BATAM - Pemerintah Kota Batam dan Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Kepulauan Riau, membuat kebijakan, pegawai negeri sipil yang berusia di atas 50 tahun harus bekerja dari rumah.
"Yang berusia 50 tahun ke atas, punya penyakit bawaan dengan menyertakan surat dokter, harus bekerja dari rumah, ini untuk meminimalkan potensi penularan Covid-19." kata Wali kota yang juga Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam, Muhammad Rudi didepan wartawan, Selasa (4/8)/2020.
Kebijakan bekerja dari rumah yang terapkan mulai 4 sampai 24 Agustus itu dibuat mengingat bertambahnya jumlah pasien Covid-19 di Batam dengan dua klaster besar yang baru. Bahkan salah seorang karyawan BP Kawasan Batam dinyatakan positif Covid-19.
Surat Edaran Wali Kota Batam menyebutkan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, maka ditetapkan keterwakilan setiap pegawai di OPD yang bekerja di kantor dengan jumlah paling banyak 50 persen dan bekerja di rumah 50 persen. Setiap pimpinan OPD wajib mengawas dan memantau keberadaan pegawai dalam bekerja dan kondisi kesehatan pegawai di lingkungan masing-masing. "Bagi pegawai yang bekerja di rumah, wajib mengerjakan tugas di rumah/tempat tinggal dan melaporkan hasil kerja kepada atasa langsung setiap hari, serta dilarang bepergian ke luar daerah," sebut surat edaran itu. (*)
Tags : pns batam, kerja dirumah, wifh, pandemi covid-19,