Headline Rokan Hilir   2020/10/01 9:9 WIB

Pelanggar Protokol Kesehatan di Rohil Diberi Sanksi Menyapu Jalan

Pelanggar Protokol Kesehatan di Rohil Diberi Sanksi Menyapu Jalan

 BAGANSIAPIAPI - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan corona virus (Covid-19) Kabupaten Rokan Hilir berlakukan penerapan saksi Protokol Kesehatan Covid -19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020. 

Plt. Kadis Kominfo Rohil, Hermanto S Sos seusai mengikuti Rapat Koordinasi dengan Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid 19 di Mess Pemda Datuk Batu Hampar, Senin (14/9). "Sesuai dengan hasil rapat koordinasi yang Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid- 19 Kabupaten Rokan Hilir, yang menghasilkan kesepakatan bahwa pada Senin tanggal 14 September 2020 akan dimulai penerapan Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desiase 19 di Kabupaten Rokan Hilir," sebutnya.

Penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 dimaksud dilaksanakan melalui Operasi Yustisi Penerapan Saksi Protokol Kesehatan Covid 19 secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Hermanto melanjutkan, kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid- 19, seperti tidak menggunakan masker bagi yang berada di luar rumah, mengadakan kerumunan, dan tidak menjaga jarak akan diterapkan sanksi sosial yang akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. "Begitu pula pada kegiatan usaha, bagi yang tidak menyediakan fasilitas cuci tangan di tempat-tempat usaha seperti, swalayan, kedai kopi akan diberikan teguran hingga akan dilakukan tindakan keras seperti menutup kegiatan usahanya," ungkapnya.

Kadis Kominfo menyebutkan, pesan khusus Bupati Rokan Hilir, bahwa Bupati meminta kepada seluaruh ASN, dan seluruh aparatur negara yang bertugas di Kabupaten Rokan Hilir,  agar dapat memberikan contoh dan suri teladan terhadap penerapan Protokol Kesehatan terkait Covid- 19 dimanapun berada. Mencermati belum meredanya bahkan meningkatnya tren penularan Covid 19 pada beberapa minggu belakangan ini, maka Jajaran Satuan Tugas Pencegahan dan ni Penanganan Covid 19 Kabupaten Rokan Hilir, akan lebih mengintensifkan Pos Pedamaran sebagai Pos pemeriksaan Covid-19.  (rp.elf/*)

Tags : Pelanggar Protokol Kesehatan, Rohil, Sanksi Menyapu Jalan,