Headline Riau   2022/05/10 12:4 WIB

Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Tuntaskan Pekerjaannya, 'Kini Tinggal Merumuskan Rekomendasi'

Pansus Konflik Lahan DPRD Riau Tuntaskan Pekerjaannya, 'Kini Tinggal Merumuskan Rekomendasi'
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan, Marwan Yohanis.

Pansus Konflik Lahan DPRD Riau kini tinggal merumuskan rekomendasi yang sebelumnya telah mengumpulkan data berdasarkan rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait.

PEKANBARU - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan DPRD Riau Marwan Yohanis mengatakan tim pansus tinggal merumuskan rekomendasi atas 19 laporan yang telah ditindaklanjuti.

"Pansus Konflik Lahan DPRD Riau menuntaskan pekerjaannya yang tinggal merumuskan rekomendasi."

"Data-data juga sudah kami serahkan ke Kantor Staf Presiden (KSP). Dan kami juga sudah konsultasi ke semua kementerian terkait. Tinggal membuat rumusan rekomendasi. Bulan Mei ini harus tuntas," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan, Marwan Yohanis, Senin (9/5/2022).

Pansus telah mengumpulkan data berdasarkan rapat dengar pendapat dengan semua pihak terkait. Ditambah temuan saat turun lapangan di lokasi-lokasi konflik yang tersebar di sejumlah kabupaten.

Data-data tersebut akan dianalisis secara hukum untuk merumuskan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerintah.

Marwan mengatakan pihaknya sudah melengkapi semua data yang diminta KSP. Selanjutnya, dia berharap KSP menggelar rapat koordinasi dengan semua kementerian terkait membahas temuan pansus tersebut.

"Walaupun nanti masa kerja Pansus sudah berakhir, KSP tetap bisa menindaklanjuti rekomendasi Pansus. Dan keputusan KSP itu harus dieksekusi oleh eksekutif sesuai tingkatannya," ujar Marwan.

Sementara itu, anggota Pansus Manahara Napitupulu mengatakan, tim pansus menemukan bahwa perusahaan yang berkonflik dengan masyarakat tersebut melanggar ketentuan perizinan hak guna usaha (HGU). Persoalan tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Perkebunan.

"Bahkan dari penilaian Disbun, beberapa perusahaan sampai memiliki rapor merah atau skor empat berturut-turut. Oleh karena itu, sesuai dengan UU tentang Perkebunan serta Peraturan Kementerian atas penilaian itu, perusahaan yang sudah diberi teguran bisa dicabut izinnya," kata Manahara.

Yang berhak mencabut izinnya adalah eksekutif berdasarkan tingkatannya. Untuk perusahaan yang bersumber dari modal asing kewenangannya ada pada pemerintah pusat sedangkan yang bersumber dari penanaman modal dalam negeri adalah kewenangan pemerintah daerah.

"Ini yang akan kita perjelas, apakah kewenangannya pemerintah pusat, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten," kata dia.

Terpisah, Ketua DPRD Riau Yulisman mengatakan, dalam paripurna pada Rabu (11/5/2022) besok, salah satu agendanya adalah memperpanjang masa kerja Pansus Konflik Lahan Masyarakat dengan perusahaan.

"Masa kerja Pansus Konflik Lahan kan 6 bulan, tapi dalam perjalanannya itu kan ada waktu reses, sehingga ada waktu yang hilang, makanya kita perpanjang. Insya Allah paripurna hari Rabu siang," kata Yulisman kepada wartawan usai rapat Banmus. (*)

Tags : Pansus Konflik Lahan DPRD Riau, Pansus Tuntaskan Pekerjaannya, Pansus Merumuskan Rekomendasi, News,