JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang memuat 23 bab dan 313 pasal menjadi undang-undang, pada Selasa (06/10).
Namun, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengaku kecewa lantaran pembahasan pasal-pasal dalam beleid tersebut berlangsung tertutup dan tak melibatkan serikat buruh.
Yang juga bikin tambah kesal, hingga hari ini serikat buruh KPBI tidak juga mendapatkan salinan atau draf RUU. Padahal, menurutnya, naskah aturan itu menyangkut nasib 135 juta angkatan kerja.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif DPR dan bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 terhadap gugatan sejumlah serikat pekerja terkait UU Cipta Kerja.
Pascaputusan MK, Presiden Prabowo kemudian mengirimkan Surpres tanggal 1 September 2026 dengan menunjuk tim menteri mewakili pemerintah untuk membahas beleid tersebut bersama DPR.
Pembahasan kemudian mulai dilakukan sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, yang artinya hanya berlangsung kurang dari satu bulan.
Sebelum disahkan menjadi UU, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, memaparkan sejumlah hal.
Ia mengklaim penyusunan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional "yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja."
Selain itu, RUU ini, katanya, "memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja, memperkuat perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, pekerja perempuan, anak, dan disabilitas."
"Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, mewujudkan sistem kebijakan pengupahan yang adil dan layak, memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan..."
"Serta mampu beradaptasi dengan pola dunia kerja modern dan transformasi digital, memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, juga menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pekerja, iklim investasi, untuk keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja," ucap Putih Sari.
Usai menyampaikan laporan, Ketua Rapat Paripurna DPR Puan Maharani menanyakan kepada setiap fraksi yang hadir dalam ruang sidang.
"Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang disusul ketok palu.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan UU Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berhasil menyatukan serta menyelaraskan norma yang sebelumnya tersebar dan kerap memicu ketidakpastian.
Tetapi, klaimnya, beleid ini secara fundamental mengukuhkan pilar perlindungan ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.
Beberapa hal yang diatur dalam UU ini:
Satu, mempertegas perlindungan hak pekerja atau buruh melalui jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama dalam seluruh aspek ketenagakerjaan.
Dia berkata, UU ini memperkuat prinsip non-diskriminasi termasuk dalam proses rekrutmen, pengupahan, pengembangan karir, dan hubungan kerja, sehingga setiap pekerja memperoleh perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara di tempat kerja.
Kedua, memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka.
Kewajiban penyediaan informasi dan pelaporan lowongan kerja, ujarnya, diarahkan untuk menjamin kesetaraan akses terhadap kesempatan kerja, sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, dan penyebaran informasi lowongan kerja fiktif.
Ketiga, menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang satu, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, dan sertifikat pemagangan.
Keempat, mempertegas perlindungan dalam proses penempatan tenaga kerja melalui prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.
"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," imbuh Yassierli.
Kelima, memperkuat keseimbangan hak, kewajiban, serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.
Dia mengklaim, UU ini menegaskan perlindungan terhadap hak pekerja atau buruh untuk berorganisasi, menyampaikan aspirasi, dan berpartisipasi dalam hubungan industrial, sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Keenam, menegaskan K3, keselamatan dan kesehatan kerja sebagai hak fundamental pekerja atau buruh yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui penerapan sistem manajemen K3 secara terintegrasi.
"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," imbuhnya.
Ketujuh, mentransformasikan pengawasan ketenagakerjaan menjadi instrumen perlindungan dan penegakan hukum yang lebih profesional, independen, responsif, dan proaktif.
Ia menyebut penguatan kewenangan pengawas dalam pemeriksaan, pengumpulan data, pemberian perintah perbaikan dimaksudkan untuk memastikan setiap pelanggaran norma ketenagakerjaan ditindaklanjuti secara efektif oleh pengawas ketenagakerjaan.
Kedelapan, UU tersebut memperkuat daya paksa dan efektivitas penegakan hukum melalui pengenaan sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang terhadap pengusaha yang melanggar norma perlindungan pekerja atau buruk.
"Sanksi diarahkan untuk menciptakan efek jera yang terukur, mencegah pengulangan pelanggaran, serta memastikan kepatuhan terhadap kewajiban hukum ketenagakerjaan."
Pada saat bersamaan, klaimnya, penegakan sanksi tetap memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan dunia usaha secara berkelanjutan.
Selain mengatur hal-hal tersebut, UU ini juga mengatur hal baru sebagai berikut:
Kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.
Kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas.
Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.
Penguatan peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi peran pengusaha, pekerja, serikat pekerja, serikat buruh, dan pemerintah.
Perluasan ruang lingkup perlindungan bagi pekerjaan yang fleksibel untuk merespon pekerjaan baru yang timbul di masa depan atau future of work.
Ketua Dewan Buruh Nasional Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih, menyatakan kekecewaannya atas pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Sebab, pembahasan pasal-pasal dalam beleid tersebut berlangsung tertutup dan tak melibatkan serikat buruh—terutama KPBI.
Meskipun, sebelumnya, mereka sempat diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyatakan aspirasi mereka.
"Kami menyampaikan aspirasi dan pemikiran tentang hubungan kerja, upah, pesangon, dan macam-macam. Tapi, kami tidak terlibat dalam proses pembahasannya," sebut Jumisih, Selasa (06/10).
"Jadi DPR itu terkesan partisipatif, tapi saat pembahasan kami sama sekali tidak tahu bahwa selama ini sudah dibahas diksi demi diksi, pasal demi pasal. Tiba-tiba semalam sudah masuk pembahasan tingkat 1 dan hari ini diketok palu," sambungnya.
Yang juga bikin kecewa, hingga hari ini serikat buruh KPBI tidak juga mendapatkan salinan atau draf RUU. Padahal, menurutnya, naskah aturan itu menyangkut nasib 135 juta angkatan kerja.
"Sebagai perbandingan, saya terlibat dalam koalisi sipil untuk UU Perlindungan PRT. Saat pembahasan UU PPRT meskipun singkat, saya ikuti prosesnya. Saya tahu pasal 1, 2, 3."
"Intinya kami terlibat meskipun lewat kanal youtube. Tidak seperti sekarang, kami bahkan tidak dapat informasi apa-apa, ternyata sudah selesai dibahas," ungkapnya kesal.
"Jadi ini sungguh aneh sih," cetusnya.
"Saya sudah 26 tahun di dunia serikat pekerja, saya merasa pengawasan ketenagakerjaan enggak punya taring saat ada pelanggaran dalam hubungan kerja," tegasnya.
"Alasannya macam-macam, mulai jumlah PPNS [pegawai] kecil, sehingga tidak bisa menjangkau puluhan ribu perusahaan. Ini kan tidak bisa dibiarkan terus, apalagi sudah puluhan tahun."
"Kemudian terkait PHK tidak boleh sewenang-wenang."
Terakhir, KPBI mempertanyakan ketentuan soal jam kerja. Ini karena sebelumnya muncul usulan dari para pengusaha agar menambah jam kerja dari 40 jam seminggu menjadi 45 jam.
"45 jam kerja seminggu itu melampaui ketentuan internasional ILO. Nah, kami tidak tahu apakah di UU sekarang aturan kerjanya berubah atau tidak". (*)
Tags : dpr sahkan ruu, rencana undang-undang, ruu perlindungan ketenagakerjaan, indonesia, hukum, pekerjaan,