BATAM - Pembangunan jembatan Selayang Pandang II [SP II] Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau [Kepri] menjadi sorotan tak berkesudahan, pasalnya turunnya kenderaan alat berat kelaut diperkirakan melumatkan terumbu karang di dalam laut.
General Superintendent Ganesha Bangun Riau Sarana mengatakan, kegiatan menurunkan eksavator di atas terumbu karang sudah sesuai dengan SOP pekerjaan. “Kami mengikuti Analisa Dampak Lingkungan [Amdal] dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Pekerjaan Umum [PU]. Lokasi pekerjaan ada toleransi yang diperbolehkan untuk dirusak 10 meter ke kanan dan ke kiri,” kata Ardi Lapiza pada wartawan yang melakukan kontak WA yang membantah atas tudingan telah terjadi kerusakan turumbu karang dalam laut.
Ardi juga meminta usulan kepada nelayan agar dapat meminimalisasi kerusakan terumbu karang. “Itu kami lakukan agar tongkang bisa masuk karena daerah situ dangkal dan harus dikeruk,” sebutnya.
Menanggapi sistim teknis pekerjaan jembatan SP II ini yang menjadi ricuh oleh sejumlah tokoh masyarakat menyesalkannya, Kapala Bidang Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Kepulauan Anambas, Isa Hendra, mengutarakan bahwa pihaknya belum pernah memberikan izin untuk mengeruk terumbu karang. “Kita lihat saja nanti. Sebelumnya kita sudah suruh perusahaan itu koordinasi dulu, buat surat ke Dishub Lingkungan hidup, kemudian kepada pencinta terumbu karang,” sebutnya.
Isa menambahkan, pihaknya minta kepada pihak terkait agar koordinasikan dulu sesuaikan dengan dokumen amdalnya, berapa luasan karang sebab dalam pekerjaan itu jelas akan merusak terumbu karang yang ada pada jalur trase jembatan. “Saya terkejut kok alat sudah turun, kita buka dokument amdal itu baru bisa dipastikan dan baru jelas,” sebutnya.
Sebelumnya Pengurus Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) di Kabupaten Kepulauan Anambas menyesalkan cara tehknis pembangunan jembatan oleh PT Bangun Riau Sarana. “Terumbu karang yang kami jaga dari turun temurun sebagai kelangsungan hidup nelayan khususnya jadi rusak,” sebut Sekretaris HNSI Anambas, Dedi Syahputra.
Pihaknya meminta kepada perusahaan untuk membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dalam pengerjaan proyek senilai Rp 72 miliar itu. ”Besok kita akan minta pertemuan dengan Dishub lingkungan hidup. Kita minta perusahaan kooperatif dan hadir untuk menjelaskan perbuatan yang menyayat hati kami,” sebutnya.
Dedi setuju adanya pembanguna namun tidak merusak lingkungan dan sumber daya alam yang tersedia. Hal sama disebutkan Ketua Solidaritas Rakyat Anambas (SRA), Wan Rendra Virgiawan, mengatakan aktivitas pembangunan itu dengan menurunkan excavator ke laut bukan hanya melindas terumbu karang akan tetapi operator mengeruk dan membongkar terumbu karang. “Ini kan jelas melanggar Amdal, karena tidak mungkin SOP dan Amdal memperbolehkan pekerjaan menggunakan beko diatas terumbu karang,” ucapanya. (rp.edy/*)
Editor: Syamsul Bahri
Tags : Jembatan Selayang Pandang II Anambas, Kepri, Pembangunan Jembatan Disorot,