PEKANBARU,RIAUPAGI.COM - Panitia seleksi (pansel) calon Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah sudah dibentuk Pemprov Riau. Saat ini proses seleksi masih berlangsung.
"Legislatif apreasiasi Pemprov Riau karena banyak tenaga kerja di BRK Syariah tak kompeten."
"Kalau kita (DPRD Riau) terkait BRK Syariah kita tidak dalam positioning menolak atau menerima siapapun. Cuma apapun kesepakatan yang sudah ditempuh oleh gubernur sebagai pemilik saham terbesar dan juga seluruh kepala daerah-kepala daerah yang mewakili sebagai pemegang saham kemarin di RUPS, luar biasa, ya, kita sepakat dan apresiasi apapun keputusannya yaitu salah satunya melakukan seleksi ulang bagi Dirut BRK Syariah," kata Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto pada media, Senin (15/1).
Hardianto memberikan apreasiasi atas keputusan Pemprov Riau yang melakukan seleksi ulang usai banyaknya penolakan dari berbagai pihak atas proses seleksi sebelumnya.
Ia berharap tim pansel menggesa pekerjaannya karena posisi Dirut merupakan posisi yang sangat krusial.
"Keberadaan Dirut ini sangat dibutuhkan secara kelembagaan terutama terkait kebijakan-kebijakan yang harus langsung ditangani atau ditanggungjawabi oleh direktur utama," ujarnya.
Selanjutnya, Hardianto berharap proses seleksi ini memang benar-benar mempertimbangkan kredibilitas dan kapasitas nama-nama peserta yang dicalonkan sebagai Dirut BRK Syariah.
"Jangan berbicara 'itu' atau 'dia orang aku'. Karena kalau itu dilakukan sayang sekali. Ini bank besar, yang berpotensi menjadi besar dan go public, jangan korbankan itu," tegas anggota DPRD Riau dapil Dumai-Meranti-Bengkalis itu.
"Tentu kita berharap hasil pansel nanti memang orang-orang yang kompeten yang duduk. Jadi bukan tim sukses, bukan orang dekat apalagi na'udzubillah mohon maaf bukan orang yang kompeten atau tidak berkapasitas. Sekali lagi siapa ditolak siapa diterima bagi kami, kami tidak punya kepentingan atau keberpihakan," sebutnya. (*)
Tags : bank riau kepri syariah, panitia seleksi dirut brk syariah, pekanbaru, pemprov bentuk panitia seleksi dirut brk syariah,