PEKANBARU - Panitia khusus (Pansus) DPRD Riau menyikapi permasalahan konflik lahan masyarakat dengan Perusahaan PT Duta Palma Nusantara (DPN).
"DPRD Riau telah menghimpun data dari Dinas KLHK Provinsi Riau, BPN, hingga laporan masyarakat terkait DPN yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi."
"Berdasarkan data-data yang masuk, kalau memang ada yang dilanggar dan sanksinya harus pencabutan izin, maka itulah yang akan kita rekomendasikan ke pihak terkait," kata Ketua Pansus Marwan Yohanis usai rapat dengar pendapat dengan masyarakat, Plh Bupati Kuansing, Pemprov Riau, BPN, dan PT DPN di Gedung DPRD Riau, Senin (24/1/2022).
Dari yang disampaikan Pemkab Kuansing dan Dinas Perkebunan, mereka telah melakukan penilaian terhadap izin yang diberikan kepada PT Duta Palma, kata Marwan.
"Kalau dinilai rapor DPN cuman 4 (rapor merah). Apabila sampai sekian kali rapornya tetap merah, ini harus sampai pada rekomendasi dicabut izinnya," bebernya.
Tetapi berdasarkan evaluasi berkala dari pemerintah setempat, perusahaan itu hanya mendapat nilai 4 alias mengantongi rapor merah, sambung Marwan.
"Pansus saat ini tengah melakukan analisis untuk merumuskan rekomendasi berdasarkan laporan perihal konflik lahan PT DPN dengan masyarakat."
Marwan lantas membeberkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang tergabung dalam Darmex Group milik pengusaha Surya Darmadi itu dalam mengelola izin Hak Guna Usaha (HGU) di Kuansing.
Mulai dari menutup akses jalan masyarakat dengan membuat parit gajah, penguasaan lahan di luar izin HGU, dan penyerobotan lahan milik pihak ketiga, yakni lahan masyarakat dan tanah ulayat.
"Ini sudah disampaikan sejak zaman Orde Baru bahwa tidak boleh menguasai lahan pihak ketiga, tapi digarap juga oleh perusahaan. Kecuali pihak ketiga melepaskannya. Dan sampai hari ini tanah ulayat itu sudah digarap," katanya.
Dari sejumlah komponen yang diukur, perusahaan tersebut terbukti mengabaikan ketentuan dan peraturan berlaku, baik dari aspek lingkungan, pengelolaan limbah, hingga sosial.
"CSR itu kan sosial. Ada perdanya yakni Perda Nomor 6 Tahun 2004. Itu kewajiban. Dilaksanakan enggak? karena tidak dilaksanakan maka nilai rapor untuk PT Duta Palma hanya 4. CSR tidak jalan, limbah pun bermasalah," tegas Marwan.
Seluruh bantaran yang ada PT Duta Palma tidak ada yang tidak bermasalah.
Bahkan tadi sampai dikatakan, Pak Gubernur saja yang mengundang tak hadir. Lantas Duta Palma ini siapa yang dihargainya di Republik ini? Apakah semua pemerintah kita tersandera?" sambung Marwan.
Menurut Marwan keberadaan PT Duta Palma malah sering meresahkan masyarakat lantaran bersengketa terkait lahan.
"Kita ingin pembangunan di Riau ini berjalan kondusif, kita butuh investor, tapi investor yang membawa dampak positif secara ekonomi, kesejahteraan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat."
"Supaya aman nyaman mari bergandengan tangan," ajaknya. (*)
Tags : Pansus DPRD Riau, Konflik Lahan, Masyarakat dengan PT Duta Palma,