PARIAMAN - Kota Pariaman, Sumatra Barat mengalami kenaikan status Assessment level 4 untuk kondisi penularan covid-19. Menyikapi hal tersebut, Pariaman mulai hari ini, Ahad (18/7) Pariaman mulai memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Wali Kota Pariaman, Genius Umar menjelaskan, PPKM darurat di Kota Pariaman dimulai dengan penyekatan di enam titik perbatasan, penutupan objek wisata, memberlakukan Work From Home (WFH) 75 persen, pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan take away atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan sholat di rumah. “Kota Pariaman akan berlakukan PPKM Darurat mulai Ahad 18 Juli 2021," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar.
Genius menyebut Kota Pariaman merupakan salah satu kota yang harus menerapkan PPKM darurat karena perkembangan kasus Covid-19 yang terus meningkat signifikan. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada Ahad (18/7) hingga Ahad depan (25/7). Saat ini Kota Pariaman berada pada level 4 peningkatan covid-19 yang artinya Kota Pariaman berada pada zona merah.
Enam titik penyekatan yang akan dilakukan Pemko Pariaman yakni mulai dari dari jembatan kuraitaji, jembatan sampan, jembatan sunur, Simpang Apar, Pantai Gandoriah, dan Simpang lapai. Nantinya menurut Genius akan ada patroli keliling untuk melakukan pemantauan. Untuk izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri dan kanan dan dijaga ketat oleh tim satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta tersebut, pesta akan dibubarkan
Ia menambahkan Pemko Pariaman pada tahun ini tidak melaksanakan Sholat Idul Adha. Kepada masyarakat, Wali Kota menganjurkan kepada masyarakat untuk melaksanakan sholat di rumah. Bagi yang ingin melaksanakan sholat di masjid, wajib menerapkan prokes yang ketat. "Untuk yang ingin masuk ke Kota Pariaman, harus memperlihatkan sertifikat vaksin. Bagi pedagang pasar khusus pasar pagi akan dirapikan, dan sesama pedagang diberi jarak dengan lokasi di terminal lama Kampung Pondok," ujar Genius sambil berharap PPKM Darurat ini hanya berlaku selama satu minggu ini. Ia mengimbau masyarakat supaya selalu mematuhi prokes.
Destinasi wisata ditutup
Kota Pariaman, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pariaman menyusul Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi untuk menerapkan PPKM Darurat karena naiknya status Assessment Covid-19 Level 4 per 17 Juli 2021. Karena menerapkan PPKM Darurat, Pemko Pariaman mulai hari ini, Ahad (18/7) menutup seluruh destinasi wisata. "Seluruh destinasi wisata ditutup selama masa PPKM) Darurat, yang dimulai 18-25 Juli 2021, atau seminggu kedepan," kata Genius Umar.
Genius memutuskan penerapan PPKM setelah melakukan rapat dengan Forkopimda Kota Pariaman. Selama penutupan sementara seluruh objek wisata di Kota Tabuik ini, pihaknya akan memasang sejumlah tanda larangan masuk, serta menyiagakan petugas di lapangan, yang terdiri dari Polisi, TNI, Pol PP dan Dinas Perhubungan. Petugas disiagakan untuk memastikan tidak ada wisatawan dan pengunjung yang mengunjungi destinasi Kota Pariaman.
Genius juga meminta masyarakat, termasuk para pedagang-pedagang yang berjualan di sepanjang Pantai dan kawasan wisata, dapat menyikapi hal tersebut, dengan mengikuti arahan dari pemerintah. Ia berharap, dengan penutupan kawasan pariwisata tersebut, pandemi covid-19 dapat segera berakhir dan kondisi perekonomian masyarakat serta pariwisata dapat kembali pulih. "Semoga situasi ini dapat segera berakhir, karena itu kami meminta semua pihak dan masyarakat, untuk dapat mematuhi protokol kesehatan, dan juga ikut serta dalam program vaksinasi covid-19, sehingga angka vaksinasi kita akan tercapai, di mana saat ini baru 9.000 warga Kota Pariaman yang sudah divaksin," ucap Genius. (*)
Tags : ppkm darurat, wisata pariaman ditutup, pariaman tutup wisata, ppkm darurat, ppkm pariaman, ppkm penyekatan,