PT. Sahabat Sawit Rokan Sejahtera
PT. Salim Ivomas Pratama Batam Mill
PT. Salim Ivomas Pratama Kayangan Mill
PT. Salim Ivomas Pratama Sungai Dus Mill
PT. Sawit Riau Makmur
PT. Simpang Kanan Lesterindo
PT. Sinar Perdana Cakara
PT. Sindora Seraya
PT. Subur Mandiri Lestari
PT. Tian Tujuhpuluh Utama
PT. Torganda
PT. Tunggal Mita Plantation.
34 PKS di Kabupaten Siak
Koperasi Air Kehidupan (PT. Aek Nafio Group)
PT. Aneka Inti Persada Teluk Siak Factory
PT. Anugrah Tani Makmur
PT. Berlian Inti Mekar
PT. Bijin Kumita Mutiara
PT. Citra Buana Inti Fajar
PT. Dian Anggra Persada
PT. Era Sawit Indah
PT. Era Sawit Perkasa
PT. Feti Mina Jaya
PT. Guna Agung Semesta
PT. Inti Indosawit Subur Buatan | Mill
PT. Ivo Mas Tunggal Sam Sam
PT. Ivomas Tunggal Libo
PT. Ivomas Tunggal Ujung Tanjung
PT. Kamparindo Agro Industri
PT. Karunia Trans Berlian
PT. Kimia Tirta Utama
PT. Libo Sawit Perkasa
PT. Makarya Ekaguna
PT. Meredan Sejati Surya Plantation
PT. Mulia Unggul Lestari
PT. Murini Samsam
PT. Mutiara Unggul Lestari
PT. Perawang Agro Sejahtera
PT. Perkebunan Nusantara V Lubuk Dalam
PT. Perkebunan Nusantara V Sei Bustan
PT. Riau Mas Perkasa
PT. Siak Prima Nusalima
PT. Siak Prima Sakti
PT. Sri Indrapura Sawit Lestari
PT. Swastisidi Amagra
PT. Teguh Karsa Wanalestari
PT. Teguh Karsa Wanalestari
31 PKS di Kabupaten Pelalawan
PT. Adei Plantation and Industry
PT. Agrita Sari Prime
PT. Cakra Alam Sejati
PT. Cipta Daya Sejati Luhur
PT. Gandaerah Hendana
PT. Guna Setia Pratama
PT. Inti Indosawit Subur Ukui | Mill
PT. Inti Indosawit Subur
PT. Jalur Pusaka Kumula Sakti
PT. Karya Panen Terus
PT. Langgam inti Hybrindo
PT. Makmur Andalan Sawit
PT. Mekarsari Alam Lestari
PT. Mitra Sari Prima
PT. Mitra Unggul Pusaka
PT. Multi Palma Sejahtera
PT. Musim Mas Batang Kulim Palm Oil Mill
PT. Musim Mas Pangkatan Lesung Palm Oil Mill
PT. Peputra Supra Jaya
PT. Pesawon Raya
PT. Sarimas Nusantara
PT. Sari Lembah Subur 1
PT. Sari Lembah Subur 2
PT. Sawit Mas Nusantara
PT. Serikat Putra
PT. Sinar Agro Raya
PT. Sinar Siak Dian Permai
PT. Sumber Budi Agung
PT. Sumber Sawit Sejahtera
PT. Surya Bratasena Plantation
PT. Tunas Baru Lampung
26 PKS di Kabupaten Indragiri Hulu
PT. Banyu Bening Utama
PT. Beriian Inti Mekar
PT. Buana Wiralestari Mas
PT. Djukar Anugrah Karya
PT. Indriptant
PT. Inecda Plantation
PT. Inecda Plantation Seberide
PT. Kencana Amal Tani
PT. Kharisma Agro Sejahtera
PT. Kharisma Riau Sentosa Prima
PT. Mega Nusa Inti Sawit
PT. Mitra Agung Swadaya
PT. Mustika Agung Sawit Gemilang
PT. Nikmat Halona Reksa
PT. Persada Agro Sawita
PT. Rigunas Agri Utama Peranap Mill
PT. Sanling Sawit Utama
PT. Sawit Inti Raya
PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari
PT. Sugih Riesta Jaya
PT. Sumatera Makmur Lestari
PT. Sumber Kencana Indo Paime
PT. Swakarsa Sawit Raya
PT. Talang Jerining Sawit
PT. Tasma Puja
PT. Tunggal Perkasa Plantation.
24 PKS di Kabupaten Indragiri Hilir
PT. Agro Sarimas Indonesia
PT. Berkat Sawit Sejahtera
PT. Bijin Kumita
PT. Bhumireksa Nusasejati Mandah Factory
PT. Bhumireksa Nusasejati Mandah Factory
PT. Bumi Palma Lestari Persada
PT. Citra Palma Kencana
PT. Guntung Idaman Nusa
PT. Guntung idaman Nusa
PT. Hijau Lingkungan Sawit Indah
PT. Indogreen Jaya Abadi
PT. Multi Guna Lestari Abadi
PT. Putra Keritang Sawit
PT. Riau Agri
PT. Risman Scham Paim Indonesia
PT. Royale Kumala Indonesia
PT. Setia Agrindo Mandiri
PT. Setia Agrindo Lestari
PT. TH Indo Plantations PKS Ramin
PT. TH Indo Plantations Agatis Mill
PT. TH Indo Plantations Jah Mill
PT. TH Indo Ptantations Pulai Mil
PT. TH Indo Plantations Nyatoh Mill
PT. TH Indo Ptantationg Tembusu Mill
21 PKS di Kabupaten Kuantan Singingi
PT. Asia Makmur Sawit Jaya
PT. Cerenti Subur
PT. Citra Riau Sarana |
PT. Citra Riau Sarana II
PT. Citra Riau Sarana III
PT. Duta Mentari Raya
PT. Duta Paima Nusantara
PT. Fajar Riau Lestari
PT. Gemilang Sawit Lestari
PT. Inti Indosawit Subur Sungai Pauh Mill
PT. Manunggal Muara Paima
PT. Mustika Agro Sari
PT. Sinar Utama Nabeli
PT. Surya Agrolika Reksa
PT. Surya Agrolika Reksa
PT. Tamora Agro Lestari
PT. Tri Bakti Sarimas 1 Bukit Payung Mill
PT. Tri Bakti Sarimas 2 Ibul Mill
PT. Usaha Kita Makmur
PT. Wana Jingga Timur
PT. Wanasari Nusantara.
15 PKS di Kabupaten Bengkalis
PT. Adei Plantation and Industry
PT. Intan Sejati Andalan
PT. Marita Makmur Jaya
PT. Meskom Agro Sarimas
PT. Murini Sam Sam Kandis Mil
PT. Murini wood Indah Industry
PT. Mustika Agung Sawit Sejahtera
PT. Pelita Agung Agrindusrii
PT. Permata Cira Rangau
PT. Sawit Anugerah Sejahtera
PT. Sawit Inti Prima Perkasa
PT. Sawit Rupat Sejahtera
PT. Sebanga Muli Sawit
PT. Semunai Sawit Perkasa
PT. Tumpuan.
2 PKS di Kota Pekanbaru
PT. Budi Tani Kembang Jaya
PT. Surya Intisari Raya.
2 PKS di Kota Dumai
PT. Murini Sam-sam
PT. Meredan Sejati Surya Plantation.
'Pabrik kelapa sawit perlu dievaluasi'
Defris Hatmaja, mengakui kehadiran Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun pada awalnya diperkenankan dan telah membantu menyerap Tandan Buah Segar (TBS), namun dalam perkembangannya perlu dilakukan evaluasi terhadap aturan yang mengharuskan pabrik tersebut harus juga memiliki kebun sendiri.
“Peraturaan yang ada saat ini bahwa PKS disyaratkan untuk memiliki kebun sendiri yang mampu memasok pabrik minimal 20 persen,” ujarnya.
Kehadiran pabrik tanpa kebun ini, seyogianya juga tak sejalan dengan dengan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 98 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Permentan tersebut salah satunya mengatur mengenai keharusan bagi usaha industri pengolahan hasil kelapa sawit memenuhi paling rendah 20 persen kebutuhan bahan bakunya dari kebun yang diusahakan sendiri.
Menurutnya, beberapa di antara pabrik ini telah berupaya memenuhi persyaratan tersebut. Dalam hal ini, maka peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.
Dia menilai, kehadiran PKS tanpa kebun di satu sisi telah memberikan pasar bagi petani ataupun pekebun sawit, mengingat saat ini jumlah PKS di Riau tidak sebanding dengan jumlah Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang telah dikeluarkan.
Saat ini, sebut dia, ada 285 IUP yang telah dikeluarkan, namun jumlah PKS yang ada, termasuk PKS tanpa kebun juga masih banyak.
Namun di sisi lain, kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun.
Penawaran harga pembelian TBS oleh PKS tanpa kebun yang cenderung lebih tinggi daripada penawaran harga pembelian PKS yang terintegrasi, berpotensi menyebabkan para pekebun mengalihkan penjualan TBS mereka kepada PKS tanpa kebun.
Hal tersebut tentu saja menyebabkan terganggunya kontinuitas pasokan bahan baku TBS produksi pabrik kelapa sawit yang selama ini bekerjasama dengan pekebun.
“Dampak negatifnya, kehadiran PKS tanpa kebun ini membuka persaingan harga yang tidak sehat, serta dapat merusak kemitraan antara PKS dan pekebun. Hal ini yang perlu pengawasan dan evaluasi pemerintah daerah guna memastikan bahwa pekebun memasok TBS mereka kepada PKS yang menjadi mitra mereka,” tutupnya.
Tetapi menurut Ganda Mora yang juga sebagai Ketua Umum Nasional Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ini lagi menyebutkan, peran pemerintah kabupaten sangat penting dalam mengawal kemajuan yang dilakukan oleh PKS tanpa kebun tersebut.
“Di sisi lain, kehadiran PKS tanpa kebun berpotensi mengganggu pasar bahkan berpotensi mengarah pada bentuk persaingan tidak sehat karena telah mengakibatkan terganggunya pasokan bahan baku bagi PKS yang memiliki kebun,” kata dia.
Dia menyarankan seyogyanya pemerintah daerah setempat membentuk tim untuk menilai sebaran pabrik yang ada di lapangan dan keterkaitannya terhadap sumber bahan baku milik pekebun non mitra dan sejauh mana penerapan Permentan.
Jika memang terbukti menyimpang dari ketentuan yang ada perlu segera ditertibkan.
“Dalam aturan yang ada bahwa kegiatan usaha pengolahan hasil perkebunan dapat didirikan pada wilayah perkebunan swadaya masyarakat yang belum ada usaha pengolahan hasil perkebunan setelah memperoleh hak atas tanah dan perizinan berusaha dari pemerintah pusat,” jelas dia.
Dia menilai keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS ) tanpa kebun bisa mengganggu tata niaga atau harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit lantaran patokan harga tidak terkendali.
“Harga tidak terkendali bisa berdampak negatif bagi pekebun sawit. Itu harus menjadi perhatian bersama agar semua berjalan seimbang.
Ia menjelaskan, selama ini penyebab beroperasinya PKS tanpa kebun di Riau karena tidak mampu menyerap TBS petani atau PKS besar banyak mengalami kendala dan tidak menerima TBS petani swadaya maupun plasma.
“Untuk sementara PKS tanpa kebun bisa menjadi solusi tempat menjual TBS petani, namun tidak boleh dibiarkan terlalu lama,” dalam pandangannya.
Sejauh ini, belum tampak pemprov menutup "loading ramp" yang berfungsi sebagai tempat penimbunan sementara TBS sebelum diolah sebagai penampung TBS petani yang menjadi penyuplai TBS ke PKS tanpa kebun tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan besar, kata dia, adalah keluarnya izin operasi loading ramp tersebut.
"Siapa yang memberi izin beroperasinya loading ramp, dan PKS tanpa kebun itu. Secara aturan apakah sudah legal. Apakah sudah memenuhi persyaratan berdirinya PKS? Pertanyaan-pertanyaan besar yang selama ini belum terjawab," ujarnya.
Pemerintah harus tegas terhadap pabrik sawit tanpa kebun
Sejumlah kalangan meminta pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap banyaknya bermunculan pabrik kelapa sawit tanpa kebun dan tidak memiliki kemitraan [kebun] yang izinnya diberikan kepala daerah.
"Seharusnya masalah izin pendirian pabrik kelapa sawit harus mengikuti aturan yang berlaku sebab jika tidak bakal menjadi masalah di kemudian hari," kata Ganda Mora lagi.
"Dari sisi pertimbangan jarak antar pabrik, adanya kemitraan, dan daya dukung wilayah tentu menjadi acuan melalui sebuah studi kelayakan pabrik kelapa sawit (PKS)," kata dia.
Hal itu menanggapi potensi obral izin pabrik kelapa sawit yang cenderung semakin tinggi menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dinilai tanpa mempertimbangkan daya dukung wilayah dan mengabaikan regulasi.
Menurutnya, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan disebutkan bahwa pabrik harus memiliki perkebunan sendiri, apabila tidak ada maka pabrik diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani untuk memenuhi pasokan bahan baku 20 persen.
"Jika pemberian izin (pabrik sawit) dikaitkan dengan aktivitas politik tentu akan berdampak setelah pilkada 2024, umpama jika melanggar akan dikejar oleh lawan politik," tambahnya.
Menurut dia, kehadiran pabrik sawit tanpa kebun jelas mengganggu tata niaga sawit yang sudah berjalan oleh karena itulah, pemerintah daerah dan pusat harus tegas dalam menjalankan regulasi.
Dia menambahkan pemerintah memang mengizinkan pabrik sawit tanpa kebun berdiri tetapi diwajibkan menjalin kemitraan dengan petani.
"Dengan adanya kemitraan inilah, pabrik sawit dapat mengetahui sumber buah sawitnya," katanya.
Menurut dia, kepala daerah baik itu bupati sampai gubernur harus memastikan kerjasama kemitraan antara pabrik tanpa kebun dengan petani sebelum izin pabriknya diterbitkan.
Di sinilah, lanjutnya, peran kepala daerah mengawasi dan memverifikasi adanya kerjasama tadi karena sangat berbahaya jika pemerintah daerah tidak mengetahuinya.
Dengan mengetahui kerja sama kemitraan, maka dapat diketahui kapasitas olah dan daya tampung pabrik untuk menerima pasokan panen TBS sawit dari masyarakat.
Tetapi satu sisinya Ganda Mora kembali menjelaskan, pasca terbitnya UU Cipta Kerja maka proses pendirian pabrik sawit menjadi lebih ketat dari sisi lingkungan.
"Di sinilah peranan pemerintah daerah harus mengawasi perizinan Amdal bagi pabrik sawit yang akan dibangun agar tidak melanggar regulasi yang sudah berjalan," katanya.
Jadi pihaknya sedang melakukan investigasi menyeluruh di Propinsi Riau, terkait mana saja pabrik sawit yang tidak memiliki kebun inti yang minimal 20% dari kebutuham TBS nya, dan menelusuri pabrik sawit yang berada di sekitar kawasan hutan lindung, margasatwa, TNTN hutan produksi, hutan produksi terbatas dan hutan produksi konversi, sehingga dinilai keberadaan beberapa pabrik jadi pemicu perambahan hutan, mereka menampung buahnya terutama kebun skala luas yang tidak memiliki izin. (*)
Tags : pabrik sawit, riau, pks, pabrik sawit miliki izin, pabrik sawit tak miliki kebun, pabrik sawit ganggu tata niaga, bisnis sawit, Sorotan, riaupagi.com,