Headline Indragiri Hulu   2023/08/31 12:18 WIB

'Pabrik Kematian' Meledak Tapi Tetap Beroperasi, 'Menyisahkan Korban Meninggal juga ada yang Cacat Permanen'

'Pabrik Kematian' Meledak Tapi Tetap Beroperasi, 'Menyisahkan Korban Meninggal juga ada yang Cacat Permanen'
Ilustrasi tangki pabrik meledak

INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Keluarga korban pasangan suami istri Yanto Efendi Panjaitan dan Sudarmi menuntut keadilan atas kematian Muhammad Firmansyah Panjaitan yang bekerja di perusahaan pabrik kelapa sawit [PKS] milik PT Persada Agro Sawita [PAS] di Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau.

"Ini pabrik kematian."

"Pabrik kelapa sawit milik PT PAS itu masih tegar berjalan, tapi di police line tidak seluruh areal pabrik," kata Yanto Effendi Panjaitan yang tangan gemetar saat ia menunjukkan poto Almarhum anaknya Muhammad Firmansyah Panjaitan dan menunjukkan sebuah bangunan pabrik kelapa sawit [PKS] PT PAS di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau itu.

Di situlah ia terakhir kali melihat anaknya - terjebak dan tidak bisa bernapas, berusaha mati-matian menemukan jalan keluar karena tabung perebusan sawit meledak yang penuh oleh asap dan api.

Pabrik Kelapa Sawit [PKS] PT Persada Agro Sawita 

Muhammad Firmansyah Panjaitan (18) yang meninggal terkena air panas rebusan buah kelapa sawit di pabrik kelapa sawit PT PAS yang terjadi pada hari Rabu 16 Agustus 2023.

Sebelumnya pihak keluargan korban telah melaporkan perihal peristiwa naas ini kepihak kepolisian dengan Nomor: TBL/43/VIII/2023/RIAU/RES INHU/SEK RGT BARAT atas peristiwa [Almarhum Muhammad Firmansyah Panjaitan] tewas akibat tersiram air panas rebusan buah kelapa sawit di perusahaan PT PAS.

Tetapi dalam hari-hari setelah peristiwa naas salah satu korban Muhammad Firmansyah Panjaitan, seorang pejabat tinggi polisi di Inhu itu mengatakan kepada media bahwa pemilik gedung dan pabrik belum mendapatkan pemeriksaan, namun beberapa saksi sudah diperiksa.

Namun informasi diperoleh bahwa unit itu tidak memiliki "lisensi yang diperlukan" untuk beroperasi.

Sementara pihak kepolisian dari Resort [Polres] Indragiri Hulu [Inhu] masih menyelidiki kasus kecelakaan kerja yang terjadi di PT PAS yang meninggal dunia akibat tersiram air rebusan kelapa sawit pada, Rabu 16 Agustus 2023 pukul 03.00 WIB dini hari itu.

Yanto Effendi Panjaitan, Orang tua Almarhum M Firmansyah Panjaitan

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya S.Ik kepada wartawan mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses.

“Masih dalam proses,” tegas Kapolres Inhu, Jumat kemarin.

Hal senada juga disampaikan Kompol Deni Afrial Kapolsek Rengat Barat saat mengungkapkan bahwa proses masih berjalan dan sejumlah saksi sudah dimintai keterangan serta TKP masih di police line.

“TKP masih di police line, lagi proses. Saksi sudah dan yang lain lagi dimintai keterangan. Kami juga sudah meninjau TKP dan mengunjungi rumah duka,” ungkap Kompol Deni Afrial Kapolsek Rengat Barat.

Terpisah, AKP Agung Rama Setiawan Kasat Reskrim Polres Inhu dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan masih berlanjut terkait dengan kejadian dengan menghimpun data dan keterangan yang ada untuk kemudian digelar dan disimpulkan.

“Masih berlanjut pemeriksaanya, nanti kita himpun dan digelar nanti di simpulkan. Untuk tempat kejadian peristiwa [TKP] awal sudah di laksanakan Polsek Rengat Barat termasuk policeline. Tindak lanjutnya akan di periksa hal hal terkait dengan kejadian dan nanti akan dilakukan gelar perkara,” jelasnya.

Direktur Pabrik Kelapa Sawit [PKS] PT PAS Tulus Ocin Pos pos beberapa kali dihubungi melalui Whats App [WA] tetapi tidak menerima jawaban.

Perusahaan PAS kelihatannya berambisi untuk menjadi pusat kekuatan industri PKS yang tersebar di wilayah Riau dan Sumatera, dengan skema dan reformasi pemerintah yang dirancang untuk mendorong investasi dan inovasi, kata Dahrul Rangkuti, Aktivis Eka Nusa menyikapi pabrik yang berdiri ditengah pemukiman penduduk dan tak memiliki kebun inti tersebut.

"Tragedi seperti merengut nyawa maupun karyawan yang cacat permanen sudah terlalu sering terjadi, dengan para pekerja yang putus asa dan rentan seringkali menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya," sebut Dahrul Rangkuti yang dirinya juga salah satu Caleg Dapil 1 Kota Pekanbaru dari Partai Persatuan Indonesia [Perindo] ini, Kamis (31/8).

"Kecelakaan industri menewaskan seorang karyawan dan juga ada yang menerima akibat cacat permanen yang terjadinya setiap tahun."

"Setidaknya seorang karyawan baru-baru ini pekerjanya meninggal dunia saat bekerja di pabrik [industri berat], ini menandakan, yang telah bekerja di lapangan selama bertahun-tahun, angka-angka tersebut bisa jadi lebih tinggi karena ada banyak insiden yang tidak dilaporkan atau dicatat," dalam dugaannya.

Selama bertahun-tahun, kata Dahrul, laporan berita telah menyoroti bahwa para pekerja di "pabrik berkapasitas 60 ton/jam olahan dan tidak memiliki kebun inti" itu seringkali menjadi pihak yang paling terdampak oleh kecelakaan industri yakni karyawan.

"Korban biasanya adalah pekerja miskin atau termarginal yang keluarganya tidak memiliki sumber daya untuk menggugat lewat jalur hukum," kata dia.

Komisi III DPRD Inhu pernah melakukan sidak langsung ke Pabrik PT Persada Agro Sawita [PAS]


Pabrik kelapa sawit yang mengalami insiden ini didirikan pada 2017 lalu juga sering direndung masalah.

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [DPRD] Indragiri Hulu pernah melakukan inspeksi mendadak di PKS PT PAS, hasilnya ditemukan perusahaan itu di duga kuat masih memuntahkan pencemaran lingkungan [asap dan limbah].

"Kami masuk ke lokasi pabrik, asap dari pabrik merusak lingkungan," kata Ketua Komisi III DPRD Indragiri Hulu, Budi Santoso dari Partai Golkar.

PT PAS yang keberadaanya persis diwilayah Talang Jerinjing Rengat Barat itu, terlihat masih melakukan pembakaran janjang kosong hingga menyebabkan pencemaran udara hebat dan berdampak negatif bagi lingkungan sekitar terutama masyarakat setempat dan tanaman/tumbuhan, ternak di areal tersebut.

Komisi III DPRD Inhu mengatakan, saat melihat langsung proses pembakaran Jankos dengan menggunakan alat pembakarhingga menimbulkan asap tebal, mengepul kehitaman tinggi di udara yang berdampak negatif bagi warga.

"Incenerator itu sebaiknya berada jauh dari pemukiman penduduk," sebutnya.

Ia juga menjelaskan, secara kasat mata terlihat jelas, gumpalan asap, bahkan dapat membuat mata perih jika terlalu dekat, jika proses pembakaran tidak mengikuti aturan bisa berdampak luas ke depannya terutama anak dan dewasa.

"Setahu kami Jankos tidak boleh dihancurkan dengan cara dibakar," tegasnya.

Komisi III DPRD Inhu berjanji, hasil temuan itu akan di teruskan kepada instansi terkait, baik kabupaten, provinsi maupun pusat, Sebab tindakan pembakaran Jankos yang dilakukan PT PAS secara jangka panjang sangat beresiko tinggi bagi kesehatan ekosistem setempat.

PT PAS melakukan pembakaran berjam-jam, asap dan partikel lain yang dikeluarkan sangat mempengaruhi lingkungan penduduk. Hal ini tidak boleh dibiarkan, masyarakat harus berperan aktif dimana saja, jika ada perusahaan pabrik merusak lingkungan harus segera melaporkan.

'Saya ingin keadilan'

Tetapi kembali seperti disebutkan Yanto Effendi Panjaitan [orang tua korban] mengaku sering terbangun dan tersentak di tengah malam.

Ia kehilangan puteranya dalam insiden yang tercurah air rebusan kelapa sawit di pabrik PT PAS itu, dimana tempat [Almarhum] anaknya bekerja hingga larut malam dengan upah yang tidak seberapa.

"Putra saya [Muhammad Firmansyah Panjaitan] pastinya sangat menderita," katanya.

Pihak keluarga sempat menunggu-nunggu keajaiban datang saat Almarhum di rawat di Rumah Sakit [RS] Safira dan menunggu berita tentang kemungkinan ada kemajuan [sembuh] akibat luka diderita, tetapi hasilnya nihil.

Sampai polisi memanggil mereka [pihak perusahaan yang terlibat] untuk melakukan identifikasi jenazah putra Yanto Effendi Panjaitan, yang hangus dengan tes DNA. Putranya akhirnya dikremasi setelah dinyatakan telah menghembuskan nafas terakhir atas kejadian itu.

"Saya ingin keadilan untuk mereka [Almarhum]," kata Yanto Effendi.

Informasi berkembang pada bulan September 2023 ini, polisi di Inhu akan mengajukan dakwaan ke pengadilan terhadap beberapa tersangka dalam kasus tersebut.

Dakwaan tersebut termasuk upaya untuk terjadi kecelakaan hebat di pabrik yang berakhir menyebabkan kematian karena kelalaian.

Tetapi Ketua Umum [Ketum] Lembaga Melayu Riau [LMR] pusat Jakarta H. Darmawi Wardhana Zalik Aris SE Ak, menuduh banyak pabrik di daerah kedondong itu dan pada wilayah pinggirannya melanggar setidaknya satu undang-undang industri atau keselamatan, namun jarang ada tindakan yang diambil.

Ia dan aktivis buruh lainnya menuding bahwa dalam banyak kecelakaan industri, banyak kasus menggantung selama bertahun-tahun sementara para terdakwanya dibebaskan dengan jaminan.

Menanggapi tudingan dari para aktivis buruh maupun LMR bahwa penyelidikan awal dalam kasus-kasus semacam ini seringkali cacat, polisi mengatakan mereka berusaha untuk memastikan "tindakan segera terhadap para pelakunya".

Namun, mereka menambahkan, hukuman mungkin tidak dijatuhkan dalam banyak kasus karena sejumlah alasan, termasuk keterlambatan dalam mendapatkan hasil forensik dan pendapat dari para ahli teknis, dan alasan lainnya.

Perjuangan untuk kompensasi

Media ini riaupagi.com bertemu dengan beberapa keluarga yang masih belum bisa mengatasi kehilangan orang yang mereka cintai, banyak di antara mereka adalah tulang punggung keluarga.

Tetapi birokrasi hukum dan campuran berbagai faktor dapat menyulitkan untuk mendapatkan dari perusahaan.

Seorang pengacara senior, Larshen Yunus, Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana yang telah bekerja dalam beberapa kasus kompensasi pekerja, berkata bahwa proses hukum semacam itu biasanya berlangsung selama bertahun-tahun.

Seringkali, pemerintah sendiri yang mengumumkan kompensasi yang dibayarkan sekaligus (lump-sum) kepada keluarga, mengalihkan fokus dari menuntut kompensasi dari perusahaan.

Dan ketika akhirnya sebuah kasus diangkat ke meja hijau, keluarga pekerja - terluka dan hancur oleh kehilangan mereka - mungkin sudah mulai melupakan kembali kasus yang mereka alami.

"Pihak keluarga dan pekerja tidak terlalu percaya pada sistem hukum karena proses yang panjang dan kompleks. Jadi, mereka mengambil uang apa pun yang mereka dapatkan sebagai penyelesaian atau ex-gratia dari pemerintah dan pergi," kata Larshen, yang merupakan bagian dari organisasi masyarakat sipil yang membantu pekerja informal ini.

Kasusnya serupa bagi mereka yang mengalami cacat akibat kecelakaan juga terjadi di pabrik PT PAS itu. Tetapi pihak keluarga rata-rata tidak mempersoalkan hanya menerima sagu hati.

"Tidak ada data rasional yang resmi tentang pekerja yang menjadi cacat karena kecelakaan industri dan dari beberapa laporan kecelakaan serius terjadi di pabrik dan kasusnya menghilang," sebut Larshen.

"Tujuh puluh persen dari yang terluka kehilangan jari-jari mereka atau menghancurkan tangan mereka saat menggunakan dan tergiling oleh mesin."

Pabrik Kelapa Sawit PT Persada Agro Sawita

Inhu adalah pusat pabrik keras [pengolahan sawit] utama di sebelah Timur Riau, mempekerjakan sekitar ratusan ribu pekerja yang menggantungkan harapan. Sebagian besar perusahaan PKS itu juga mengabaikan permasalahan lingkungan.

Ketum LMR Darmawi Wardhana kembali menambahkan, bahwa banyak wilayah-wilayah daerah di Inhu yang terdapat pabrik keras tidak melaporkan kasus-kasus seperti itu secara akurat.

Tetapi pemerintah setempat tidak ada tanda-tanda mulai mereformasi undang-undang ketenagakerjaannya melalui empat aturan perburuhan baru yang mencakup ketentuan untuk keselamatan kerja, kesehatan, dan kondisi lingkungan kerja.

"Undang-undang yang ada justru dapat menetapkan standar kepatuhan yang lebih rendah," ungkapnya.

Jadi meskipun undang-undang sebelumnya mengatakan bahwa setiap perusahaan dengan 10 pekerja atau lebih harus memiliki komite keselamatan, tetapi undang-undang itu tidak pernah mengusulkan untuk menambah jumlahnya menjadi 250. (*)

Tags : pabrik kelapa sawit, pks pt persada agro sawita, inhu, riau, pks merengut nyawa karyawan, karyawan korban meninggal dan cacat permanen di pks pt pas ,