PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memperingatkan pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 untuk tidak membagikan uang tunai saat kampanye.
"Paslon boleh Bbagikan cenderamata saat kampanye."
"Berapapun nilainya, tidak dibenarkan paslon membagikan uang tunai saat kampanye, tetapi barang diperbolehkan senilai Rp100.000," kata Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan saat memberikan pernyataan di Pekanbaru, Senin (30/9).
Praktik tersebut dinyatakan sebagai politik uang (money politic) yang melanggar aturan dan dapat merusak integritas pemilu.
Rusidi Rusdan menegaskan bahwa berapapun nilai uang yang dibagikan, hal itu tetap tidak diperbolehkan.
Namun, Rusidi memberikan kelonggaran terkait pemberian cenderamata kepada masyarakat selama kampanye, dengan syarat-syarat tertentu.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2004, paslon diperbolehkan memberikan barang sebagai tanda mata, tetapi nilainya tidak boleh melebihi Rp100.000.
"Pemberian cenderamata itu boleh, tapi nilainya maksimal Rp100.000, sesuai aturan KPU. Yang penting bukan uang tunai, tetapi barang dengan nilai tersebut," tegasnya.
Nilai maksimal cenderamata ini mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yang hanya sebesar Rp50.000. "Dulu batasannya hanya Rp50.000, sekarang naik menjadi Rp100.000," jelas Rusidi.
Selain itu, Rusidi mengapresiasi situasi kampanye yang sudah berlangsung selama lima hari dengan kondisi yang masih kondusif.
Ia berharap suasana ini dapat terus terjaga hingga masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024 berakhir.
"Sejauh ini kampanye berjalan dengan baik, dan kami berharap para calon dapat terus menjaga ketertiban selama kampanye berlangsung," katanya.
KPU Riau juga merencanakan debat publik yang akan disiarkan di televisi nasional sebagai bagian dari kampanye resmi.
"Debat publik akan disiarkan di TV nasional, dan kami mengundang berbagai kelompok masyarakat untuk mengikuti acara ini," pungkasnya.
Dengan adanya aturan yang jelas, KPU berharap paslon Pilkada dapat mematuhi regulasi yang ada dan menjalankan kampanye dengan bersih, tanpa adanya pelanggaran terkait politik uang. (*)
Tags : pasangan calon, paslon boleh bagikan cenderamata, pilkada 2024, paslon saat kampanye boleh berikan cendramata, batas cendramata seharga rp100 ribu,