Headline Indragiri Hulu   2023/08/25 22:49 WIB

Pabrik Sawit PT PAS Meledak Hingga Makan Korban Jiwa, 'Penyebabnya karena Tidak Lengkapi APD dan Syarat Kelayakan Mesin Rebusan Sawit'

Pabrik Sawit PT PAS Meledak Hingga Makan Korban Jiwa, 'Penyebabnya karena Tidak Lengkapi APD dan Syarat Kelayakan Mesin Rebusan Sawit'
Ilustrasi pabrik meledak

INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Insiden terjadinya kecelakaan kerja hingga karyawan meninggal dunia di Pabrik Kelapa Sawit [PKS] PT Persada Agro Sawita [PT PAS] Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu [Inhu], Riau korban sempat minta tolong.

Dua karyawan PT PAS mengalami luka bakar serius akibat kecelakaan kerja di ruang sterilizer [perebusan buah kelapa sawit], Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB.

Korban, Muhammad Firmansyah Panjaitan (18 tahun) dan Roby Rahmansyah (21 tahun), mengalami luka bakar hebat saat buah kelapa sawit yang masih panas mendadak keluar dari bejana/sterilizer ketika salah satu dari mereka mencoba membuka pintunya.

“Roby Rahmansyah saat itu mencoba membuka pintu bejana/sterilizer. Tiba-tiba buah kelapa sawit yang masih panas keluar dan mengenai dirinya serta M Firmansyah Panjaitan,” jelas Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya pada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023 lalu.

M Firmansyah menderita luka bakar hampir di seluruh tubuhnya yang pernyataan pihak medis mencapai 54 persen, sedangkan Roby Rahmansyah mengalami luka bakar pada lengan tangan kanan dan bagian pundak dengan luas luka bakar sekitar 10 persen.

Keduanya sempat dilarikan dan dirawat ke RSUD Indrasari sebelum dirujuk ke RS Safira Pekanbaru untuk mendapatkan pertolongan dan perawatan intensif.

M Firmansyah Panjaitan bertugas sebagai Job Description di bagian rebusan buah kelapa sawit atau Tandan Buah Segar (TBS).

Menurut Yanto Efendi [orang tua] korban, ketika itu Firmansyah sedang istirahat makan bersama rekan kerja lainnya yang juga helper boilier.

"Saat istirahat katub mesin bolier tiba-tiba meledak dan terbuka. Air rebusan TBS yang sangat panas (suhu tinggi 200 derejat) itu menyembur keluar hingga menyiram bagian tubuh korban dan rekan korban," kata Yanto, yang terlihat masih shok dan sedang membuat hajatan berdoa tahlil lan bersama keluarga, malam Jumat (25/8).

Paman korban, Zulkifli Panjaitan mengatakan, sebelumnya korban sudah dilarikan ke RSUD Indra Sari Pematangreba untuk mendapatkan pertolongan dan kembali dirujuk ke RS Safira Pekanbaru.

Kondisi korban paska tersiram air panas mengalami luka bakar hingga 54 persen.

“Namun kondisi korban tak bisa tertolong lagi, setelah mendapat perawatan medis oleh pihak RS Safira,” jelasnya.

Tetapi Humas PKS PT PAS Syahrial kepada wartawan membenarkan telah terjadi kecelakaan kerja yang dialami karyawannya pada Rabu 24 Agustus 2023 dini hari.

Dinas Tenaga Kerja [Disnaker] Inhu meninjau lokasi tempat kecelakaan kerja di PT Persada Agro Sawita [PT PAS]

“Korban sudah dirujuk ke rumah sakit di Pekanbaru dan perkaranya sudah ditangani Polisi,” kata Syahrial.

Menyoal layak tidaknya perusahaan tempat dia bekerja di pabrik sawit erkapasitas 30 ton perjam memasak TBS jadi CPO itu, Syahrial mengaku bahwa belum lama ini pihaknya sudah mendatangkan konsultan uji kalaikan dari Medan Sumatera Utara (Sumut).

“Konsultan PT BJB secara lisan mengatakan masih laik operasi tapi memang lisensinya belum keluar,” ucapnya.

Lain pihak, Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan akan melihat dulu data laporannya.

“Bentar saya kroscek dulu ya,” kata dia.

Polisi setempat melakukan polis line hanya satu unit sterilizer [perebusan buah kelapa sawit] yang disayangkan mengapa tidak keseluruhan areal pabrik.

Sebelumnya, peristiwa salah seorang karyawan PKS PT PAS, yang beroperasi di Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Inhu, Riau ini juga pernah mengalami hal serupa pada 23 Juni 2023 lalu.

Kejadian yang lalu itu terjadi pada Jumat dini hari sekira pukul 01.00 WIB. Korban bernama Lingga (29) warga Desa Sungai Baung mengalami luka bakar serius pada bagian kepala, leher, kedua tangan dan kaki.

Namun Lingga menceritakan, peristiwa demi peristiwa yang 'merengut nyawa' pekerja terjadi hanya diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa adanya proses hukum. 

"Ada juga karyawan yang mengalami putus jari bahkan kaki yang patah, tetapi semuanya hanya diselesaikan lewat kekeluargaan," kata dia pada media.

Disnaker tinjau lapangan

Dinas Tenaga Kerja [Disnaker] Inhu meninjau lokasi tempat kecelakaan kerja yang menimpa dua karyawan PT PAS.

"Tadi kami sudah turun kesana dan hasil dari pantauan dilapangan," kata Zulfendra Kabid Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Disnaker Inhu pada wartawan, Senin (21/8).

"Tabungnya berbeda meledak, kemarin kalau gak salah tabung tiga bagian bawah. Kalau yang ini tabung satu bagian atas, memang dilokasi yang sama. Kalau yang bawah tu pengeluaran daripada buah, kalau yang atas tempat masuknya," ungkapnya.

Zulfendra mengingatkan PT PAS untuk lebih berhati hati kedepanya walau semuanya sudah sesuai prosedur, namun masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tak dilengkapi perusahaan.

K3 yang harus dilengkapi itu misalnya, APD adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dengan cara mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.

APD ini terdiri dari perlengkapan wajib yang digunakan pekerja untuk menjaga keselamatan pekerja sekaligus orang di sekelilingnya.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk itu, pengusaha wajib untuk menyediakan APD sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya.

Alat pelindung diri yang sesuai dengan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ini seperti;

Alat APD yang dimiliki PT Persada Agro Sawita [PT PAS]

Helm Keselamatan, Sabuk dan Tali Keselamatan, Sepatu Boot, Sepatu Pelindung, Masker, Penutup telinga, Kacamata Pengaman, Sarung Tangan, Pelindung Wajah, Pelampung.

Selain itu alat pelindung diri untuk melawan virus Masker Anti Virus N95, Pakaian Pelindung Laboratorium dan ICU dan Hand Sanitizer.

Beberapa sumber menyatakan, sebelum sterilizer [perebusan buah kelapa sawit] meledak, beberapa mur baut mesin banyak longgar.

"Ini membuktikan perusahaan jarang sekali melakukan perbaikan dan perawatan pada mesin," ungkap sumber itu.

Sementara pihak Komisi II DPRD Inhu berencana akan memanggil manajemen PT PAS yang lalai tak melengkapi APD pada karyawan khusunya di ruang sterilizer [perebusan buah kelapa sawitdibidang] ini.

Menjawab ada sejumlah pihak meminta penutupan operasional PKS PT PAS, "semua itu tetap dipakai mekanisme yang harus dilalui," Jawab Sugeng dikontak ponselnya, Jumat.

Tetapi Komis II ini tetap akan memanggil manajemen PKS PT PAS untuk diminta keterangan hingga telah terjadi merengut nyawa karyawan.

"Nanti hasilnya, kita meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu untuk memberikan sanksi tegas atas kelalaian perusahaan dalam peristiwa itu," tutupnya. (*)

Tags : pt persada agro sawita, pabrik kelapa sawit pt pas meledak, kelapa sawit, ledakan pabrik sawit tewaskan pekerja, pabrik sawit pt pas makan korban Jiwa, pekerja pabrik sawit tak dilengkapi apd,