RIAUPAGI.COM, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semakin serius dalam penerapan sanksi pelanggar protokoler kesehatan,yakni berupa pemblokiran Nomor Induk Kependudukannya (NIK) terhadap warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah pada masa pandemi COVID-19.
"Ini sanksi tegas jika pelanggar yang terjaring tidak mau menerima sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi kerja sosial bahkan membantah teguran dan memancing keributan," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang di Pekanbaru pada media, Jumat (26/2).
Pemko terus memperketat sanksi bagi pelanggar prokes, sebagai upaya untuk menekan penularan COVID-19 di masyarakat. Sanksi blokir NIK adalah sanksi pilihan terakhir jika pelanggar tidak kooperatif saat terkena razia. Untuk menerapkan sanksi ini, lanjutnya Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). "Kita kerjasama dengan Disdukcapil, karena pelanggar peraturannya tidak mau menerima sanksi administrasi, bahkan seperti ingin memancing perkelahian," katanya.
Sanksi ini sudah pernah diterapkan. Namun, blokir NIK sudah dibuka lagi lantaran datang untuk menerima sanksi yang diberikan. Pelanggar tersebut tetap diberikan pilihan apakah akan melakukan sanksi sosial atau membayar denda Rp250 ribu. "Kalau tidak salah, yang kemarin diblokir sudah dibuka blokirnya. Blokirnya kita buka jika pelanggar sudah menerima sanksi yang diberikan, sesuai Perwako 130 Tahun 2020 tentang PHB," tukasnya.
Zona merah
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Yasser Hamidy meminta Pemerintah Kota dan instansi terkait untuk lebih maksimal dalam melakukan tes swab antigen secara massal. Hal ini sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi makin banyaknya masyarakat yang terpapar Covid-19. Terlebih lagi menurut Yasser, saat ini ada 11 kelaurahan yang ditetapkan zona merah penyebaran Covid-19 maka perlu dilakukan berbagai tindak pencegahan.
"Yang pertama kita minta penjelasan dari Pemko terkait ditetapkannya 11 kecamatan di Pekanbaru zona merah Covid-19, ini alasannya seperti apa, karena masyarakat butuh penjelasan itu dan bisa menenangkan masyarakat, apakah karena meningkatnya kasus penambahan Covid-19 atau tingkat kerawanan penyebaran kasus," ungkap Yasser.
Yang kedua, lanjut Yasser dengan ditetapkannya 11 kecamatan zona merah Covid-19, meminta Pemko memaksimalkan test swab antigen di masing-masing wilayah. "Kita minta tes swab antigen secara massal gencar dilakukan, karena saat ini kita melihat belum maksimal," ujarnya.
Yasser juga meminta Pemko agar lebih serius untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Pekanbaru, terlebih saat ini sudah ada Swab Antigen yang jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Swab PCR. "Itu semua bisa dilakukan, tinggal kemauan dari pemerintah serta Dinas Kesehatan. Saya rasa jika Test Swab dilakukan seluruh kelurahan zona merah," pungkasnya.
15 Kecamatan keluar dari zona merah
Dinas Kesehatan (Dinkes) menyebut, 15 kecamatan di Kota Pekanbaru sudah keluar dari zona merah penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Tapi, ada sebelas kelurahan yang dikategorikan zona merah karena jumlah pasien positif corona. Sekretaris Diskes Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, indikatornya berdasarkan jumlah pasien positif.
Kalau jumlahnya lebih dari 10 pasien, merupakan zona merah. Jumlah pasien 6 hingga 10 disebut zona oranye. Kalau jumlah pasien positif antara 1 hingga 5 orang 1-5 disebut kuning zona. "Jadi, tidak ada kelurahan yang zona hijau. Zona merah ini ada di 11 kelurahan," jelas Zaini.
Ia merinci, zona merah itu ada di Kelurahan Simpang Baru dengan 38 kasus, Sidomulyo Barat 26 kasus, Tangkerang Barat 25 kasus, Tangkerang Utara 19 kasus, Rejosari 18 kasus, Umban Sari 16 kasus, Tangkerang Labuai 14 kasus, Delima 14 kasus, Labuhbaru Barat 13 kasus, Tangkerang Tengah 12 kasus, Tangkerang Timur 13 kasus. Data ini yang terakhir dihimpun pada 21 Februari. "Data ini diperbarui satu pekan sekali. Tapi kalau tingkat kecamatan, kami menggunakan indikator epidemiologi," jelas dr Bob, sapaan dia.
Ada beberapa parameter yang harus dihitung dalam menerapkan zona di kecamatan. Dengan parameter itu ditetapkan zona merah, oranye, kuning maupun hijau. "Jadi, Pekanbaru tidak ada zona merah di 15 kecamatan hingga kini," sebutnya menambahkan kecamatan yang berstatus zona kuning corona adalah Bina Widya, Bukit Raya, Kulim, Limapuluh, Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Pekanbaru Kota, Rumbai, Rumbai Barat, Rumbai Timur, Sukajadi, Tuah Madani. Sedangkan zona oranye yaitu Sail, Senapelan, Tenayan Raya. (*)
Tags : Pekanbaru Keluar dari Zona Merah, Tak Pakai Masker di Sanksi,