Hukrim   2026/04/30 11:2 WIB

Kantor Hukum Surya Darma SAg SH MH & Rekan Bersama Kejati Riau Soroti PT Sinarmas Usaha Pelabuhan

Kantor Hukum Surya Darma SAg SH MH & Rekan Bersama Kejati Riau Soroti PT Sinarmas Usaha Pelabuhan

PEKANBARU - Kantor Hukum Surya Darma SAg SH MH & Rekan tengah melakukamn gugatan wanprestasi pada PT Sinarmas senilai Rp 12,15 miliar.

PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan digugat wanprestasi di Pengadilan Negeri Dumai.

Gugatan wanprestasi ini dilayangkan oleh seorang berinisial SK pada Senin 27 April 2026. 

Tetapi gugatan Kantor Hukum Surya Darma SAg SH MH & Rekan ini berlangsung di tengah langkah Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah kantor PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan di Dumai, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi jasa pandu dan tunda di perairan wajib pandu Kelas I Dumai, Riau.

Dalam kasus ini, Kejati telah menggeledah 11 kantor instansi pemerintah dan swasta, termasuk Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai pada Rabu 15 April 2026 silam. 

Gugatan wanprestasi yang diajukan SK ini, telah teregister di PN Dumai dengan nomor perkara: 23/Pdt.G/2026/PN Dum tanggal 27 April 2026.

SK ikut menyeret PT Pelabuhan Dumai Berseri sebagai turut tergugat. 

SK membenarkan dirinya telah melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan lewat kuasa hukumnya. 

"Benar, gugatan itu telah didaftarkan. Teknis dan substansinya silakan kontak kuasa hukum saya," kata SK pada media, Senin siang. 

Berdasarkan surat gugatan wanprestasi yang diperoleh media ini, SK menunjuk kuasa hukumnya Surya Darma, SAg, SH, MH dan Rahmi Nurhayati SH dari Kantor Hukum Surya Darma, SAg, SH, MH & Rekan. 

Ikhwal gugatan wanprestasi ini dilatari perjanjian kerjasama antara PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan dengan PT Pelabuhan Dumai Berseri, BUMD milik Pemko Dumai.

Adapun kerjasama kedua perusahaan tersebut, terkait dengan pekerjaan jasa pemanduan dan penundaan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai, Riau. 

SK memiliki peran dan andil signifikan atas terwujudnya kerjasama kedua perusahaan tersebut.

Pada 6 Februari 2019 lalu, SK bersama PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan menandatangani perjanjian marketing fee (marketing free agrement).

Adapun marketing fee yang disepakati sebesar 2,5 persen dari total pendapatan bruto, dikurangi pajak dan biaya-biaya lainnya (nett).

Perihal marketing fee itu, tercantum dalam pasal 2 angka 4 surat Perjanjian Kerjasama nomor: SLUP-PDB/001/II/2019 dan nomor: PERJ. 003/PT/.PBD-SLUP/II/2019.

Tak hanya soal marketing fee, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan juga diwajibkan untuk memberikan copy salinan pembayaran atas kerjasamanya dengan PT Pelabuhan Dumai Berseri kepada SK. 

Namun nyatanya, berdasarkan surat gugatan, sejak pekerjaan jasa pandu kapal berlangsung 2019 sampai saat ini, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan tidak melaksanakan isi perjanjian, baik penyerahan marketing fee dan penyerahan copy salinan pembayaran kepada SK. 

Merasa dirinya dirugikan, SK lantas melayangkan dua kali somasi ke manajemen PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan.

Somasi pertama disampaikan pada 29 September 2025 dan dilanjutkan somasi kedua pada 30 Januari 2026.

Namun, meski sudah melayangkan dua kali somasi, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan sampai gugatan ini didaftarkan, tidak melaksanakan isi perjanjian marketing fee dan penyerahan copy salinan pembayaran atas kerjasama tergugat dengan PT Pelabuhan Dumai Berseri. 

Dalam gugatannya, SK merinci detil kerugian yang ia alami. Yakni kerugian moril akibat stres karena beban pikiran yang ditimbulkan oleh ultimatum dari pihak-pihak yang telah memberikan kesempatan dan peluang pekerjaan jasa pandu itu berhasil terwujud.

Adapun kerugian moril yang ia alami sebesar Rp 5 miliar. 

Sementara kerugian materil gugatan wanprestasi, yakni perhitungan marketing fee sebesar 2,5 persen dikali penghasilan netto per bulan PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan Rp 3,5 miliar selama 6 tahun 4 bulan.

Jumlahnya sebesar Rp 6.650.000.000,-. SK juga membayar jasa hukum kepada advokat sebesar Rp 500 juta.

Sehingga total kerugian moril dan materil yang digugat Syukrizal sebesar Rp 12.150.000.000,-

Untuk menjamin hak-hanya terpenuhi, SK meminta majelis hakim meletakkan sita jaminan atas Kapal Tunda SLM LEOPARD IMO Number 9189809 Call Sign YDB4800 yang sekarang berada di Perairan Maluku.

Ia juga meminta majelis hakim PN Dumai menjatuhkan putusan serta merta dan menghukum PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan untuk membayar dwangsom (uang paksa) sebesar Rp 100 juta setiap hari atas keterlambatan tergugat melaksanakan putusan. 

Selengkapnya, isi permohonan amar putusan penggugat ke majelis hakim, yakni:

Primair:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian marketing fee (Marketing Fee Agreement) tanggal 6 Februari 2019 antara penggugat dengan tergugat;

3. Menyatakan tergugat telah melakukan wanprestasi;

4. Menghukum tergugat untuk:

- Membayar kerugian moril kepada penggugat sebesar Rp 5 miliar

- Membayar kerugian materil berupa marketing fee (commission fee) sebesar Rp 6.650.000.000,- akan dihitung berjalan sampai ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas perkara ini, dan honor advokat sebesar Rp 500 juta;

5. Menyatakan sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini adalah sah dan berharga;

6. Menghukum tergugat untuk memberikan copy salinan pembayaran dari pemberi kerja kepada tergugat sejak mulai dari tahun 2019 sampai April 2026;

7. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100 juta setiap hari keterlambatan tergugat dalam melaksanakan putusan perkara ini;

8. Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

9. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara. 

Surya Darma, SAg, SH, MH selaku kuasa hukum SK belum menjelaskan soal gugatan kliennya. 

"Saya dalam persiapan penerbangan ke Uzbekistan. Nanti staf saya akan merespon," terang Surya Darma. 

Pihak PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan dan PT Pelabuhan Dumai Berseri belum dapat dikonfirmasi terkait gugatan wanprestasi yang dilayangkan SK ini. (*)

Tags : Kantor Hukum Surya Darma SAg SH MH & Rekan, PT Sinarmas LDA, Usaha Pelabuhan, Gugatan Wanprestasi, Dumai, Kejati Riau Lakukan Penggeledahan Usaha Pelabuhan,