News Kota   2026/09/10 9:38 WIB

3 Truk Angkutan Sampah Tak Berizin Diamankan yang Modusnya Pakai Stiker LPS

3 Truk Angkutan Sampah Tak Berizin Diamankan yang Modusnya Pakai Stiker LPS

PEKANBARU - Tiga unit angkutan sampah yang beroperasi tanpa mengantongi izin operasional diamankan tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bersama Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Truk angkutan sampah pakai stiker LPS."

"Kita melaksanakan kegiatan rutin, gabungan dari bidang PPL, Kepala UPT Pengelolaan Persampahan dan PPNS Satpol PP. Pengawasan angkutan LPS yang memiliki izin operasional. Giat kita di seputaran Trans Depo Air Hitam," ujar Kepala DLHK Kota Pekanbaru, melalui Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Lingkungan (PPL), Juli Victorino, pada wartawan, Rabu (9/9).

Ketiganya terjaring saat petugas melakukan pengawasan rutin di kawasan trans depo Jalan Air Hitam, Pekanbaru, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.

Yang membuat petugas curiga, ketiga kendaraan tersebut masih menggunakan stiker Lembaga Pengelola Sampah (LPS).

Stiker itu membuat kendaraan tampak seperti angkutan sampah resmi yang masih memiliki izin.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya ternyata tidak lagi mengantongi izin operasional dari DLHK Kota Pekanbaru

Juli Victorino mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin pengawasan terhadap angkutan sampah LPS.

Dalam pengawasan tersebut, petugas tidak hanya memeriksa tiga kendaraan.

Sekitar 40 unit angkutan sampah yang masuk ke kawasan trans depo dihentikan untuk dilakukan pengecekan izin operasional.

"Sekitar pukul 17.00 WIB kita melakukan pemeriksaan terhadap izin operasional angkutan sampah LPS. Ada lebih kurang sekitar 40 unit yang kita stop dan lakukan pengecekan izin operasional yang dikeluarkan oleh DLHK. Ada yang berizin dan ada yang tidak bisa menunjukkan izinnya," terangnya.

Dari puluhan kendaraan yang diperiksa, petugas menemukan tiga unit yang tidak mampu menunjukkan izin operasional yang dikeluarkan DLHK Kota Pekanbaru.

Tak hanya persoalan izin, ketiga kendaraan tersebut juga kedapatan membuang sampah ke trans depo ketika jam operasional tempat tersebut telah dihentikan.

"Yang tidak bisa menunjukkan izinnya itu tiga unit. Mereka ini membuang sampah ke trans depo pada saat jam tutup trans depo," katanya.

Juli Victorino menjelaskan, ketiga kendaraan tersebut sebelumnya memang pernah bergabung dengan LPS.

Namun, setelah tidak lagi menjadi bagian dari LPS, stiker yang menunjukkan identitas sebagai angkutan LPS ternyata masih terpasang.

"Unit-unit ini memakai stiker LPS, sebelumnya mereka bergabung dengan LPS. Namun sudah diberhentikan dari LPS, tapi stiker angkutan LPS-nya tidak dilepas," jelasnya.

Kondisi itu diduga membuat ketiga kendaraan masih dapat masuk ke kawasan trans depo. Bahkan, para pengemudi disebut memanfaatkan kedekatan dengan petugas pengawas di lokasi.

"Ya karena sudah kenal dengan pengawas di trans depo, mereka main masuk saja (buang sampah). Mereka ini masuk di jam stopnya timbangan. Sementara yang memegang data mobil ini masih aktif atau tidaknya itu (petugas) timbangan," ungkapnya.

Setelah diamankan, ketiga kendaraan bersama pengemudinya kemudian digiring ke Kantor Satpol PP Kota Pekanbaru.

Ketiganya diserahkan kepada Satpol PP untuk menjalani proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku.

"Unit (yang tidak berizin) kami giring ke kantor Satpol PP. Kami serahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan lebih lanjut sesuai dengan perda," pungkasnya. (rp.elf/*)

Tags : truk angkutan sampah, stiker lps, lembaga pengelola sampah, truk sampah pakai stiker lps, truk sampah tak berizin, News Kota,