PEKANBARU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang trotoar di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan Arifin Ahmad.
"Pedagang Kaki Lima hingga Baliho disisir karena sudah tidak tertib berdagang ditrotar jalan."
"Selain PKL, petugas juga menertibkan baliho, spanduk dan banner yang habis masa tayang, tidak memiliki izin dan tidak sesuai peraturan," kata Kasatpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang, Jumat (12/8).
"Ada 7 banner habis masa tayang diamankan petugas," sambungnya.
PKL yang berjualan di atas trotoar jalan telah melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Dalam kegiatan itu, sejumlah pedagang bendera dan lemang yang buka lapak di trotoar Jalan Jenderal Sudirman ditertibkan petugas. Begitupun pada Jalan Arifin Ahmad, para pedagang pedagang durian, buah-buahan, bunga, bendera dan lainya yang juga berjualan di trotoar jalan jadi sasaran petugas.
"Di Jalan Arifin Ahmad, petugas mengamankan 2 lembar terpal, 1 meja kayu, 1 box kayu, 1 kursi kayu dan 1 spanduk," bebernya.
"Kepada pedagang, kita terus mengimbau secara humanis dan tegas agar tidak berjualan di tempat yang melanggar aturan," tegasnya.
Laporan:Jonnuar
Editor: Elfi Yandera
Tags : Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima, Pekanbaru, Pedagang Kaki Lima Tidak Tertib Berdagang Ditrotar Jalan, News Kota,