Pekanbaru   2022/03/15 17:37 WIB

Pekanbaru Masih PPKM Level 3, 41 Kelurahan Masuk Zona Merah

Pekanbaru Masih PPKM Level 3, 41 Kelurahan Masuk Zona Merah

PEKANBARU - Kota Pekanbaru masih berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Puluhan kelurahan di Kota Pekanbaru berada di zona merah.

Data Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, per 14 Maret 2022, ada 41 kelurahan di Kota Pekanbaru yang masih zona merah. Hal itu disebabkan masih adanya 11 kasus lebih di setiap kelurahan.

Ada 15 kelurahan yang berada pada zona oranye, dengan jumlah 6-10 kasus Covid-19. Kemudian 21 kelurahan berada di zona kuning dengan jumlah 1-5 kasus Covid-19 dan 6 kelurahan berada pada zona hijau yang nihil kasus Covid-19.

Saat ini kasus aktif Covid-19 di Pekanbaru mencapai 1.983 orang, pasien yang dinyatakan sembuh 59.402 orang, dan 1.301 orang meninggal dunia dari total 62.686 kasus.

Dari data kasus tersebut, Kota Pekanbaru berada pada PPKM level 3. Kota Pekanbaru ditetapkan berada pada PPKM level 3 bersama dengan 4 kabupaten/kota lainnya. "Pekanbaru masih di (PPKM) level 3 bersama Kota Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal, Selasa (15/3/2022).

Kota Pekanbaru masih bertahan di status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Pembatasan ini berlaku mulai 15-28 Maret mendatang.

Penetapan PPKM level 3 bagi Kota Pekanbaru ini tertuang dalam Inmendagri nomor 17 tahun 22 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi Maluku, Papua.

"Pekanbaru masih di (PPKM) level 3 bersama Kota Dumai, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir, dan Kepulauan Meranti," kata Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Syoffaizal.

Dalam Inmendagri itu juga disebutkan pembatasan-pembatasan yang harus dilakukan kabupaten/kota selama menerapkan PPKM level 3. Di antaranya proses belajar tatap muka dilakukan secara terbatas.

Kemudian, sektor nonesensial diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office. Kegiatan pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya mulai 10.00 Wib hingga 21.00 Wib. Sementara sektor esensial seperti kesehatan, pasar diberlakukan 100 persen. (rp.sul/*)

Tags : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat , Pekanbaru Masih PPKM Level 3, 41 Kelurahan Masuk Zona Merah,