KEPRI - Tim dari Gabungan Polda Kepri yang terdiri dari Dit Reskrimum, Polresta Barelang dan Polres Tanjung Pinang berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana pembunuhan berinisial HSL alias H.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, tindak pidana pembunuhan terjadi pada 12 Januari 2021 sekira jam 02.30 WIB dini hari di Jalan WR. Supratman KM. 8, Kota Tanjung Pinang. “Korbannya seorang perempuan berinisial RM berusia 30 tahun dan tersangka berinisial HSL alias H yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan sepeda motor yang bebas pada tahun 2015 lalu,” ujarnya melalui pernyataan tertulis, Jumat (15/1).
Kasus tersebut berawal pada tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 15.00 WIB. Saat itu pelaku melakukan pengamatan terhadap rumah kos korban yang berjarak kurang lebih 20 meter dari bengkel tempat kerjanya. Setelah melakukan pengamatan, keesokan harinya sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku menuju ke Kosan korban. Pelaku lanjutnya, masuk dengan cara mencongkel jendela di lantai dasar dengan obeng. “Kemudian pelaku naik ke lantai dua menuju kamar kos korban yang pada saat itu pintu kamar korban tidak terkunci, kemudian tersangka mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.
Setelah mengambil barang-barang milik korban, pelaku lantas membuka selimut korban yang saat itu sedang tertidur. Korban lanjutnya terbangun. Melihat itu pelaku langsung mencekik leher korban. “Korban melakukan upaya perlawanan dengan mengambil sebuah pisau yang ada di samping tempat tidurnya. Selanjutnya terjadi perebutan Sajam jenis pisau tersebut dan pelaku dapat merampas kemudian melemparkan Sajam jenis pisau tersebut,” tuturnya.
Perwira menengah kepolisian itu melanjutkan, pelaku lantas mencekik dan membekap mulut korban hingga mengeluarkan darah dimulutnya. Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku kemudian memeriksa denyut nadi korban. “(Pelaku,red) menyakini bahwa korban sudah tidak bernyawa. Setelah menjalankan aksinya pelaku meninggalkan kos korban dan menghubungi temannya untuk membantu melarikan diri melalui pelabuhan Tanjung Pinang,” paparnya.
Kemudian pada tanggal 14 Januari 2021 pelaku mencoba menjual barang-barang milik korban di Pasar Jodoh, Kota Batam. “Pelaku mendatangi saksi dalam hal ini pedagang barang bekas di Pasar Jodoh, saksi membeli 1 buah handphone dari tersangka yang merupakan milik korban,” katanya.
“Selanjutnya tim gabungan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran serta pencarian yang akhirnya pada 14 Januari 2021 jam 21.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap HSL di Pasar Induk/pasar pagi, Lubuk Baja, Kota Batam,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya yakni 1 unit handphone merk Oppo, 1 helai Seprai warna hitam motif garis warna warni, 1 helai selimut warna pink, 1 bra warna cream, 1 helai celana dalam warna merah. Kemudian 1 helai jaket Hotdie warna pink dan 1 bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam les putih. “Adapun pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 dan atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal hukuman mati atau selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutupnya. (rilis)
Tags : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan, Pembunuhan Wanita di Tanjung Pinang,