Pekanbaru   2023/06/10 11:43 WIB

PAD dari Parkir Tembus Rp5,8 M, Kadishub Pekanbaru: Tak Diberi Karcis, Masyarakat Boleh Tak Bayar Parkir

PAD dari Parkir Tembus Rp5,8 M, Kadishub Pekanbaru: Tak Diberi Karcis, Masyarakat Boleh Tak Bayar Parkir

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pekanbaru dari layanan jasa parkir mencapai Rp5,88 miliar. Capaian itu terhitung sejak awal tahun hingga akhir Mei lalu.

"Capaian PAD Kota Pekanbaru dari parkir hampir Rp6 miliar."

"Dari awal tahun 2023 hingga Mei kemarin, pendapatan kita sudah mencapai Rp5,88 miliar dari target yang ditetapkan Pemko Rp16 miliar," kata Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Radinal Munandar, Jumat (9/6).

Dari April ke Mei ada kenaikan PAD Pemko Pekanbaru dari parkir. Meski tidak selisih jauh, akan tetapi pendapatan parkir mengalami eningkatan.

"April ke Mei naik. April sekitar Rp1,12 miliar, sementara Mei Rp1,28 miliar," katanya.

Dalam upaya meningkatkan PAD dari jasa layanan parkir, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap juru parkir (jukir) di lapangan. Pihaknya juga berupaya meningkatkan layanan yang diberikan jukir kepada pengguna jasa parkir.

Bahkan, Dishub Pekanbaru di beberapa titik parkir sudah menggunakan pembayaran non tunai, dengan mesin Electronic Data Capture (EDC). Layanan ini diharapkan dapat memaksimalkan PAD Kota Pekanbaru, dan mengurangi kebocoran PAD.

Ada 200 mesin EDC yang ditempatkan Dishub Pekanbaru di Zona I. Mesin ini juga mengantisipasi tidak adanya kembalian saat membayar jasa parkir.

Selain itu, dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, para jukir diminta untuk memberikan karcis parkir. Jika tidak, pengendara atau pengguna jasa parkir boleh tidak membayarnya.

"Pengendara boleh tidak membayar jika tidak memberikan karcis parkirnya. Karena ini juga menjadi salah satu bahan aduan yang sering disampaikan masyarakat kepada kita," ungkapnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar jukir bekerja profesional dan melayani sesuai standar pelayanan minimum.

Juru parkir atau jukir masih banyak yang belum memberikan karcis kepada pengendara atau pengguna jasa parkir.

Bahkan, masih banyak oknum jukir di lapangan yang secara sengaja tidak memberikan karcis dan tidak menawarkan pembayaran non tunai atau menggunakan alat electronic data capture (EDC).

Padahal, layanan parkir di Pekanbaru secara resmi harus menggunakan karcis. Bahkan beberapa titik parkir di Pekanbaru sudah bisa menggunakan pembayaran non tunai.

Sedangkan sebelumnya Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso menegaskan, masyarakat boleh tidak membayar parkir kepada jukir yang tidak memberikan karcis pada saat parkir.

"Kami minta masyarakat, bagi Jukir yang tidak memberikan karcis boleh tidak membayar," ujar Yuliarso, Sabtu (3/6/2023).

Ia meminta masyarakat yang menggunakan jasa parkir, agar meminta karcis dari jukir. Menurutnya, karcis parkir itu sudah diserahkan kepada jukir.

"Minta lah karcis pada mereka (jukir), karena karcis sudah diberikan kepada Jukir," imbaunya.

Ia menambahkan, saat ini ada sekitar 200 titik kantong parkir yang sudah menggunakan pembayaran non tunai. Ratusan titik itu tersebar di jalan-jalan protokol.

Masyarakat dapat memilih metode pembayaran jasa parkir dengan non tunai maupun tunai. Dikatakannya, metode pembayaran ini merupakan pilihan bagi masyarakat.

"Pembayaran menggunakan alat mesin dan QR, dan itu merupakan pilihan. Silahkan masyarakat yang memanfaatkan ini membayar dengan non tunai. Masyarakat dapat meminta kepada Jukir untuk menggunakan layanan non tunai ini," terangnya.

Sejauh ini kata Yuliarso, masih ada jukir yang tidak mau menyampaikan pembayaran non tunai ini kepada pelanggan ataupun pengendara.

Maka dari itu, masyarakat atau pengendara untuk meminta kepada jukir di 200 titik yang tersebar di jalan-jalan untuk menggunakan pembayaran non tunai. (rp.sul/*)

Editor: Elfi Yandera

Tags : parkir, pad parkir, bayar parkir, pekanbaru ,