MERANTI - Aktivitas produksi arang tradisional atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti kembali menjadi sorotan.
"Panglong arang ancam mangrove."
“Benar, adanya pengamanan terhadap panglong arang di Kepulauan Meranti. Untuk konfirmasi selanjutnya bisa langsung ke Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau,” kata Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi SIk MH membenarkan adanya tindakan pengamanan yang dilakukan oleh jajaran Polda Riau di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pihak kepolisian dari Subdirektorat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dikabarkan melakukan penutupan paksa terhadap salah satu lokasi panglong arang yang diduga ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebingtinggi, sejak Sabtu 24 April 2026.
Penindakan tersebut disebut dilakukan karena lokasi usaha pembakaran arang tradisional itu diduga beroperasi tanpa izin resmi serta disinyalir berdampak terhadap kerusakan kawasan hutan mangrove di sekitarnya.
Aparat kepolisian memasang garis polisi atau police line di area panglong arang tersebut.
Pemasangan garis polisi dilakukan sebagai bentuk pengamanan lokasi sekaligus melarang pihak yang tidak berkepentingan untuk memasuki area tersebut selama proses penanganan berlangsung.
Langkah tegas aparat ini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat aktivitas panglong arang selama ini kerap dikaitkan dengan pemanfaatan kayu bakau atau mangrove sebagai bahan baku utama produksi arang.
Kapolres Kepulauan Meranti itu menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut berada langsung di bawah kewenangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, sehingga dirinya tidak ingin berspekulasi lebih jauh mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Sementara itu, untuk kepentingan keberimbangan informasi, wartawan juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian melalui pesan WhatsApp terkait penindakan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan.
Penutupan panglong arang ini menambah daftar perhatian serius aparat terhadap aktivitas usaha yang diduga tidak memiliki legalitas dan berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran penting menjaga keseimbangan wilayah pesisir di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengamanan terhadap aktivitas panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti disebut bukan langkah biasa.
Tindakan itu merupakan atensi langsung dari Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan yang menyoroti maraknya penebangan hutan mangrove di pesisir timur Sumatera yang diduga dilakukan demi memenuhi kebutuhan industri arang.
Bagi Kapolda Riau, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran lingkungan, tetapi menyangkut masa depan wilayah pesisir, keselamatan masyarakat, hingga kedaulatan negara.
Ia menilai rusaknya kawasan mangrove dapat membawa dampak luas, mulai dari abrasi pantai, hilangnya habitat biota laut, hingga ancaman terhadap permukiman warga di kawasan pesisir.
Jenderal bintang dua yang dikenal mengusung program Green Policing itu menegaskan bahwa hutan mangrove memiliki peran vital sebagai benteng alami penjaga garis pantai sekaligus penyangga ekosistem pesisir.
“Saya tidak akan mentolerir siapa pun yang merusak hutan mangrove demi kepentingan pribadi. Ini bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga kejahatan terhadap negara dan masa depan anak cucu kita,” tegas Irjen Herry Heryawan.
Pernyataan keras tersebut berangkat dari kondisi lapangan yang semakin memprihatinkan.
Data menunjukkan abrasi di Pulau Rangsang mencapai 10 hingga 20 meter per tahun. Selain itu, sekitar 16 ribu hektare kawasan mangrove dilaporkan mengalami kerusakan, sementara sedikitnya 106 kilometer garis pantai di wilayah Kepulauan Meranti terdampak abrasi.
Namun persoalan ini bukan perkara sederhana. Jika ingin ditertibkan secara menyeluruh, maka dibutuhkan kerja besar yang melibatkan seluruh pihak.
Berdasarkan data lapangan, di Kabupaten Kepulauan Meranti terdapat sekitar 55 hingga 56 unit panglong arang yang tersebar di 28 desa.
Sumber lain bahkan menyebut jumlahnya bisa mencapai ratusan lokasi produksi tradisional.
Sebagian besar bahan baku yang digunakan berasal dari kayu mangrove hasil penebangan liar di sepanjang pantai dan bibir sungai.
Kayu tersebut kemudian dijual masyarakat kepada pemilik panglong arang sebagai bahan baku utama pembakaran.
Ironisnya, bagi sebagian warga pesisir, menebang bakau telah menjadi mata pencaharian turun-temurun. Selain bekerja sebagai nelayan, banyak masyarakat menggantungkan hidup dari memotong kayu mangrove untuk dijual ke panglong.
Setiap hari, para penebang disebut mampu membawa antara 500 kilogram hingga 1 ton kayu, meski ada juga yang hanya memperoleh sekitar 200 kilogram.
Situasi ini ibarat dua sisi mata uang. Di satu sisi, mangrove adalah benteng ekosistem yang harus dijaga.
Namun di sisi lain, masyarakat menjadikannya sumber penghasilan karena keterbatasan pilihan ekonomi.
Selama ini, keberadaan panglong arang sering berlindung di balik alasan sosial dan ekonomi.
Ratusan warga disebut bergantung pada hasil penjualan kayu mangrove. Sementara itu, kayu dibeli dengan harga murah, lalu setelah diolah menjadi arang, hasil produksinya dijual ke luar negeri dengan nilai jual dolar maupun ringgit.
Berdasarkan data, total luas hutan mangrove di Kabupaten Kepulauan Meranti mencapai sekitar 25 ribu hektare.
Dari jumlah itu, sekitar 18.300 hektare telah didaftarkan sebagai Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berada di Pulau Padang.
Sisanya tersebar di pulau-pulau lain dan belum seluruhnya masuk skema HTR.
Selama ini, sejumlah pengusaha panglong arang diduga berlindung di balik izin pengelolaan HTR tersebut.
Mereka disinyalir menyalahgunakan legalitas yang ada dengan membabat kayu bakau dan menjadikannya bahan baku industri arang.
Dalam sejarahnya, usaha panglong arang sempat beroperasi dengan dasar Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH).
Setelah era otonomi daerah, pada periode 2001 hingga 2006, sejumlah pelaku usaha mengantongi izin hasil hutan lainnya dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bengkalis, sebelum Kepulauan Meranti dimekarkan menjadi kabupaten tersendiri.
Selanjutnya, terbit pula izin IUPHHK-HTR yang diberikan kepada tiga koperasi, yakni Koperasi Silva, Koperasi Silva Sejahtera Berseri, dan Koperasi Mangrove Meranti Lestari, masing-masing dengan luas sekitar 700 hektare pada 23 Juni 2014.
Lokasinya berada di Desa Selat Akar, Mengkopot, Tanjung Padang, serta Bagan Melibur.
Namun dalam praktiknya, disebut hanya satu koperasi yang memiliki struktur kepengurusan lengkap, sementara lainnya dipersoalkan dari sisi kelembagaan.
Di sisi hukum, penebangan mangrove secara sembarangan jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan diatur larangan penebangan pohon pada kawasan perlindungan pantai dan hutan mangrove.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berat.
Selain itu, usaha arang skala besar juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL serta izin pendukung lainnya.
Jika tidak, penindakan hukum dapat dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Kini masyarakat menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Bukan hanya soal status operasional panglong arang, tetapi juga bagaimana penyelamatan mangrove dilakukan secara nyata, tanpa mengabaikan nasib ekonomi warga yang selama ini bergantung pada sektor tersebut.
Sebab jika mangrove terus hilang, yang tergerus bukan hanya garis pantai, tetapi juga masa depan Kepulauan Meranti sendiri.
Penutupan sejumlah panglong arang di Kabupaten Kepulauan Meranti tidak hanya menimbulkan sorotan soal lingkungan, tetapi juga memunculkan kegelisahan di tengah masyarakat.
Bagi sebagian warga, langkah penertiban tersebut dianggap menghadirkan ketimpangan karena menyentuh langsung sumber penghasilan masyarakat kecil yang selama ini bergantung pada usaha tradisional tersebut.
Di tengah polemik itu, suara-suara keberatan mulai bermunculan. Sebagian warga menilai penutupan panglong arang sama saja dengan menutup ruang hidup masyarakat yang selama ini mencari nafkah dari sektor tersebut.
“Penutupan ini sama dengan menutup periuk nasi masyarakat dan sumber ekonomi tempat masyarakat cari makan, bukan cari kaya. Ditutupnya ini kami tidak bisa kerja mengambil kayu bakar lagi dan sepertinya pemerintah tidak memikirkan masyarakat yang susah,” ungkap salah seorang warga.
Bagi masyarakat pesisir tertentu, panglong arang bukan sekadar tempat produksi, tetapi menjadi mata rantai ekonomi yang menghidupi banyak keluarga.
Mulai dari penebang kayu, pengangkut, pekerja pembakaran, hingga buruh bongkar muat, seluruhnya terhubung dalam sistem usaha yang telah berjalan bertahun-tahun.
Karena itu, ketika penertiban dilakukan tanpa diiringi solusi alternatif yang jelas, sebagian warga merasa menjadi pihak yang paling terdampak.
Peristiwa ini juga memancing banyak komentar dari warganet di media sosial. Sebagian besar mengakui bahwa jika dilihat dari sisi hukum dan lingkungan, praktik tersebut memang salah.
Namun mereka juga menyoroti adanya pembiaran yang berlangsung sejak lama, sehingga aktivitas itu terlanjur dianggap sebagai sesuatu yang biasa dan seolah sah di tengah masyarakat.
Banyak yang mempertanyakan mengapa penindakan baru dilakukan sekarang, sementara praktik tersebut telah berlangsung turun-temurun dan menjadi bagian dari kehidupan ekonomi warga.
Sementara itu, bagi para pekerja yang menggantungkan hidup di panglong arang, persoalan utama bukan hanya soal penutupan, tetapi belum adanya jalan keluar nyata agar mereka tetap bisa melanjutkan kehidupan.
“Kami minta kepada bapak dan ibu DPRD, anda semua perwakilan kami masyarakat, jadi tolong wakili kami dengan seadil-adilnya. Kami hanya untuk mencari sesuap nasi untuk keluarga kami, bukan untuk menimbun harta,” tulis salah satu warga melalui media sosial.
Komentar lain datang dari warga yang menyebut pekerjaan itu telah dijalani sejak zaman nenek moyang mereka.
Bagi mereka, memotong kayu bakau dan bekerja di panglong arang adalah warisan pekerjaan lama yang membesarkan banyak keluarga di wilayah pesisir.
“Dari zaman datuk moyang dahulu dah kerja kayu ni yang membesarkan kami semua. Kenapa suka menyusahkan masyarakat. Kami kerja untuk makan, bayar hutang, sekolah anak, dan kerja yang halal titik peluh sendiri. Bukan kerja mencuri dan menipu,” tulis warga lainnya.
Fenomena ini memperlihatkan betapa rumitnya persoalan yang dihadapi. Di satu sisi, penegakan hukum dan penyelamatan lingkungan harus dijalankan. Namun di sisi lain, ada realitas sosial ekonomi masyarakat kecil yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
Karena itu, banyak pihak berharap pemerintah tidak berhenti pada penindakan semata. Masyarakat menanti hadirnya solusi nyata berupa lapangan kerja alternatif, pemberdayaan ekonomi pesisir, hingga program transisi bagi para pekerja yang selama ini bergantung pada usaha panglong arang.
Sebab menjaga hutan mangrove adalah kewajiban bersama, tetapi menjaga perut masyarakat kecil juga menjadi tanggung jawab negara. (rp.abd/*)
Tags : panglong arang, mangrove, panglong arang ditutup, panglong arang dipasang police line, polisi police line panglong arang, panglong arang ancam kelestarian mangrove,