Korupsi   2020/12/25 13:14 WIB

Pasca Penahanan Sekdaprov Riau, Pemprov akan Tunjuk 'Pelaksana Harian'

Pasca Penahanan Sekdaprov Riau, Pemprov akan Tunjuk 'Pelaksana Harian'
Yan Prana Jaya

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan melakukan penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Sekda agar roda pemerintahan tetap berjalan di lingkungan Pemprov Riau.

"Besok (hari ini, red) Pak Gubernur langsung atau melalui Pak Wagub akan melakukan penunjukan Plh," kata Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Riau, Chairul Riski pada media, Kamis (24/12).

Meski belum menyebutkan yang bakal ditunjuk menjadi Plh Chairul Riski mengakui bakal akan ada pengunjukkan PLh Sekdaprov. Dia memastikan proses pemerintahan tetap berjalan, karena ada Asisten I, II dan III yang bisa mem-backup pekerjaan Sekdaprov. Terkait kasus hukum yang saat ini sedang menimpa Sekdaprov, Riski menyebut Pemprov Riau tetap akan memberikan bantuan hukum. Saat ini pihaknya juga sedang menyusun tim bantuan hukum tersebut. "Pemprov Riau tetap akan memberikan bantuan hukum, tapi pada prinsipnya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Sementara Pengamat Kebijakan Publik Khairul Amri mengaku prihatin dengan situasi saat ini. Sebab, sebagai "komandan" para aparatur sipil negara (ASN), posisi Yan Prana sangat strategis dalam menjalankan roda pemerintahan. Apalagi menjelang awal tahun ini. Ada banyak tugas kepemerintahan yang harus diselesaikan oleh seorang sekda. "Fungsi dan peran sekda sangat sentral pada penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Dia sebagai penerjemah visi misi kepala daerah. Apalagi sekarang akhir tahun. Banyak keperluan yang harus disesuaikan dengan wewenang dia sebagai sekda. Suka tak suka, sangat akan berdampak pada proses penyelenggaraan pemerintahan," sebut Khairul Amri. Dia mengaku kondisi daerah akan mengalami kekhawatiran.

Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Riau, Edy Natar Nasution juga menyebutkan Pemerintahan Riau tetap berjalan. Upaya Pemprov Riau sedang memproses surat untuk pengajuan penangguhan penahanan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Yan Prana Jaya. Wagubri mengatakan, terkait rencana penangguhan penahan terhadap Sekdaprov tersebut, pihaknya juga sudah melakukan komunikasi dengan Gubernur Riau Syamsuar yang saat ini masih menjalani perawatan akibat Covid-19. "Kemarin kami sudah ada komunikasi dengan Pak Gubernur, mungkin dalam waktu dekat kami akan membuat surat permohonan untuk penangguhan penahanan terhadap Sekdaprov Riau," katanya.

Selain dari Pemprov Riau, pihaknya juga mendapatkan informasi dari pihak kuasa hukum Sekda juga akan melakukan hal yang sama. Yakni pengajuan penangguhan penahanan. "Pihak penasihat hukum Sekda juga akan melakukan hal sama (proses penangguhan penahanan, red)," sebutnya.

Dengan tidak aktifnya Sekda akibat tersandung masalah hukum, menurut Wagubri, Pemprov Riau akan menunjuk pejabat eselon II sebagai pelaksana harian (Plh). "Plh kalau tak salah sesuai aturannya 15 hari atau 20 hari menjabat nya. Kemudian selama itu, kami sembari menunggu petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri seperti apa proses selanjutnya. Untuk siapa Plh-nya sekarang masih disiapkan," ujarnya.

Meskipun saat ini posisi Sekda Riau masih kosong, pihaknya memastikan roda pemerintahan di Pemprov Riau tetap berjalan normal. "Saya kira tidak ada masalah, berjalan normal. Karena semua organisasi yang ada yakni OPD (organisasi perangkat daerah, red) harus jalan," katanya.

Sedangkan DPRD Riau menanggapi penahanan Yan Prana Jaya yang sebelumnya juga menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) Bank Riau Kepri (BRK).Husaimi Hamidi, Ketua Komisi III DPRD Riau minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggung jawab soal Yan Prana Jaya yang terpilih di jabatan tersebut. Menurutnya pejabat yang terpilih sebagai Komut haruslah seorang yang bersih dan jujur. Bukan seorang yang punya latar belakang buruk. "Katanya OJK hebat melihat rekam jejak dalam uji kelayakan. Makanya, ketika terseret, kita minta waktu itu OJK jangan loloskan dulu," kata Husaimi Hamidi.

Yan Prana Jaya sudah jadi sorotan perkara korupsi diperiksa Kejaksaan Tinggi. "Makanya ketika Yan Prana ditunjuk sebagai Komut BRK, kita minta OJK bertanggung jawab, apalagi pada waktu itu proses verifikasi final itu ada di tangan OJK."

Melihat kejadian ini, Suhaimi mengusulkan agar kedepannya yang duduk di Komut haruslah seorang yang beban kerjanya ringan. "Nanti di sini tak beres, di sana tak beres. Tak selesai jadinya, kinerjanya malah berkurang," katanya. (*)

Tags : Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya, Penahanan Sekdaprov Riau, Pergantian Pelaksana Harian,