INDRAGIRI HULU, RIAUPAGI.COM - Panitia Khusus (Pansus) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kini membahas kantor Bupati dan DPRD Inhu untuk keluar dari kawasan hutan.
"Dua kantor pemerintah dibahas untuk keluar dari kawasan hutan."
"Dua kantor pemerintah [Bupati dan DPRD] jalan Lintas Timur Sumatera, Inhu tersebut masuk dalam 43 ribu hektare lahan yang diusulkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW," kata Ketua Pansus RTRW DPRD Inhu, Martimbang Simbolon, Kamis (8/6).
DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terus menggesa pembahasan bahkan Pansus RTRW sudah tuntas menggelar rapat pleno untuk disetujui kepala daerah dan pimpinan dewan.
Dari pembahasan yang dilakukan Pansus, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Inhu ikut bakal dikeluarkan dari kawasan hutan.
Ia membenarkan telah menggelar rapat pleno tentang kesimpulan akhir pembahasan.
"Pansus sudah bekerja maksimal dan saat ini telah tuntas juga menggelar rapat pleno," ujarnya.
Dari pembahasan yang dilakukan bersama stakeholder terkait, pihaknya menerima usulan seluas 43 ribu lahan masyarakat yang sudah dimanfaatkan masuk dalam kawasan hutan.
Usulan itu disampaikan oleh pihak desa hingga pihak kecamatan yang tersebar di sejumlah tempat dalam wilayah Kabupaten Inhu. Di mana, puluhan ribu hektare lahan yang sudah dimanfaatkan masyarakat itu, masuk dalam kawasan hutan.
"Makanya kami agak lama membahas, lantaran menunggu data dari masing-masing desa hingga tingkat kecamatan," ungkapnya.
Lahan yang masuk dalam kawasan itu sambungnya, mulai dari kawasan perkantoran, pemukiman hingga lahan perkebunan dan pertanian.
"Saya tidak hafal luas lahan per kecamatan yang diusulkan dalam RTRW," tambahnya.
Makanya dari pembahasan RTRW akan dapat menjadi acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah.
Selain itu sebagai acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dan acuan lokasi investasi di Kabupaten Inhu.
Menurutnya, sesuai hasil rapat pleno bersama stakeholder yang memutuskan untuk diajukan kepada pimpinan dewan dan kepala daerah untuk persetujuan Ranperda RTRW, kemudian Ranperda tersebut diajukan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk dilakukan verifikasi.
"Apabila tuntas diverifikasi Pemerintah Provinsi Riau, baru dilanjutkan dengan rapat paripurna pengesahan Ranperda RTRW," terangnya. (rp.sdp/*)
Tags : kantor bupati dan dprd masuk kawasan hutan, inhudewan bahas kantor bupati dan dprd masuk kawasan hutan, kantor bupati dan dprd akan dikeluarkan dari kawasan hutan, News Daerah,