Agama   2026/10/06 11:28 WIB

Antrean Haji dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun yang Sudah Dipangkas, Tapi Pembenahannya Belum Seluruhnya Tuntas

Antrean Haji dari 49 Tahun Jadi 14 Tahun yang Sudah Dipangkas, Tapi Pembenahannya Belum Seluruhnya Tuntas

AGAMA - Rata-rata masa tunggu haji yang disebut telah menyusut menjadi 14 tahun dinilai perlu diikuti pembenahan yang lebih menyeluruh.

Guru Besar UIN Walisongo Semarang sekaligus Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Jawa Tengah Imam Taufiq meminta pemerintah tidak berhenti pada penurunan angka antrean, tetapi memastikan transparansi dana dan kesiapan penyelenggaraan haji berikutnya.

“Setelah antrean jadi 14 tahun, lalu apa?” kata Imam Taufiq dalam pandangannya mengenai perkembangan penyelenggaraan haji.

Penurunan antrean itu disebut terjadi setelah sekitar 400 ribu dari 5,7 juta nama dalam daftar antrean dinyatakan tidak valid.

Sebagian diduga merupakan data calon jemaah yang telah wafat, sementara sebagian lainnya merupakan data ganda.

Nilai setoran awal yang terkait dengan data tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun, sementara BPKH memastikan dana itu masih utuh.

Menurut Imam Taufiq, pembenahan data perlu dilanjutkan dengan keterbukaan mengenai status dana jemaah.

Ia mempertanyakan berapa jumlah jemaah yang wafat dan berapa yang tercatat ganda, termasuk bagaimana mekanisme pemberitahuan kepada ahli waris serta pengembalian setoran atau pelimpahan porsi.

“Pertanyaan-pertanyaan ini bukan kecurigaan, melainkan hak jemaah atas amanah yang mereka titipkan,” tulis Imam Taufiq.

Ia juga menilai angka 14 tahun perlu dijelaskan secara hati-hati kepada masyarakat. Sebab, angka tersebut merupakan rata-rata masa tunggu jemaah yang berangkat pada tahun ini, bukan otomatis menjadi masa tunggu bagi orang yang baru mendaftar.

Karena itu, ia mendorong agar data antrean dan dana setoran dapat dibuka secara berkala, per provinsi, dan bisa diakses publik.

Ia juga menilai isu audit forensik keuangan haji, bila benar diperintahkan Presiden, dapat menjadi momentum untuk memperkuat transparansi pengelolaan dana.

Imam Taufiq menilai musim haji 2026 sebagai pelaksanaan perdana di bawah Kementerian Haji dan Umrah tetap mencatat sejumlah capaian positif.

Angka jemaah wafat disebut turun hampir separuh, sedangkan indeks kepuasan jemaah versi Badan Pusat Statistik mencapai 83,28.

Namun, ia menilai persoalan layanan masih perlu dibenahi.

Sejumlah masalah yang disebutnya antara lain kamar hotel yang tidak sesuai kapasitas, fasilitas rusak, jemaah terpisah dari keluarga, hingga kondisi tenda Mina yang berjejal.

“Musim haji 2026, yang pertama di bawah Kemenhaj, sesungguhnya meninggalkan catatan baik. Namun catatannya juga menggemaskan, karena cerita lama terulang kembali,” tulis Imam Taufiq.

Ia kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan konsep istiṭā'ah atau kemampuan menjalankan ibadah haji.

Menurutnya, dalam kondisi penyelenggaraan modern, sebagian aspek kemampuan perjalanan yang dahulu melekat pada jemaah kini sangat dipengaruhi oleh negara, mulai dari kuota dan visa hingga maskapai, kontrak layanan, serta penempatan tenda.

Memasuki persiapan haji 2027, Imam Taufiq menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap tenggat yang telah ditetapkan Arab Saudi.

Ia menyebut perjanjian pengaturan urusan haji dan kontrak maskapai mesti rampung 8 November 2026, sedangkan kontrak paket layanan melalui Nusuk Masar paling lambat 23 Januari 2027.

Usulan uang muka Rp4 triliun untuk mengamankan posisi tenda dinilai patut didukung dengan syarat pengawasannya terbuka.

Ia juga mendorong Kemenhaj membuat dasbor kesiapan secara berkala agar publik dapat mengetahui perkembangan kontrak dan kesepakatan layanan.

Di sisi biaya, Imam Taufiq turut menyoroti usulan BPIH 2027 rata-rata Rp107,34 juta dengan komposisi 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.

Presiden kemudian menyarankan komposisi sekitar 52:48 agar tidak memberatkan calon jemaah.

Menurutnya, kepastian biaya perlu ditetapkan lebih awal.

Nilai manfaat juga harus dipandang sebagai amanah karena bersumber dari dana jutaan jemaah yang masih berada dalam antrean.

Imam Taufiq menilai istiṭā'ah kesehatan perlu diselesaikan sejak sebelum pelunasan.

Pemeriksaan kesehatan, audit secara acak terhadap hasil pemeriksaan puskesmas, serta kepastian bagi jemaah yang tertunda keberangkatannya perlu disiapkan dari hulu.

Sinkronisasi data juga dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus jemaah yang terpisah dari pasangan atau pendamping.

Data mahram, pendamping lansia, dan kloter, menurutnya, perlu disatukan lebih awal dengan kontrak hotel sebelum batas input data 28 Januari 2027.

Selain sistem, kualitas petugas juga menjadi perhatian. Mulai 2027, seluruh PPIH, termasuk petugas daerah, disebut wajib mengikuti diklat terpusat selama sebulan.

Imam Taufiq menilai langkah tersebut positif, tetapi rasio petugas per sektor, terutama di Armuzna, tetap perlu dihitung ulang karena jemaah lansia dan berisiko tinggi masih dominan.

“Pada akhirnya, semua bekal itu bermuara pada petugas,” tulisnya.

Menurut Imam Taufiq, panjangnya rantai layanan haji membuat koordinasi antarpihak menjadi penting.

Kemenhaj, Kementerian Haji Saudi, syarikah, maskapai, petugas kloter, hingga keluarga di Tanah Air perlu didukung satu pusat komando data, satu kanal informasi resmi, serta protokol keluhan dengan batas waktu respons yang jelas.

“Jawabannya bukan pada angka, melainkan pada persiapan matang dan terukur,” tegas Imam Taufiq. (*)

Tags : antrean haji, antrean haji dipangkas, pembenahan antrean belum seluruhnya tuntas,