Hukrim   2023/09/25 17:3 WIB

Pelaku Perdagangan Trenggiling Diamankan, 'yang 41 Kg Sisiknya Dihargai Fantastis'

Pelaku Perdagangan Trenggiling Diamankan, 'yang 41 Kg Sisiknya Dihargai Fantastis'
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono saat ekspos pengungkapan perdagangan sisik trenggiling.

PEKANBARU, RIAUPAGI.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan perdagangan 41 kg sisik trenggiling.

"Trenggiling merupakan satwa dilindungi yang saat ini terancam kelestariannya."

"Atas informasi yang kami peroleh, tim direktorat kriminal khusus Polda riau melakukan penyelidikan dan dicurigai satu unit mobil membawa sisik trenggiling tersebut," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin (25/9).

Pengungkapan itu dilakukan di Jalan Paus Ujung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat 15 September 2023.

Hery Murwono mengungkapkan, upaya perdagangan puluhan kg sisik trenggiling ini berhasil digagalkan setelah kepolisian mendapat informasi.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti sisik trenggiling di mobil yang dibawa pelaku MS (54). Sisik satwa yang dilindungi itu ditemukan di dalam kardus dan karung dengan berat masing-masing 21 kilo dan 20 kilo.

"Saat dilakukan pemeriksaan kepada pelaku, barang tersebut dibawa dari padang sidempuan, sumatera utara," tambahnya.

Dijelaskan, pengungkapan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi ini melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau dan pihak kepolisian.

"Dari hasil penyelidikan tim gabungan, akhirnya dilakukan penangkapan kepada pelaku inisial MS," ungkapnya.

Hery menyebutkan bahwa 41 kg sisik trenggiling yang diamankan tersebut adalah kumpulan dari 40-50 ekor trenggiling yang dikorbankan.

"1 kilo sisik trenggiling ini dijual dengan harga Rp3 juta hingga Rp5 juta di pekanbaru. Sedangkan di pasar gelap global bisa mencapai Rp40 juta per kilonya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. (rp.abd/*)

Editor: Surya Dharma Panjaitan

Tags : perdagangan trenggiling, pelaku perdagangan trenggiling diamankan, 41 kg sisik trenggiling diahargai fantastis,