Pekanbaru   2023/01/20 11:16 WIB

Pejabat Pemko Diminta Segera Memberikan Laporan Kekayaan ke LHKPN, Pj Sekdako: Harus Tuntas 28 Februari 2023

Pejabat Pemko Diminta Segera Memberikan Laporan Kekayaan ke LHKPN, Pj Sekdako: Harus Tuntas 28 Februari 2023

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Seluruh pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru diminta segera memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), karena harus tuntas sebelum 28 Februari 2023.

"Pejabat Pemko Pekanbaru diminta segera memberikan laporkan kekayaan ke LHKPN."

"Yang wajib melaporkan itu eselon II, III dan PPK yang menangani proyek," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, Kamis (19/1/2023).

Ia, laporan harta kekayaan ini wajib bagi setiap pejabat eselon II, III, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bahkan juga ASN.

Hanya saja kata Indra, bagi ASN tidak sedetil pejabat eselon II dan III.

Ia menuturkan, bagi pejabat yang tidak melaporkan LHKPN sesuai batas waktu yang ditentukan, nantinya akan ada sanksi bagi pejabat bersangkutan.

"Yang tidak melaporkan, nanti kita tegur. Kalau batas waktu sudah lewat, terus ada pejabat yang belum melaporkan, itu akan kita surati. Tentu akan ada sanksi," sebutnya.

Menurutnya, laporan harta kekayaan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

Pelaporan LHKPN juga menjadi kewajiban lantaran ikut dinilai oleh Pemerintah Pusat.

"Jadi, LHKPN ini juga termasuk penilaian siapa kabupaten/kota yang patuh terhadap aturan-aturan," sebutnya.

Khususnya dirinya sendiri, Indra mengaku sudah melaporkannya.

"Sudah, saya sudah laporkan. Makanya kami imbau kepada seluruh pejabat supaya menyiapkan LHKPN-nya. Jangan sampai melewati batas waktu yang ditentukan," pungkasnya. (*)

Tags : Pejabat Pemko Pekanbaru, Laporan Karta Kekayaan, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Pejabat Laorpak Kekayaan ke LHKPN,