PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk terlebih dahulu menuntaskan berbagai persoalan pengelolaan pasar yang telah berlangsung bertahun-tahun sebelum melanjutkan program pembangunan maupun penataan pasar baru.
"Kontrak pengelola Pasar Tradisional bermasalah."
“Jangan sibuk pencitraan bikin atau poles pasar baru kalau borok-borok di pasar lama saja tidak mampu diselesaikan,” kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru dari Fraksi Gerindra, Datuk Seri Rizky Bagus Oka, Rabu (9/9).
"Selesaikan dulu utang-utang pekerjaan rumah yang menahun itu," sambungnya.
Komisi II DPRD Pekanbaru menilai hingga saat ini masih terdapat sejumlah persoalan tata kelola pasar yang belum mendapatkan penyelesaian.
Kondisi tersebut dinilai harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Sejumlah pasar yang disorot antara lain Pasar Bawah yang proses revitalisasinya belum rampung, Pasar Kodim yang masih menyisakan persoalan dengan pedagang, serta Sukaramai Trade Center (STC) yang menghadapi persoalan terkait tata kelola aset.
Selain itu, Pasar Induk di Jalan Soekarno-Hatta juga menjadi perhatian DPRD.
Pasar yang pembangunannya telah dimulai sejak 2016 tersebut hingga kini belum berfungsi sebagaimana mestinya.
Datuk Seri Rizky Bagus Oka, mengatakan persoalan serupa juga terjadi di Pasar Higienis Jalan Teratai.
Pasar tersebut belum dimanfaatkan secara optimal, sementara sebagian lapaknya disebut telah digunakan sebagai tempat tinggal liar.
Menurut Oka, Pemko Pekanbaru tidak seharusnya terlalu fokus pada pembangunan maupun revitalisasi pasar baru apabila persoalan mendasar di sejumlah pasar lama masih belum terselesaikan.
Ia mengingatkan, pembangunan pasar tanpa pembenahan sistem pengelolaan, pengawasan, dan persoalan kerja sama dengan pihak ketiga berpotensi kembali menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari.
Komisi II DPRD Pekanbaru juga mendesak Pemko untuk segera menuntaskan persoalan administrasi dan kontrak dengan sejumlah pihak ketiga yang selama ini terlibat dalam pengelolaan pasar.
Beberapa perusahaan yang menjadi perhatian yakni PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) selaku pengelola Pasar Bawah, PT Makmur Papan Permata (MPP) terkait STC, PT Peputra Maha Jaya (PMJ) untuk Pasar Kodim atau The Central, serta PT Agung Rafa Bonai (ARB) yang berkaitan dengan Pasar Induk.
“Semua pasar ini masih belum selesai secara administrasi tata kelola pemerintahan,” jelas Oka.
Ia menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan pemerintah terhadap mitra pengelola pasar dapat berdampak langsung terhadap pedagang.
Selain itu, persoalan tersebut juga berpotensi menghambat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).
Karena itu, DPRD meminta Pemko Pekanbaru segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama pengelolaan pasar dengan pihak ketiga.
Terkait Pasar Higienis di Jalan Teratai, Oka juga meminta pemerintah memastikan pengawasan dilakukan secara maksimal apabila pasar tersebut kembali diaktifkan.
Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya dilakukan oleh satu instansi. Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) perlu dilibatkan agar fungsi pasar dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pengawasan tersebut juga diperlukan untuk mencegah pedagang kembali menggunakan badan jalan sebagai lokasi berjualan serta menghindari gedung pasar kembali terbengkalai.
“Audit dan selesaikan dulu kekacauan di PT AAS, PT MPP, PT PMJ, dan PT ARB. Tunjukkan ketegasan pemerintah di sana, baru Pemko layak bicara penataan pasar baru,” tegasnya.
DPRD Pekanbaru menilai penyelesaian persoalan tata kelola, administrasi, serta pengawasan terhadap pasar-pasar yang telah ada harus menjadi prioritas sebelum Pemko menjalankan program penataan pasar lainnya. (rp.ind/*)
Tags : pasar bawah, pekanbaru, revitalisasi pasar bawah, kontrak pengelola pasar bawah, kontrak bermasalah,