PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Polemik pengelolaan Pasar Kodim atau The Central Plaza kembali menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Pengelolaan Pasar Kodim kembali jadi perhatian."
“Persoalan Pasar Kodim itu kita sudah tahu, sudah turun langsung. Persoalan itu terkait masa pengelolaan Pasar Kodim. Masa pengelola sudah berakhir 20 tahun, karena ada adendum ditambah perpanjangan 10 tahun sampai 2035,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat.
Persoalan ini mencuat setelah masa kerja sama pengelolaan pasar diperpanjang hingga 2035, sementara para pedagang diminta membuat kontrak baru setelah perjanjian sebelumnya berakhir pada 2020.
Zulhelmi Arifin mengatakan Pemko telah mengetahui persoalan tersebut dan turun langsung untuk melihat kondisi yang terjadi.
Menurutnya, persoalan berawal dari berakhirnya masa kerja sama pengelolaan Pasar Kodim yang sebelumnya berlangsung selama 20 tahun.
Namun, sebelum masa kerja sama tersebut berakhir, Pemko Pekanbaru dan pihak pengelola membuat adendum pada 2020 yang memperpanjang kerja sama selama 10 tahun hingga 2035.
Persoalan kemudian berkembang karena kontrak antara pihak pengelola dengan para pedagang juga berakhir pada 2020.
Setelah masa kontrak tersebut selesai, pedagang diminta membuat perjanjian baru dengan pihak pengelola.
Kebijakan itu dipersoalkan sejumlah pedagang.
Mereka menilai perpanjangan kerja sama antara Pemko Pekanbaru dan pengelola hingga 2035 seharusnya tidak serta-merta membuat hubungan kontrak dengan pedagang dimulai kembali seperti perjanjian baru.
Zulhelmi mengatakan, Pemko Pekanbaru saat ini tengah menelaah kembali isi adendum yang dibuat pada 2020.
Pemerintah ingin memastikan secara rinci bagian mana dari kerja sama yang diperpanjang, termasuk konsekuensinya terhadap hubungan antara pihak pengelola dan para pedagang.
“Menurut pedagang, setelah masa 20 tahun, mereka diminta lagi sama si pengelola, sama seperti baru awal lagi. Dari adendum itu kan sudah ada perpanjangan artinya, kita mau cek bagian mana yang diperpanjang,” ujarnya.
Penelaahan tersebut dilakukan untuk mendapatkan kejelasan mengenai dasar hukum perpanjangan kerja sama serta hak dan kewajiban masing-masing pihak setelah adanya adendum.
Selain persoalan kontrak, Pemko Pekanbaru juga memberikan perhatian terhadap perubahan fisik bangunan dan pemanfaatan ruang di Pasar Kodim.
Sejumlah pedagang sebelumnya mempersoalkan proses renovasi pasar yang menyebabkan beberapa kios yang sebelumnya berada di dalam gedung tidak lagi tersedia.
“Hal ini sudah jadi perhatian dan agenda kita untuk menyelesaikannya. Pernah dirapatkan, sudah hadirkan juga para ahli hukum, jadi masih berprogres,” jelas Zulhelmi.
Pemko Pekanbaru akan kembali mempelajari dokumen kerja sama antara pemerintah daerah dan pengelola, termasuk seluruh adendum yang telah dibuat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kejelasan dasar hukum perpanjangan pengelolaan Pasar Kodim hingga 2035 sekaligus mempertegas posisi, hak, dan kewajiban seluruh pihak yang terlibat, termasuk para pedagang. (rp.ind/*)
Tags : pedagang, pedagang pasar kodim, pekanbaru, polemik pengelolaan pasar kodim, pemko selesaikan polimikpedagang,