Hukrim   2021/03/11 16:2 WIB

Pelaku Penggelapan dan Penadah BBM Bersubsidi Diringkus

Pelaku Penggelapan dan Penadah BBM Bersubsidi Diringkus
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat menggelar ekspos pengungkapan kasus penggelapan dan penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).

PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau saat menggelar ekspos pengungkapan kasus penggelapan dan penadah Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Mapolda Riau, Rabu (10/3/2021).

Empat pelaku, yakni dua orang sopir truk tangki atas nama B, S, P sebagai penadah, serta operator pengisian bahan bakar atas nama Sofyan Afriansyah berhasil diamankan. Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan, antara lain, dua unit mobil truk tangki, enam buah jeriken isi solar ukuran 35 liter, uang tunai Rp 620 ribu. Tiga selang minyak yang digunakan untuk memindahkan BBM dari mobil tangki ke gudang penampungan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan,adapun modus perbuatan para tersangka yakni melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5 ribu liter. Untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Kabupaten Bengkalis milik PT Nurwati Maju Bersama. BBM jenis solar itu didapat dari Terminal BBM PT Pertamina Kota Dumai.

Operator pengisian bahan bakar, memberikan muatan yang melebihi DO (delivery order), antara 70 liter sampai 120 liter untuk setiap mobil tangki pengangkut solar. Kedua sopir truk tangki itu, lalu membayar sejumlah uang kepada operator di Pertamina. Untuk kelebihan minyak itu, operator mendapat bayaran Rp100 ribu. Untuk menutupi kelebihan minyak solar itu, oknum operator mengurangi pengisian solar truk tangki yang tidak bersedia membayar.

Dengan begitu, tentunya dalam pencatatan yang diserahkan ke Pertamina, pengeluaran minyak tidak ada kelebihan per hari. Oleh kedua sopir nakal itu, kelebihan minyak solar dijual kepada penampung, Parubahan Pohan. Kelebihan isi tangki tadi disalin ke sebuah drum, dan penampung membayar Rp320 ribu hingga Rp400 ribu. "Minyak ini kemudian dijual ke masyarakat, untuk penampung menyebut sudah menampung kencing minyak selama 3 tahun belakangan," beber Dir Reskrimum Polda Riau. Sementara dua sopir truk tangki solar, mengaku sudah melakukan perbuatannya selama 1 tahun. (*)

Tags : Bahan Bakar Minyak, Pelaku Penggelapan dan Penadah BBM Bersubsidi, Polisi Ringkus Penggelapan dan Penadah BBM, Pekanbaru,