PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013 hingga 2017 lalu.
Dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 13.30 WIB, 5,5 Jam lamanya Yan Prayana diperiksa di gedung Kejati Riau yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Selasa (22/12). Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Hilman Azazi mengatakan, Yan Prana ditahan selama 20 hari ke depan. Dimana sebelum diantar ke rutan Sialang Bungkuk, Yan Prana menjalani sejumlah pemeriksaan kesehatan. Dengan mengenakan rompi berwarna oranye, Yan Prana diantar menggunakan mobil tahanan menuju rutan yang berada di wilayah Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. "Kita lakukan penahanan selamat 20 hari ke depan. Ini dilakukan lantaran dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," kata Hilman Azazi.
Lepas ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau, Sekdprov Riau dijebloskan ke Rutan Sialang Bungkuk. Sekdapro Riau sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali, diduga melakukan pemotongan anggaran sebesar 10 persen, saat menjabat menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Yang bersangkutan kini dijerat dengan Pasal 2 jo pasal 3 Pasal 10 pasal 13 f UU Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2001.
Sebelumnya Hilman Azazi SH menyatakan penyidik Kejati Riau tidak perlu meminta izin untuk memeriksa Gubernur Riau, Syamsuar, terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Kabupaten Siak, tahun anggaran 2014-2019 ini. Dia mengatakan tata cara untuk memeriksa kepala daerah saat ini, penyidik tidak memerlukan izin. Namun untuk memeriksa kepala daerah tersebut datanya harus valid. "Biasanya perkara utamanya digulirkan dulu ke pengadilan, seperti yang saya lakukan, ketika menangani perkara yang melibatkan Gubernur Bengkulu,” ungkap Hilman Azazi.
Selain itu, untuk memeriksa saksi-saksi, penyidik terlebih dahulu membuat nota dinas dan alasan pemanggilannya. Baru kemudian dirinya sebagai Aspidsus menandatanganinya. Lebih lanjut diungkapkan Hilman, dalam menangani perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemkab Siak ini, penyidik menggunakan metode top down. Yakni dari atas ke bawah. “Kita melakukan pemeriksaan transaksi keuangannya. Karena itu kita melibatkan perbankan. Hasilnya bagaimana, kita lihat saja,” ujarnya.
Dari informasi terhimpun, Bupati Siak sewaktu masih dijabat oleh Syamsuar menandatangani nama-nama penerima dana bantuan sosial dan dana hibah. Berdasarkan data yang diperoleh pada tahun 2018, Pemkab Siak merealisasikan anggaran dana hibah sebesar Rp19.443.860.692. Sementara pada tahun 2017 direalisasikan sebesar Rp21.291.844.295. Jumlah tersebut, terdiri dari hibah kepada kelompok keswadayaan masyarakat sebesar Rp735.000.000 pada tahun 2018 dan 0 untuk tahun 2017.
Sementara hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan tahun 2018 direalisasikan Rp14.274.107.772 dan Tahun 2017 sebesar Rp16.279.189.800. Sementara hibah barang dan jasa yang diserahkan kepada masyarakat tahun 2018 sebesar Rp4.434.752.920 dan tahun 2017 sebesar Rp5.012.654.495. Adapun nama-nama penerima dana hibah dan bantuan sosial pada tahun 2017, tertuang dalam Peraturan Bupati Siak Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Perubahan ke 16 atas Peraturan Bupati Siak Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Penjabaran APBD Kabupaten Siak Tahun 2017, yang ditandatangani Bupati Siak, Syamsuar, tanggal 12 Juni 2017.
Dalam lampiran Peraturan Bupati tersebut, terdapat nama penerima, alamat dan besaran perubahan/pergeseran alokasi bantuan yang diterima tahun 2017. Adapun penerima dana hibah organisasi Kepemudaan Kabupaten Siak 2017, antara lain,- Kegiatan Kepramukaan sebesar Rp1.000.000.000. KONI sebesar Rp3.000.000.000. LAMR sebesar Rp250.000.000. Lalu KNPI sebesar Rp300.000.000 dan Karang Taruna sebesar Rp200.000.000.
Terkait pemeriksaan mantan Bupati Siak ini, beberapa kali pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau, mendesak Kejati Riau memeriksa Gubri Syamsuar dan menuntaskan korupsi dana bansos dan hibah tersebut. Mereka membawa spanduk berukuran besar dengan gambar Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, Iksan, Ulil Amri serta Indra Gunawan. Pada spanduk tersebut bertuliskan Usut Tuntas Dugaan Korupsi Bansos Siak. Hingga saat ini penyidik belum memeriksa mantan Syamsuar, dalam kapasitasnya sebagai Bupati Siak periode 2014-2019 terkait kasus tersebut. (*)
Tags : Dana Bansos, Kejati Riau Periksa Dana Bansos, Sekdaprov Riau Digiring ke Rutan Sialang Bungkuk,