Pedangang Pasar Bawah kecewa pada pengelola pasar wisata diperparah dewan yang tak memberi solusi.
PEKANBARU - Pedagang pasar bawah menaruh kecewa melihat pengelolaan pasar wisata Pekanbaru dari PT Dalena Pratama Indah ke PT Ali Akbar Sejahtera (AAS).
"Pedangang pasar bawah kecewa lihat pengelola ditambah keberpihakan dewan jadi tambah kisruh."
"Kami rekomendasikan perjanjian kerjasama agar secepatnya dikeluarkan Pemko Pekanbaru kepada PT AAS sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru supaya proses pembangunan pasar berjalan baik," kata Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Dapot Sinaga SE usai rapat di Banmus, Rabu (14/9).
Namun pedagang terus bergejolak di tingkat pedagang, bahkan sampai merembet ke DPRD Kota Pekanbaru untuk dicarikan solusi.
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru melakukan hearing bersama para pedagang, Disperindag Kota Pekanbaru, Kabag Hukum Setdako Pekanbaru Edi Susanto, Perwakilan Inspektorat Pekanbaru Maryedi, Bagian Aset Pemko, Bagian Kerjasama Pemko sempat adu argumentasi karena pedagang merasa merasa dirugikan oleh PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola pasar wisata tersebut.
Komisi II DPRD Pekanbaru mengundang para pedagang untuk masuk ke dalam rapat tersebut. Namun hanya diperbolehkan masuk ke dalam ruangan sebanyak 5 orang perwakilan pedagang.
Agenda rapat ini merupakan tindak lanjut kedatangan rombongan pedagang Pasar Bawah yang mengadu ke Komisi II DPRD Pekanbaru karena merasa telah dirugikan oleh PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola pasar wisata tersebut.
Komisi II DPRD Pekanbaru yang membidangi masalah pasar ini, meminta penjelasan kepada Kabag Hukum Pemko Pekanbaru mengenai proses tender pengelolaan Pasar Bawah. Hasilnya, proses tender yang dilakukan Pemko Pekanbaru ini telah melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Proses tender Pasar Bawah ini sudah sangat jelas diterangkan Kabag Hukum Setdako Pekanbaru bahwa tidak ada kendala. Cuma masalahnya, sekarang tinggal menunggu Inspektorat yang sedang meninjau ulang proses pengelolaan Pasar Bawah," kata Dapot Sinaga.
Dapot menegaskan, keputusan tertinggi mengenai masalah pengelolaan Pasar Bawah ini tetap berada di tangan Pemko Pekanbaru sebagai pihak eksekutif. "Kami (Komisi II) hanya merekomendasikan," sebutnya.
"Artinya, hasil rapat ini bukan menjadi suatu paksaan. Keputusan tetap ada di Pemko Pekanbaru sebagai eksekutif. Yang jelas Komisi II tetap mendukung Pemko untuk menjalin perjanjian kerjasama kepada PT AAS sebagai pemenang tender," tegasnya.
Suasana sempat diwarnai keributan antar pedagang Pasar Bawah yang hadir dalam ruangan. Para pedagang tidak puas dan tidak terima dengan hasil keputusan dari Komisi II DPRD Pekanbaru karena dinilai telah mengabaikan aspirasi pedagang Pasar Bawah.
Menanggapi hal ini, Dapot mempersilakan kepada para pedagang yang merasa telah dirugikan untuk melapor ke aparat penegak hukum. "Kalau ada masalah dengan pengelola lama itu, ya silahkan melapor ke penegak hukum," ucapnya.
"Tadi Kabag Hukum Pemko juga sudah menyampaikan, silahkan lapor ke proses hukum. Tetapi jangan sampai persoalan pedagang ini menghambat program Pasar Bawah sebagai pasar wisata kedepan," terangnya.
Dapot menduga ada kepentingan pribadi dari para pedagang Pasar Bawah yang menolak PT AAS sebagai pemenang tender. "Setelah kita bahas dan kita tanyakan satu per satu dalam forum rapat ini, ternyata ada kepentingan pribadi aja di sana yang tidak setuju," tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap Pemko Pekanbaru bisa segera meneken perjanjian kontrak kerjasama dengan PT AAS. Ia berharap, keputusan tersebut bisa dapat diterima berbagai pihak demi revitalisasi pembangunan Pasar Bawah sebagai ikon pasar wisata Kota Pekanbaru.
"Kedepan, tidak adalagi ribut-ribut sesama pedagang. Kalau ada persoalan antara PT Dalena Pratama Indah sebagai pengelola lama Pasar Bawah dan para pedagang, ya itu silahkan lapor," tutup Dapot.
Komisi II DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan Pemko Pekanbaru segera mengeluarkan perjanjian kerjasama kepada PT AAS sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.
Sementara sebagai diberitakan sebelumnya, APPSI Kota Pekanbaru malah meminta Pemko mencabut atau membatalkan PT AAS sebagai pemenang tender karena melanggar sejumlah aturan.
Seorang perwakilan pedagang Pasar Bawah M Zen menyebut rekomendasi yang dikeluarkan Komisi II DPRD Kota Pekanbaru untuk Pemko Pekanbaru tetap melanjutkan proses kerjasama kepada pemenang lelang PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) dinilai sudah merugikan pedagang yang berada di kelompoknya.
"Harusnya Komisi II dengar kami. Kami sudah aspirasikan seluruhnya. Masa wakil rakyat tidak mendengarkan rakyat. Dugaan kami, orangnya sama PT Delena dengan PT Ali Akbar," ungkap M Zen usai hearing dengan Komisi II DPRD Pekanbaru.
Para pedagang mengaku tidak setuju dengan hasil dan keputusan yang diambil Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat dengar pendapat bersama Disperindag Pekanbaru tersebut.
"Kami inginnya itu dibatalkan. Ini semua sudah ada terjadi kongkalikong antara Pemko Pekanbaru dengan PT AAS. Kami pedagang itu tau, dibalik PT Ali Akbar Sejahtera dan PT Dalena Pratama Ini," kesalnya.
"Kami menyampaikan aspirasi ke Komisi II, tapi mereka tidak komit di sini dalam arti kami digiring. Padahal kami sudah menyiapkan fakta data semuanya ada sama kami, baik Kartu Tanda Bukti Hak Kepemilikan (KTBHK) dan akta yang ditipu yang seharusnya berakhir tahun 2023 tapi diubah secara sepihak menjadi tahun 2022," ujarnya lagi.
Zen mengungkapkan, dirinya bersama kelompoknya sudah memaparkan aspirasi keluhan dan membeberkan kerugian dihadapan Komisi II DPRD Pekanbaru dalam rapat tersebut. "Kami sudah siapkan data fakta semua. Baik KTBHK yang seharusnya 2023 berakhir, tapi diubah sepihak jadi tahun 2022," ungkapnya.
"Padahal surat dari Pemko turun ke PT Dalena itu tahun 2020, diundur ke 2017 untuk mengubah hak kami satu tahun yang hilang. Sudah kami utarakan semuanya. Tapi aspirasi kami tak diindahkan mereka. Jadi untuk apa kami datang ke sini kalau tidak di dengar," jelasnya.
Para pedagang ini juga menyampaikan keluhan dan keberatannya mengenai fasilitas Pasar Bawah selama dikelola PT Dalena Pratama Indah.
Perusahaan tersebut dinilai sudah melakukan perubahan yang telah melanggar perjanjian isi kontrak kerjasama sebagai pengelola Pasar Bawah lama.
Mulai dari pengalihan alih fungsi musala menjadi kios, escalator yang rusak, basement yang seharusnya menjadi lahan parkir diubah menjadi lapak pedagang.
Selain itu, M Zen juga menemukan fakta dan bukti PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender pengelola Pasar Bawah yang baru.
"Pemko Pekanbaru melakukan proses tender Pasar Bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022," terangnya.
"Namun, fakta yang kami temukan di lapangan di bulan Maret, perusahaan pemenang PT AAS ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp200 juta kepada pedagang yang mana itu ditransfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022," sebutnya. (rp.sul/*)
Tags : Pedangang Pasar Bawah, Pasar Bawah Pekanbaru, Kecewa, Pengelolaan Pasar Wisata Pekanbaru, Riau,